AdvertorialPemerintahan

Wagub Jabar, Erwan Optimistis Jabar Pertahankan Gelar Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026

×

Wagub Jabar, Erwan Optimistis Jabar Pertahankan Gelar Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026

Sebarkan artikel ini

KOTA BANDUNG, Idisi Online — Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Erwan Setiawan optimistis Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar mampu mempertahankan prestasi sebagai juara umum dalam Anugerah Adinata Syariah 2026.

Optimisme itu disampaikan saat menghadiri Validasi Data Anugerah Adinata Syariah bersama Dewan Juri di Ruang Edukasi Masjid Raya Al-Jabbar, Kota Bandung, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) terkait validasi data penghargaan ekonomi syariah daerah tingkat provinsi.

Provinsi Jawa Barat berhasil masuk tiga besar provinsi terbaik dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah daerah.

Wagub Jabar Erwan mengatakan, capaian tersebut menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Jawa Barat.

“Tentu menjadi kebanggaan kita bahwa Provinsi Jawa Barat masuk tiga besar Anugerah Adinata Syariah tahun 2026. Tahun lalu Jawa Barat menjadi juara umum dengan meraih hasil terbaik di berbagai kategori,” ujar Wagub Jabar.

Ia menjelaskan, pada 2025 Jawa Barat berhasil meraih penghargaan tertinggi di sembilan kategori dari 12 kategori yang dilombakan. Tahun ini jumlah kategori bertambah menjadi 14, sehingga seluruh pihak diminta melakukan evaluasi dan perbaikan agar capaian Jawa Barat semakin optimal.

Menurut Erwan, keberhasilan Jawa Barat tidak datang secara instan, melainkan hasil kerja bersama lintas sektor dalam membangun ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan.

“Capaian ini bukan sesuatu yang datang dengan sendirinya, tetapi hasil kerja bersama seluruh _stakeholder_, sinergi lintas sektor, dan komitmen menghadirkan ekosistem ekonomi syariah yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Erwan.

Orang nomor dua di Jabar itu menegaskan, Pemda Provinsi Jabar akan terus memperluas pengembangan ekonomi syariah di berbagai sektor, mulai dari industri halal, pariwisata ramah muslim, pendidikan pesantren, Perbankan Syariah, hingga penguatan sertifikasi halal.

Wagub Erwan juga mendorong hadirnya kawasan industri syariah di Jawa Barat. Menurutnya, mayoritas pekerja industri di Jawa Barat merupakan muslim sehingga perlu dukungan ekosistem yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti fasilitas ibadah representatif, makanan halal, serta layanan penunjang lainnya.

“Karena mayoritas pekerja di Jawa Barat muslim, maka ekosistem industri syariah juga perlu diperkuat, mulai dari sarana ibadah, makanan halal, hingga fasilitas pendukung lainnya,” ujarnya.

Tak cuma itu, sektor _sport tourism_ juga tak boleh luput dari ekosistem syariah. Misalnya, stadion kebanggaan warga Jawa Barat yakni Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) yang jadi markas Sang “Pangeran Biru” Persib Bandung, dapat dilengkapi dengan fasilitas ibadah yang representatif bagi para pengunjung, khususnya Bobotoh (pendukung Persib) Muslim.

Sementara itu, Ketua Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Jawa Barat, Diana Sari menegaskan bahwa Jawa Barat terus melakukan pembenahan meski telah menjadi juara umum pada tahun sebelumnya.

“Kami tidak berdiam diri setelah mendapatkan juara umum. Kami terus berusaha memantaskan bahwa predikat itu memang layak diterima Jawa Barat,” kata Diana.

Ia menyebut Jawa Barat memiliki potensi besar sebagai pusat ekonomi syariah nasional dengan jumlah penduduk muslim mencapai sekitar 50,4 juta jiwa. Potensi tersebut diperkuat oleh pertumbuhan industri halal, wisata ramah muslim, keuangan syariah, hingga pemberdayaan ekonomi pesantren.

Menurut Diana, Jawa Barat saat ini menjadi provinsi dengan jumlah produk bersertifikat halal terbanyak di Indonesia. Selain itu, Jawa Barat juga mencatat berbagai capaian strategis, di antaranya wisata halal terbaik nasional dalam Indonesia Muslim Travel Index 2025, pengembangan 21 zona KHAS (Kuliner Halal, Aman, dan Sehat), serta pertumbuhan aset perbankan syariah yang mencapai sekitar Rp105 triliun pada 2025.

Tak hanya itu, Jawa Barat juga memiliki 12.977 pesantren atau sekitar 30,6 persen dari total pesantren di Indonesia, yang dinilai menjadi modal besar dalam pengembangan ekonomi syariah berbasis pesantren.

“Dari Jawa Barat kami ingin membuktikan bahwa ekonomi syariah bukan hanya unggul dalam nilai, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Diana.


Sumber HUMAS JABAR

Info Lainnya  Kang DS Usulkan Pembangunan Fly Over Bojongsoang-Dayeuhkolot-Baleendah dan Jembatan Dayeuhkolot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

news-1701