Berita

Praktik Aborsi Ilegal Diduga Dilakukan Mak AM Warga Cikelet Garut?

×

Praktik Aborsi Ilegal Diduga Dilakukan Mak AM Warga Cikelet Garut?

Sebarkan artikel ini


‎Garut, idisionline.com- Seorang Wanita paruh baya berinisial AM warga Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut, diduga buka Praktik aborsi ilegal dikediamannya.

‎Dugaan praktik haram yang dilakukan AM sudah cukup masyhur dan jadi buah bibir. Seolah tak tersentuh hukum, praktik pengguguran kandungan yang dilakukan AM hingga saat ini masih berlanjut.

‎Penelusuran awak media (Wartawati-Red) ditempat praktik AM sekaligus kediamannya di Perum Nelayan Desa Pamalayan, Cikelet beberapa waktu lalu. Berpura pura hendak lakukan aborsi, AM mengaku biasa dan nyatakan siap membantu gugurkan kandungan.

‎”Emak (AM-Red) siap bantu gugurkan kandungannya, kalau usia kandungan baru 3 Bulan biayanya 3 juta. Sudah ratusan orang yang Emak bantu, biayanya tergantung usia kandungan”tutur AM.

‎Dalam pengakuannya, lebih lanjut AM menjadwalkan untuk lakukan praktik aborsi dan meminta untuk dirahasiakan.

‎”Paling bisa besok, karena sore ini Emak mau ke tasik ada pasien ada pasien disana minta dibantu. ini rahasiah kita aja ya jangan sampai terdengar orang luar” ucap AM.

‎Diakhir percakapan AM juga mengaku memiliki anak yang berprofesi sebagai bidan.

‎”Anak Emak juga bidan, sekarang Dinas di Puskesmas Cimari sudah ASN. Allhamdulillah ada penerus” imbuhnya.

‎Menanggapi dugaan tersebut Plt Kepala Puskesmas Cikelet saat ditemui di puskesmas Cimari mengaku baru tahu adanya hal itu.

‎”Saya di Puskesmas Cikelet Plt sudah 1 tahun dan baru tahu adanya hal tersebut. Jangankan lakukan tindakan aborsi, membantu persalinan saja sebenarnya paraji tidak boleh” ujarnya Rabu (07/01/2026).

‎Berhasil dihubungi melalui sambungan selulernya, anak Mak AM bernama Resti sebagai bidan di Puskesmas Cimari menyebut tidak tahu menahu perihal tersebut.

‎”Saya tidak tahu menahu dan tidak ada kaitan dengan saya, kenapa harus ke tempat kerja saya tidak ketemu saja langsung pak”ungkapnya.

‎Dalam penjelasannya Resti bahkan menyebut hal ini pernah terjadi dipertanyakan Wartawan dan polisi.

‎”Kalau ada buktinya bawa saja kesini pak, masalah seperti ini pernah terjadi, wartawan dan polisi mempersoalkan dan sudah beres. Kenapa sekarang ada lagi” tukasnya.

‎Sejatinya dugaan praktik busuk gugurkan kandungan yang dilakukan AM secara ilegal tanpa alasan medis, merupakan tindakan melawan hukum dan atau kejahatan yang dapat dijerat pidana.

‎Ketentuan mengenai aborsi tertuang dalam KUHP Nasional. Diatur secara jelas dalam Pasal 463 hingga Pasal 465.

‎Pasal 463 ayat (1) menegaskan, larangan bagi setiap perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan janinnya, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun. Sebagaimana juga diatur dalam UU Kesehatan RI.

‎***Tim








Info Lainnya  BRI Cabang Pematang Siantar Serahkan Klaim Asuransi Jiwa BRIlife

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca