SUKABUMI – idisionline.com || Para eks pekerja dan supplier geram, Janji sisa pembayaran kepada para eks pekerja dan supplier material proyek gedung KUA yang dibangun di atas lahan seluas 880 M², dengan luas bangunan 200 m², yang terletak di Jalan Proklamasi, Baros, Kota Sukabumi, sampai berita ini ditayangkan belum ada penyelesaian. Menurut informasi Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Cakra Buana Mandiri (tidak ada penampakan papan proyek).
Kepada idisionline.com eks pekerja proyek tersebut mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa, karena upah kerja yang rencananya untuk kebutuhan lebaran tidak kunjung datang.
Para eks pekerja gedung KUA kecamatan Baros yang molor tidak tepat waktu hingga melakukan addendum alias kena finalti ini kecewa dan geram, hingga pintu gerbang kantor KUA tersebut kembali digembok, hal ini bukan kali pertama namun sudah terjadi berulang kali, karena janji pembayaran tak kunjung diselesaikan.

Para eks pekerja dan supplier proyek pembangunan Kantor KUA di Kecamatan Baros sangat berharap pelunasan pembayaran oleh perusahaan pelaksana proyek yang menjanjikan akan dibayar jelang hari raya idul Fitri tepatnya tgl 19 Maret 2026, namun faktanya sampai hari ini H +3 idul Fitri belum ada kabar apapun, sehingga yang rencananya uang tersebut akan dipergunakan untuk berlebaran hanyalah omang kosong.
Pertanyaan besar publik adalah sejauh mana pengawasan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jabar yang diduga tutup mata, karena Proyek pembangunan Kantor KUA kecamatan Baros Kota Sukabumi ini dibiayai anggaran DIPA Kanwil Kemenag Jawa Barat yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dugaan tidak adanya pengawasan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jabar atas pembangunan kantor KUA ini terkesan bertolak belakang dengan instruksi Gubernur.
Gubernur Jawa Barat (Dedi Mulyadi) memberikan instruksi tegas terkait pembangunan infrastruktur yang sempat dinilai lambat atau berisiko molor, apalagi pembangunan proyek pemerintah yang sampai meninggalkan hutang kepada para eks pekerja dan supplier.
Intruksi ini muncul di tengah upaya percepatan agar pembangunan tidak terhambat dan tetap memberikan dampak maksimal bagi masyarakat, terutama setelah adanya evaluasi terhadap tata kelola infrastruktur yang dianggap tidak seimbang.***
Reporter : Agus Pren






