Kab. Bandung, Idisi Online – Pelaksanaan proyek paving blok di Kampung Manirancan RT 01 RW 01, Desa Rancakasumba, Kec. Solokanjeruk, Kab Bandung diduga kurang transparan. Hingga berita ini diturunkan, papan informasi proyek belum terpasang di lokasi.
Padahal, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 54 Tahun 2010 jo Perpres No. 70 Tahun 2012, setiap proyek yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD wajib memasang papan proyek. Tujuannya agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan kegiatan.

Keterangan Warga
Salah satu pengurus warga RW 01 Kampung Manirancan membenarkan adanya kegiatan paving blok yang dikerjakan pihak ketiga.
“Benar di wilayah kami ada pengerjaan proyek paving blok. Pihak ketiga sudah memberikan informasi ke kami. Ada juga tembusan ke Pemerintah Desa Rancakasumba dan ke pengurus RW. Kami pun turun ke lapangan mendampingi pihak yang bersangkutan,” ujarnya.
Proyek tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan).
Diduga Tidak Sesuai Prosedur
Namun di lokasi pekerjaan, tim Idisi Online tidak menemukan papan informasi publik. Tidak terlihat pula pelaksana proyek maupun konsultan pengawas di lapangan.
Selain itu, pekerjaan paving blok saat ini masih dikerjakan warga setempat. Secara teknis pelaksanaan di lapangan diduga belum sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis/bistek yang ditentukan dinas terkait. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap mutu, kualitas, dan kuantitas pekerjaan.
Saat wartawan melakukan kontrol sosial ke lokasi, pelaksana, konsultan, dan perwakilan Disperkimtan tidak ada di tempat. Pekerjaan proyek masih terus berlangsung.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana kegiatan maupun Disperkimtan Kab. Bandung terkait belum terpasangnya papan informasi dan absennya pengawas di lokasi.
Reporter: Abah Akur
![]()







