Jakarta, idisionline.com – Penyelenggaraan pasar murah rakyat, bazar UMKM, hiburan rakyat, hingga doorprize dalam momentum Idul Fitri 1447 H di kawasan Monas pada Sabtu 28 Maret 2026 patut diapresiasi sebagai upaya menghadirkan suasana Lebaran yang meriah bagi masyarakat Jakarta, khususnya keluarga penerima manfaat, warga yang tidak mudik, maupun masyarakat yang baru kembali ke ibu kota setelah libur Lebaran.
Negara memang harus hadir di tengah rakyat. Terlebih di masa pasca-Lebaran, ketika banyak masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi akibat naiknya kebutuhan pokok dan biaya hidup. Karena itu, pasar murah dan hiburan rakyat seharusnya menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah.
Namun persoalannya bukan pada kegiatan tersebut. Persoalannya adalah cara pemerintah menjelaskan kepada publik dari mana kegiatan itu dibiayai.
Pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat ditanya wartawan mengenai sumber anggaran kegiatan justru menimbulkan tanda tanya besar. Ketika Menteri UMKM terlihat ragu dan menjawab “tidak” saat ditanya apakah anggaran berasal dari Kementerian UMKM, Sekretaris Kabinet justru memotong dengan kalimat, “Pokoknya ada.”
Kalimat itu mungkin dimaksudkan untuk meredam situasi. Tetapi bagi publik, kalimat tersebut justru menjadi simbol buruknya tata kelola komunikasi pemerintah. Sebab “pokoknya ada” bukanlah jawaban yang layak keluar dari seorang pejabat negara yang memegang posisi strategis di lingkaran pemerintahan.
Negara tidak boleh dijalankan dengan logika “yang penting ada.” Negara harus dijalankan dengan dasar hukum, perencanaan, transparansi, dan akuntabilitas. Apalagi menyangkut penggunaan anggaran negara.
Publik berhak mengetahui apakah kegiatan pasar murah di Monas menggunakan APBN, dana kementerian tertentu, sponsorship, CSR, kerja sama antarinstansi, atau sumber lain yang sah. Jika menggunakan uang negara, maka harus jelas pos anggarannya, nomenklaturnya, siapa pengguna anggarannya, dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Hal tersebut bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 menegaskan bahwa seluruh pengeluaran negara harus didasarkan pada alokasi anggaran yang telah ditetapkan secara resmi dalam APBN. Artinya, setiap kegiatan pemerintah, termasuk pasar murah rakyat di Monas, wajib memiliki dasar anggaran yang jelas dan dapat ditelusuri.
Selain itu, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi mengenai laporan keuangan dan penggunaan anggaran secara berkala kepada masyarakat. Tidak hanya itu, PMK Nomor 62 Tahun 2023 sebagaimana diperbarui melalui PMK Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menegaskan bahwa setiap kegiatan pemerintah harus terlebih dahulu tercantum dalam dokumen perencanaan dan DIPA kementerian/lembaga.
Pernyataan “pokoknya ada” justru membuka ruang spekulasi: apakah kegiatan tersebut memang telah direncanakan secara resmi? Apakah sudah tercantum dalam DIPA? Ataukah justru menggunakan skema anggaran yang tidak dijelaskan kepada publik?
Di tengah situasi ketika pemerintah terus menyerukan efisiensi anggaran kepada seluruh kementerian dan lembaga, publik tentu wajar apabila menuntut transparansi. Jangan sampai pemerintah meminta rakyat berhemat, tetapi pejabatnya sendiri tidak mampu menjelaskan dengan terbuka bagaimana sebuah kegiatan publik dibiayai.
Sebagai negara hukum, Indonesia tidak memberi ruang bagi penggunaan anggaran yang samar. Setiap rupiah yang keluar dari kas negara harus memiliki dasar, mekanisme, dan pertanggungjawaban. Tidak cukup hanya dijawab dengan kalimat normatif atau retorika.
Saya, Ratu Nisya Yulianti, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi Politik sekaligus Wakil Bendahara Umum PB HMI Periode 2024–2026, memandang bahwa persoalan ini bukan semata soal teknis anggaran, tetapi soal etika komunikasi pejabat publik.
Pejabat yang menduduki jabatan fundamental dalam pemerintahan semestinya menjadi teladan dalam keterbukaan informasi. Ketika publik bertanya soal anggaran, jawaban yang muncul seharusnya berupa data, bukan improvisasi. Sebab dari cara pejabat menjawab, publik menilai apakah pemerintah sungguh menghormati prinsip akuntabilitas atau justru menganggap transparansi sebagai hal yang tidak penting.
Sebab rakyat tidak sedang meminta sesuatu yang rumit. Publik hanya ingin diyakinkan bahwa negara dijalankan oleh orang-orang yang paham aturan, paham tanggung jawab, dan paham bahwa setiap rupiah uang negara tidak boleh dijelaskan dengan kalimat: “pokoknya ada.”






