Majalengka, Idisi Online – Dalam meningkatkan Kualitas Sebagai Pelayanan semua publik P3K yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta pelayanan publik dengan lebih profesional yang kompeten dalam mengisi Kebutuhan Tenaga Kerja, meningkatkan efisiensi dan efektivitas, meningkatkan Kompetensi dan Kinerja yang demikian dengan tujuan P3K untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas kerja di instansi pemerintah.

Namun dengan ini salah satunya narasumber berinisial E menyampaikan, bahwa kami sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai Guru SD Negeri Kabupaten Majalengka dalam setiap bulannya ada pemotongan oleh Dinas Pendidikan secara langsung, dengan akumulatif perbulan kisaran 188.078 yang padahal kami dalam tiap bulan menerima Uang Gaji Rp. 3.489.184, dan entah untuk apa uang potongan tersebut, Katanya. Kamis (15/1/2026).
Yang mana jelas aturan mengenai Pungutan liar (pungli) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam beberapa undang-undang yang di antaranya. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 yang mana Pungli dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun dan denda serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bila mana sebagai ASN yang melakukan pungli dapat dikenai sanksi administratif, seperti pemberhentian dari jabatan.
Maka dengan ini Pemerintahan Kabupaten Majalengka Cq, Kejari, Inspektorat dan BKD Daerah agar turun tangan mengenai adanya Pungutan Liar di tubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.
Rep. Dedi Suryanto. SH






