BANDUNG, Idisi Online – Akses jurnalis diblokir saat Grand Opening Wisata Jiwanta di Desa Pategan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Senin 25 Mei 2026. Tim wartawan yang datang untuk meliput justru dihentikan petugas keamanan di pintu masuk.
Sekitar pukul 10.00 WIB, awak media tiba di lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik. Belum sempat masuk, petugas dan panitia langsung menyatakan peliputan hanya boleh dilakukan media berundangan khusus.

“Liputan hanya untuk media yang mendapat undangan khusus,” kata salah satu petugas keamanan tanpa menjelaskan dasar kebijakan tersebut. Pihak panitia tidak memberikan alasan tertulis atas pelarangan itu.
Upaya konfirmasi ke pengelola Wisata Jiwanta sudah dilakukan sebelumnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi. Telepon dan pesan yang dikirim tidak direspons.
Potensi pelanggaran UU Pers
Pemblokiran terhadap kerja jurnalistik berisiko melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat 3 menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 18 ayat 1 menyebut setiap orang yang sengaja menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan soal transparansi acara yang dibuka untuk publik. Jika sebuah destinasi wisata menggelar grand opening, pelarangan media independen menimbulkan kesan ada yang ditutupi dari proses dan penyelenggaraan acara.
Pihak redaksi menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola Wisata Jiwanta apabila bersedia memberikan keterangan.
Rep. Edwin







