Bandung, Idisi Online – Jumat (17/7/2026) Bahwa untuk mengantisipasi persoalan terkait SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di semua tingkatan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dari mulai SD, SMP, dan SMA terutama terkait aplikasi layanan PCMB yang dipakai para peserta Calon Murid Baru.
Pihak dinas sudah mempersiapkannya dari awal proses penerimaan, sampai kepada hasil pengumuman kelulusan sebagaimana prosedur dan ketentuan juga mengacu kepada Peraturan Gubernur Jawa Barat terkait proses seleksi SPMB untuk Tahun Ajaran 2026/2027.
Berikut adalah poin-poin utama dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Gubernur tersebut yaitu
Tahapan Pemetaan: Terdapat Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) sebelum jalur SPMB reguler dibuka, yang bertujuan untuk memetakan potensi dan sebaran lulusan SMP/MTs sederajat di Jawa Barat.
Jalur Penerimaan Utama Terdiri Dari :
Jalur Domisili: Prioritas berdasarkan kedekatan jarak rumah dengan sekolah melalui sistem rayon/wilayah administratif.
Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu, anak panti, penyandang disabilitas, serta siswa CIBI (Cerdas Istimewa Bakat Istimewa).
Jalur Prestasi: Mengakomodasi prestasi akademik dan non-akademik (termasuk pembobotan nilai untuk persiapan kelas industri SMK).
Jalur Mutasi: Fleksibilitas bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas dan anak guru.
Sedangkan secara tekhnis dapat dilihat melalui Juklak dan Juknis sebagaimana Keputusan Gubernur Jabar Nomor 420/Kep.207-Disdik/2026 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Tahun Ajaran 2026/2027.
Hingga berita ini dimuat, proses SPMB secara keseluruhan melalui sistem aplikasi layanannya sudah dinyatakan selesai dan ditutup, sebagaimana disampaikan bagian Humas Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat wilayah VIII bapak Dani Astira (Staff Humas).
“Secara sistem, seluruh tahapan SPMB sudah ditutup, dan dinyatakan sudah tidak dapat mengakomodir Calon Siswa melalui jalur tersebut” ujarnya.
Untuk sekarang, bagi mereka para calon siswa atau murid baru yang tidak tertampung masuk di sekolah berstatur negeri, Pemerintahan Provinsi Jawa Barat telah berkomitmen untuk menyediakan sekolah melalui jalur SSK (Program Sekolah Swasta Kerjasama). Tambahnya.
Dani pun menyampaikan bahwa SSK merupakan kolaborasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menampung siswa yang tidak lolos seleksi sekolah negeri (SPMB).
Pemerintah menyediakan bantuan biaya pendidikan, seperti subsidi SPP dan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP). Terdapat lebih dari 1.100 SMA dan SMK swasta di Jawa Barat yang tergabung dalam program ini.
Selain program SSK yang disediakan, para calon murid baru yang tidak tertampung melalui sekolah negeri dapat memilih jalur Hybrid.
Dani menjelaskan, bahwa Sekolah Hybrid (atau hybrid learning) adalah model pendidikan yang menggabungkan kegiatan belajar tatap muka langsung di kelas dengan pembelajaran daring (online).
Model ini menawarkan fleksibilitas waktu dan tempat, sehingga siswa seperti atlet atau pekerja tetap bisa mengikuti kurikulum sekolah formal tanpa harus hadir di kelas setiap hari.
Penerapan Sistem Sekolah Hybrid, pembelajaran tatap muka biasanya dijadwalkan pada hari-hari tertentu atau akhir pekan, sementara sisa materi diselesaikan secara online.
Sebagian siswa mungkin hadir langsung di sekolah, sementara siswa lainnya mengikuti kelas secara virtual secara bersamaan.
Adapun keunggulan dan aksesibilitas, sangat cocok untuk siswa yang memiliki kesibukan lain, membutuhkan lingkungan belajar yang lebih aman, atau tinggal jauh dari sekolah. Jelasnya.
Sementara itu di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat, membawahi jenjang SMA/SMK/SLB di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, jumlah SSK yang telah berkomitmen dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Kabupaten Bandung terdapat 49 SSK dan di Kabupaten Sumedang terdapat 21 SSK seluruhnya ada 70 SSK. Demikian disampaikan Bagian Humas KCD Disdik Wilayah VIII kepada awak Media di Kantornya.
Reporter Imul







