Berita

Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs

×

Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, idisionline.com – Setelah membeberkan fakta bahwa Rezim Darmawan Prasodjo merupakan kepemimpinan terburuk di PT PLN (Persero) dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, Relawan Listrik Nasional (Re-LUN) kembali mengungkap kabar mencengangkan. Soal dugaan korupsi sebesar US$50 Juta dibalik proyek meteran pintar (AMI). Nama Darmawan Prasodjo dan kroninya pun ikut terseret setelah diduga ikut menerma aliran ‘Uang Panas’ tersebut.

Miris memang, di saat pemadaman listrik bergilir yang terus melanda Pulau Jawa dan Bali, tiba-tiba meledak kabar, PLN menghabiskan dana besar dengan nominal fantastis yang tidak pernah terjadi dalam sejarah perusahaan PLN, untuk satu program transformasi digital bernama AMI (Advanced Metering Infrastructure) atau Infrastruktur Pengukuran Canggih.

Kabar ini semakin hangat, menyusul beredarnga kabar, PT PLN (Persero) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Kamis malam (18/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Koordinator Nasional (Kornas) Re-LUN Teuku Yudhistira yang konsisten menyoroti persoalan PLN menjelaskan, secara resmi, program ini dipromosikan sebagai terobosan modernisasi, mengganti meteran listrik konvensional dengan alat pintar yang bisa mengirim data pemakaian secara otomatis, dua arah, tanpa perlu dibaca petugas.

“Namun, hasil investigasi Re-LUN yang dilakukan secara mendalam, kami menemukan fakta sebaliknya. Proyek senilai Rp5 Triliun ini justru menjadi sumber masalah utama yang membuat jaringan listrik rusak parah, serta sarat dugaan kecurangan, markup harga, dan aliran dana suap yang mengarah langsung ke Direktur Utama Darmawan Prasodjo dan kolega serta kroninya,” ungkap Yudhistira, Kamis malam di Jakarta.

“Sumber dari kalangan internal PLN dan dokumen yang kami peroleh dari hasil investigasi menyebutkan secara gamblang, terdapat aliran dana senilai US$ 50 Juta (sekitar Rp 780 Miliar) yang diduga diterima oleh Darmawan Prasodjo dan kelompoknya dari pemenang tender proyek AMI sebagai imbalan pengadaan,” imbuhnya.

Berikut adalah laporan lengkap hasil penelusuran kami.

APA ITU PROYEK AMI?

AMI adalah sistem meteran pintar yang mampu mencatat pemakaian listrik secara real-time, memutus atau menyambung arus dari jarak jauh, serta mengirimkan data langsung ke pusat kendali. Di bawah kepemimpinan Darmawan Prasodjo, proyek ini ditetapkan sebagai program unggulan dengan anggaran raksasa dan pelaksanaan massal mulai tahun 2022 hingga 2026.

Info Lainnya  Peringati HUT ke-80 Kodam III/Siliwangi, Kodim 0604/Karawang Gelar Doa Bersama dan Tausiah

“Secara teori, tujuannya baik: efisiensi, akurasi tagihan, dan pengurangan kebocoran. Namun dalam pelaksanaannya, proyek ini berubah menjadi mesin penyedot dana yang merugikan negara dan rakyat,” papar Yudhistira.

ANGGARAN DAN SKEMA KONTRAK: KERUGIAN JANGKA PANJANG

Dijelaskan Yudhis, nlai total proyek AMI mencapai Rp5 Triliun. Artinya, proyek itu menjadi salah satu pengadaan tunggal termahal dalam sejarah PLN. Namun, yang lebih mencengangkan adalah cara pembayarannya:

“Skemanya Sewa Beli 10 Tahun: PLN tidak membeli alat tersebut secara tunai di muka, melainkan menyewanya dengan kewajiban pembayaran bulanan sebesar Rp25.251 per pelanggan selama 120 bulan.
Perhitungan kami: Nilai asli alat dan layanan ini sebenarnya hanya sekitar Rp1,8 – 2 Triliun. Artinya, ada kelebihan pembayaran atau markup harga mencapai Rp3 Triliun lebih yang harus ditanggung PLN — dan akhirnya dibebankan ke rakyat melalui tarif listrik,” sebutnya.

Kemudian, ada istilah Biaya Berulang Tanpa Nilai Tambah. Meskipun alat sudah terpasang dan beroperasi, PLN tetap harus membayar biaya layanan bulanan yang sangat tinggi, yang tidak ditemukan pada pengadaan meteran biasa di masa lalu.

“Fakta yang menjadi kunci adalah, dana raksasa untuk proyek AMI ini diambil langsung dari anggaran investasi dan pemeliharaan jaringan. Data keuangan PLN menunjukkan, sejak proyek ini dimulai tahun 2022, anggaran pemeliharaan pembangkit dan jaringan dipotong drastis sebesar 35%. Inilah alasan utama mengapa pemeliharaan tower transmisi dan mesin pembangkit menjadi minimal atau nyaris tidak sesuai dengan kebutuhannya, yang akhirnya memicu pemadaman bergilir dan keruntuhan sistem yang kita alami sekarang,* ujarnya.

DUGAAN KECURANGAN TENDER & ALIRAN SUAP US$ 50 JUTA

“Berdasarkan penelusuran kami terhadap dokumen lelang, perjalanan bisnis pejabat, serta keterangan saksi internal yang berani bersaksi dengan syarat anonim, mengungkap skema korupsi terstruktur yang melibatkan puncak pimpinan PLN,” ungkap Yudhistira.

Diantaranya:

  1. Rekayasa Spesifikasi Teknis
    Dokumen persiapan lelang menunjukkan bahwa spesifikasi teknis perangkat AMI disusun sedemikian rupa agar hanya bisa dipenuhi oleh satu kelompok pemasok tertentu.
Info Lainnya  Skandal Asusila Guncang Pemkab Batu Bara: ASN dan Honorer Disdukcapil Digerebek Suami di Hotel Medan, Karir Hancur!

Perusahaan-perusahaan peserta lain yang memenuhi standar internasional justru digugurkan dengan alasan administrasi yang dibuat-buat. Hal ini adalah praktik umum untuk memastikan pemenang sudah ditentukan sejak awal.

  1. Aliran Dana US$ 50 Juta ke Darmawan & Rekan

Sumber yang dekat dengan proses negosiasi kontrak mengungkapkan detail yang mengejutkan:

“Sebelum kontrak ditandatangani, ada kesepakatan tak tertulis. Pemenang proyek wajib menyetor komisi sebesar 5% dari nilai kontrak kotor, yang setara dengan US$ 50 Juta, ke rekening perantara yang dikendalikan oleh lingkaran terdekat Darmawan Prasodjo. Uang ini kemudian dibagi ke beberapa pejabat kunci dan penasihatnya,” ungkap Yudhis.

Berdasarkan dokumen aliran dana yang ditemukan Re-LUN,, pembayaran ini dilakukan bertahap:

Tahap 1 (2022): US$ 20 Juta cair segera setelah kontrak ditandatangani.
Tahap 2 (2023–2024): Sisa US$ 30 Juta dibayarkan seiring progres pemasangan, yang disamarkan sebagai biaya konsultasi dan biaya lisensi ke perusahaan cangkang di Singapura.

Nama-nama yang disebut sebagai penerima manfaat utama selain Direktur Utama adalah: pejabat direksi yang membidangi niaga, kepala divisi pengadaan, serta konsultan pribadi yang berperan sebagai perantara.

  1. Kualitas Alat Di Bawah Standar

Di samping itu, harga yang dibayar PLN jauh di atas harga pasar global, namun kualitas alat yang dipasang ternyata rendah. Banyak laporan lapangan bahwa meteran pintar ini sering error, salah hitung, atau mati sendiri, namun biaya perbaikannya tetap dibebankan ke PLN.

“Ini membuktikan bahwa pemilihan vendor tidak didasarkan pada kualitas, melainkan besaran komisi yang bisa diberikan,” tuturnya.

DAMPAK NYATA: METERAN PINTER, TAPI SISTEM KELISTRIKAN BODOH

Ini adalah ironi terbesar di bawah kepemimpinan Darmawan Prasodjo:
PLN dianggap sukses karena berhasil memasang jutaan meteran pintar (AMI) → Pencapaian di atas kertas.

Namun, karena uang habis untuk AMI dan pemeliharaan dipotong, jaringan listrik tua tidak diperbaiki, pembangkit tidak dirawat, cadangan daya habis → Bencana di kenyataan.

Info Lainnya  Dinilai Tak Sepadan, Katar Yudha Karya Sukalilah Kembalikan Kompensasi Projek Galian PLN

Data membuktikan korelasi yang sangat jelas:
Tahun 2021: Sebelum AMI, SAIDI (durasi mati lampu) masih di angka 600 menit/tahun.

Tahun 2022–2025: Seiring berjalannya proyek AMI, SAIDI melonjak menjadi 1.450 menit/tahun Rekor terburuk sepanjang sejarah.

“Bali yang dulunya stabil, kini padam total berkali-kali karena dana perbaikan jaringan laut (kabel bawah laut Jawa-Bali) dialihkan ke proyek AMI.

Kesimpulan sederhana: Uang rakyat seharusnya dipakai agar listrik nyala terus, tapi malah dipakai beli meteran canggih untuk listrik yang sering mati.

PERBANDINGAN: MASA LALU VS MASA DARMAWAN

Direktur-direktur utama sebelumnya (Eddie Widiono, Dahlan Iskan, Sofyan Basyir, Zulkifli Zaini) juga melakukan modernisasi, tapi selalu memprioritaskan keandalan sistem. Anggaran pemeliharaan selalu aman, tidak pernah dipotong drastis.

“Baru di era Darmawan, ada proyek bernilai triliunan rupiah yang anggarannya diambil langsung dari pos pemeliharaan, dan disertai dugaan aliran dana suap yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah,” ucapnya miris

KESIMPULAN: PROYEK AMI ADALAH ALAT, BUKAN SOLUSI

Berdasarkan data keuangan, dokumen kontrak, dan fakta di lapangan, investigasi ini menyimpulkan:

Proyek AMI adalah proyek strategis untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan publik. Dipakai Darmawan Prasodjo sebagai “piala” untuk menunjukkan kinerja digital demi mempertahankan jabatan, padahal dampaknya merusak inti bisnis PLN: menyuplai listrik yang andal.
Dugaan suap US$ 50 Juta sangat beralasan.

Skema kontrak yang mencurigakan, harga yang dimarkup besar, dan rekayasa lelang mengarah pada satu tujuan: mengeruk keuntungan pribadi bagi pemimpin tertinggi dan kroninya.

Rakyat yang menanggung kerugian. Biaya sewa AMI mahal, pemeliharaan jaringan berhenti, listrik sering padam, ekonomi rugi triliunan rupiah, sementara PLN tetap mencatatkan laba akibat pemotongan biaya perawatan aset.

“Proyek AMI yang dibanggakan ini pada akhirnya menjadi bukti nyata bagaimana sebuah perusahaan vital negara bisa dijalankan bukan untuk melayani rakyat, melainkan sebagai ladang bisnis dan sumber kekayaan bagi para pemimpinnya. Sudah saatnya Kejaksaan Agung, BPK, dan DPR menelusuri aliran dana US$ 50 Juta tersebut dan meminta pertanggungjawaban penuh kepada Darmawan Prasodjo,” pungkas Yudhis.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00001

invoice 00002

invoice 00003

invoice 00004

invoice 00005

invoice 00006

invoice 00007

invoice 00008

invoice 00009

invoice 00010

invoice 00011

invoice 00012

invoice 00013

invoice 00014

invoice 00015

invoice 00016

invoice 00017

invoice 00018

invoice 00019

invoice 00020

invoice 00021

invoice 00022

invoice 00023

invoice 00024

invoice 00025

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

article 2000001

article 2000002

article 2000003

article 2000004

article 2000005

article 2000006

article 2000007

article 2000008

article 2000009

article 2000010

article 2000011

article 2000012

article 2000013

article 2000014

article 2000015

article 2000016

article 2000017

article 2000018

article 2000019

article 2000020

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

pusdataru 00001

pusdataru 00002

pusdataru 00003

pusdataru 00004

pusdataru 00005

pusdataru 00006

pusdataru 00007

pusdataru 00008

pusdataru 00009

pusdataru 00010

pusdataru 00011

pusdataru 00012

pusdataru 00013

pusdataru 00014

pusdataru 00015

pusdataru 00016

pusdataru 00017

pusdataru 00018

pusdataru 00019

pusdataru 00020

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

article 00000001

article 00000002

article 00000003

article 00000004

article 00000005

article 00000006

article 00000007

article 00000008

article 00000009

article 00000010

article 00000011

article 00000012

article 00000013

article 00000014

article 00000015

article 00000016

article 00000017

article 00000018

article 00000019

article 00000020

article 00000021

article 00000022

article 00000023

article 00000024

article 00000025

article 00000026

article 00000027

article 00000028

article 00000029

article 00000030

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000061

artikel 000000062

artikel 000000063

artikel 000000064

artikel 000000065

artikel 000000066

artikel 000000067

artikel 000000068

artikel 000000069

artikel 000000070

artikel 000000071

artikel 000000072

artikel 000000073

artikel 000000074

artikel 000000075

artikel 000000076

artikel 000000077

artikel 000000078

artikel 000000079

artikel 000000080

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

pengadilan 000031

pengadilan 000032

pengadilan 000033

pengadilan 000034

pengadilan 000035

pengadilan 000036

pengadilan 000037

pengadilan 000038

pengadilan 000039

pengadilan 000040

pengadilan 000041

pengadilan 000042

pengadilan 000043

pengadilan 000044

pengadilan 000045

pengadilan 000046

pengadilan 000047

pengadilan 000048

pengadilan 000049

pengadilan 000050

pengadilan 000051

pengadilan 000052

pengadilan 000053

pengadilan 000054

pengadilan 000055

pengadilan 000056

pengadilan 000057

pengadilan 000058

pengadilan 000059

pengadilan 000060

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

sport 00011

sport 00012

sport 00013

sport 00014

sport 00015

sport 00016

sport 00017

sport 00018

sport 00019

sport 00020

sport 00021

sport 00022

sport 00023

sport 00024

sport 00025

sport 00026

sport 00027

sport 00028

sport 00029

sport 00030

sport 00031

sport 00032

sport 00033

sport 00034

sport 00035

perkara 0000031

perkara 0000032

perkara 0000033

perkara 0000034

perkara 0000035

perkara 0000036

perkara 0000037

perkara 0000038

perkara 0000039

perkara 0000040

perkara 0000041

perkara 0000042

perkara 0000043

perkara 0000044

perkara 0000045

perkara 0000046

perkara 0000047

perkara 0000048

perkara 0000049

perkara 0000050

perkara 0000051

perkara 0000052

perkara 0000053

perkara 0000054

perkara 0000055

perkara 0000056

perkara 0000057

perkara 0000058

perkara 0000059

perkara 0000060

perkara 0000061

perkara 0000062

perkara 0000063

perkara 0000064

perkara 0000065

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

news-1701