AdvertorialBerita

Pokoknya Ada, Bukan Jawaban Negara! PB HMI Soroti Statement Sekretaris Kabinet : Pemerintah Tidak Boleh Berdiri di Atas Kabut Anggaran

×

Pokoknya Ada, Bukan Jawaban Negara! PB HMI Soroti Statement Sekretaris Kabinet : Pemerintah Tidak Boleh Berdiri di Atas Kabut Anggaran

Sebarkan artikel ini

Jakarta, idisionline.com – Penyelenggaraan pasar murah rakyat, bazar UMKM, hiburan rakyat, hingga doorprize dalam momentum Idul Fitri 1447 H di kawasan Monas pada Sabtu 28 Maret 2026 patut diapresiasi sebagai upaya menghadirkan suasana Lebaran yang meriah bagi masyarakat Jakarta, khususnya keluarga penerima manfaat, warga yang tidak mudik, maupun masyarakat yang baru kembali ke ibu kota setelah libur Lebaran.

Negara memang harus hadir di tengah rakyat. Terlebih di masa pasca-Lebaran, ketika banyak masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi akibat naiknya kebutuhan pokok dan biaya hidup. Karena itu, pasar murah dan hiburan rakyat seharusnya menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah.

Namun persoalannya bukan pada kegiatan tersebut. Persoalannya adalah cara pemerintah menjelaskan kepada publik dari mana kegiatan itu dibiayai.

Pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat ditanya wartawan mengenai sumber anggaran kegiatan justru menimbulkan tanda tanya besar. Ketika Menteri UMKM terlihat ragu dan menjawab “tidak” saat ditanya apakah anggaran berasal dari Kementerian UMKM, Sekretaris Kabinet justru memotong dengan kalimat, “Pokoknya ada.”

Kalimat itu mungkin dimaksudkan untuk meredam situasi. Tetapi bagi publik, kalimat tersebut justru menjadi simbol buruknya tata kelola komunikasi pemerintah. Sebab “pokoknya ada” bukanlah jawaban yang layak keluar dari seorang pejabat negara yang memegang posisi strategis di lingkaran pemerintahan.

Negara tidak boleh dijalankan dengan logika “yang penting ada.” Negara harus dijalankan dengan dasar hukum, perencanaan, transparansi, dan akuntabilitas. Apalagi menyangkut penggunaan anggaran negara.

Publik berhak mengetahui apakah kegiatan pasar murah di Monas menggunakan APBN, dana kementerian tertentu, sponsorship, CSR, kerja sama antarinstansi, atau sumber lain yang sah. Jika menggunakan uang negara, maka harus jelas pos anggarannya, nomenklaturnya, siapa pengguna anggarannya, dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

Info Lainnya  Warga Jalan Merbuk Kota Tebing Tinggi Mengeluh, Air PDAM Tirta Bulian Kecil.

Hal tersebut bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 menegaskan bahwa seluruh pengeluaran negara harus didasarkan pada alokasi anggaran yang telah ditetapkan secara resmi dalam APBN. Artinya, setiap kegiatan pemerintah, termasuk pasar murah rakyat di Monas, wajib memiliki dasar anggaran yang jelas dan dapat ditelusuri.

Selain itu, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi mengenai laporan keuangan dan penggunaan anggaran secara berkala kepada masyarakat. Tidak hanya itu, PMK Nomor 62 Tahun 2023 sebagaimana diperbarui melalui PMK Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menegaskan bahwa setiap kegiatan pemerintah harus terlebih dahulu tercantum dalam dokumen perencanaan dan DIPA kementerian/lembaga.

Pernyataan “pokoknya ada” justru membuka ruang spekulasi: apakah kegiatan tersebut memang telah direncanakan secara resmi? Apakah sudah tercantum dalam DIPA? Ataukah justru menggunakan skema anggaran yang tidak dijelaskan kepada publik?

Di tengah situasi ketika pemerintah terus menyerukan efisiensi anggaran kepada seluruh kementerian dan lembaga, publik tentu wajar apabila menuntut transparansi. Jangan sampai pemerintah meminta rakyat berhemat, tetapi pejabatnya sendiri tidak mampu menjelaskan dengan terbuka bagaimana sebuah kegiatan publik dibiayai.

Sebagai negara hukum, Indonesia tidak memberi ruang bagi penggunaan anggaran yang samar. Setiap rupiah yang keluar dari kas negara harus memiliki dasar, mekanisme, dan pertanggungjawaban. Tidak cukup hanya dijawab dengan kalimat normatif atau retorika.

Saya, Ratu Nisya Yulianti, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi Politik sekaligus Wakil Bendahara Umum PB HMI Periode 2024–2026, memandang bahwa persoalan ini bukan semata soal teknis anggaran, tetapi soal etika komunikasi pejabat publik.

Info Lainnya  Bupati Bandung Kang DS Ucapkan Selamat Buat Persib dan Bobotoh

Pejabat yang menduduki jabatan fundamental dalam pemerintahan semestinya menjadi teladan dalam keterbukaan informasi. Ketika publik bertanya soal anggaran, jawaban yang muncul seharusnya berupa data, bukan improvisasi. Sebab dari cara pejabat menjawab, publik menilai apakah pemerintah sungguh menghormati prinsip akuntabilitas atau justru menganggap transparansi sebagai hal yang tidak penting.

Sebab rakyat tidak sedang meminta sesuatu yang rumit. Publik hanya ingin diyakinkan bahwa negara dijalankan oleh orang-orang yang paham aturan, paham tanggung jawab, dan paham bahwa setiap rupiah uang negara tidak boleh dijelaskan dengan kalimat: “pokoknya ada.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

news-1701