Tebing Tinggi,Idisionline.Com -Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Serdang Bedagai–Tebing Tinggi (PD KAMMI SERBING) secara resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) bernomor 04/PH/PD-KAMMISERBING/IV/2026 kepada Kapolres Tebing Tinggi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) BGN Tebing Tinggi, Kamis (30/4/2026).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan tindakan pemutusan sepihak terhadap virtual account Sistem Management Operasional (SMO) SPPG Prof. Hamka, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. KAMMI menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip tata kelola yang baik, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keberlangsungan program pemenuhan gizi di daerah.
“Kami mengecam keras dugaan tindakan sepihak yang dilakukan oleh Korwil SPPG BGN Tebing Tinggi. Jika hal ini dibiarkan, maka akan berdampak luas, mulai dari tertundanya laporan operasional dan keuangan, terhambatnya pencairan dana dari Badan Gizi Nasional (BGN), hingga terhentinya operasional SPPG,” ujar Muhammad Haryono, S.H.,CPM CPCLE selaku Ketum PD KAMMI SERBING.
Lebih lanjut, Haryono menegaskan bahwa kondisi tersebut juga berpotensi menghilangkan mata pencaharian para relawan serta membuka peluang terjadinya kerugian negara.
Penggunaan kekuasaan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan. Penutupan akses akun secara sepihak menunjukkan adanya tindakan yang bersifat sewenang-wenang (arbitrary action), terutama apabila tidak didasarkan pada standar operasional prosedur (SOP) atau keputusan administratif yang sah “Tutup Haryono”.
Dalam Dumas yang disampaikan kepada Kapolres Tebing Tinggi, PD KAMMI SERBING menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta untuk pihak Kepolisian agar melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG BGN Tebing Tinggi.
2. Menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Meminta dan merekomendasikan kepada Kepala Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Sumut-Aceh untuk mencopot Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG BGN Tebing Tinggi demi menjaga integritas serta keberlangsungan program pelayanan pemenuhan gizi di Kota Tebing Tinggi.
4. Memeriksa aliran dana pada rekening pribadi Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG BGN Tebing Tinggi.
5. Menjamin agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari pada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
KAMMI berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam menangani laporan ini guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan program pemenuhan gizi berjalan sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku.








