Tebingtinggi,idisionline.com-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi solusi pemenuhan gizi masyarakat kini mulai menuai sorotan. Salah satu dapur MBG diduga beroperasi dijalan ahmad yani kelurahan durian, kecamatan tebingtinggi,kota tebingtinggi, Sumatera Utara.diduga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak layak.Rabu, (24/6/26).
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius terkait potensi pencemaran lingkungan. Aktivitas dapur berskala besar yang setiap hari menghasilkan limbah cair, sisa makanan, minyak, hingga air cucian, dinilai sangat berisiko apabila tidak melalui proses pengolahan sesuai standar, yang berdampingan dengan bengkel las ketok.
Warga membuat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup kota tebingtinggi, terkait operasi IPAL dapur MBG yayasan merah putih sejati atas ketidaklayakan oprasional nya.
Tim Investigasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertujuan memastikan sistem pengolahan limbah berfungsi dengan baik dan memenuhi baku mutu lingkungan.
Tim pengawasan dan pengaduan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi juga telah melakukan verifikasi lapangan pada Senin, (22 /6/26 ) untuk menindak lanjutin pengaduan masyarakat ke satuan pelayanan pemenuhan gizi Durian.
Adapun temuan tim DLH Tebingtinggi di lapangan terdapat fakta-fakta di lapangan antara lain :elah memiliki dokumen lingkungan hidup dan SLHS (sertifikat laik Higiene sanitasi) Jasa boga.Namun belum memiliki ipal yang standart.
Telah memiliki dokumen lingkungan hidup dan SLHS (sertifikat laik Higiene sanitasi) Jasa boga.Namun belum memiliki ipal yang standart.

SPPG Durian melalui perwakilan yayasan merah putih sejati ,melalui saiful saragih, kepada SPPG Nurul sakinah dan koordinator wilayah Widia akan menyampaikan kepada ketua yayasan dalam pemenuhan komitmen untuk melakukan perbaikan – perbaikan yang disarankan oleh Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi, jelas Syahputra selaku kabid penegakan hukum Dinas Lingkugan Hidup kota Tebingtinggi.
Lebih lanjut, Sorotan ini bukan tanpa alasan. Dalam berbagai regulasi lingkungan hidup, setiap kegiatan usaha atau aktivitas yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan agar tidak mencemari lingkungan maupun mengganggu kesehatan masyarakat, ucapnya.

Sahlan Wijaya wakil ketua DPD lira mengatakan kepada awak media aturan sanitasi tempat pengolahan pangan juga mengatur bahwa fasilitas pengolahan makanan harus memiliki sistem pembuangan limbah yang memenuhi standar kesehatan lingkungan. Hal ini penting untuk mencegah pencemaran air, bau menyengat, hingga potensi berkembangnya bakteri dan penyakit di sekitar permukiman warga.
Ironisnya, Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah lokasi dapur yang berdampingan langsung dengan sebuah bengkel kendaraan yang masih aktif beroperasi. Saat investigasi berlangsung, aktivitas pengamplasan dan pendempulan truk terlihat dilakukan di area bengkel tersebut.
Debu hasil proses pengamplasan diduga berpotensi terbawa angin ke lingkungan sekitar dapur karena kedua lokasi berada dalam satu kawasan dengan akses gerbang yang sama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar kebersihan dan keamanan pangan yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam program penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat, ungkap sahlan.
Dan berdasarkan ketentuan dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penghasil limbah cair wajib melakukan pengolahan sebelum dibuang ke media lingkungan. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti melanggar ketentuan.
Sahlan Wijaya juga mendesak kepala BGN dan pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan melakukan inspeksi lapangan khusus dari Dinas Kesehatan kota Tebingtinggi ,untuk benar benar memperhatikan dalam pengelola harus memastikan seluruh operasional dapur berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk aspek kebersihan, keamanan, kualitas makanan, serta pemenuhan standar gizi sebagaimana yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional
program ini yang menggunakan anggaran besar itu tidak hanya fokus pada distribusi makanan, tetapi juga wajib memperhatikan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.
, tegasnya.
![]()







