Garut, idisionline.com- Seorang Wanita paruh baya berinisial AM warga Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut, diduga buka Praktik aborsi ilegal dikediamannya.
Dugaan praktik haram yang dilakukan AM sudah cukup masyhur dan jadi buah bibir. Seolah tak tersentuh hukum, praktik pengguguran kandungan yang dilakukan AM hingga saat ini masih berlanjut.
Penelusuran awak media (Wartawati-Red) ditempat praktik AM sekaligus kediamannya di Perum Nelayan Desa Pamalayan, Cikelet beberapa waktu lalu. Berpura pura hendak lakukan aborsi, AM mengaku biasa dan nyatakan siap membantu gugurkan kandungan.
”Emak (AM-Red) siap bantu gugurkan kandungannya, kalau usia kandungan baru 3 Bulan biayanya 3 juta. Sudah ratusan orang yang Emak bantu, biayanya tergantung usia kandungan”tutur AM.
Dalam pengakuannya, lebih lanjut AM menjadwalkan untuk lakukan praktik aborsi dan meminta untuk dirahasiakan.
”Paling bisa besok, karena sore ini Emak mau ke tasik ada pasien ada pasien disana minta dibantu. ini rahasiah kita aja ya jangan sampai terdengar orang luar” ucap AM.
Diakhir percakapan AM juga mengaku memiliki anak yang berprofesi sebagai bidan.
”Anak Emak juga bidan, sekarang Dinas di Puskesmas Cimari sudah ASN. Allhamdulillah ada penerus” imbuhnya.
Menanggapi dugaan tersebut Plt Kepala Puskesmas Cikelet saat ditemui di puskesmas Cimari mengaku baru tahu adanya hal itu.
”Saya di Puskesmas Cikelet Plt sudah 1 tahun dan baru tahu adanya hal tersebut. Jangankan lakukan tindakan aborsi, membantu persalinan saja sebenarnya paraji tidak boleh” ujarnya Rabu (07/01/2026).
Berhasil dihubungi melalui sambungan selulernya, anak Mak AM bernama Resti sebagai bidan di Puskesmas Cimari menyebut tidak tahu menahu perihal tersebut.
”Saya tidak tahu menahu dan tidak ada kaitan dengan saya, kenapa harus ke tempat kerja saya tidak ketemu saja langsung pak”ungkapnya.
Dalam penjelasannya Resti bahkan menyebut hal ini pernah terjadi dipertanyakan Wartawan dan polisi.
”Kalau ada buktinya bawa saja kesini pak, masalah seperti ini pernah terjadi, wartawan dan polisi mempersoalkan dan sudah beres. Kenapa sekarang ada lagi” tukasnya.
Sejatinya dugaan praktik busuk gugurkan kandungan yang dilakukan AM secara ilegal tanpa alasan medis, merupakan tindakan melawan hukum dan atau kejahatan yang dapat dijerat pidana.
Ketentuan mengenai aborsi tertuang dalam KUHP Nasional. Diatur secara jelas dalam Pasal 463 hingga Pasal 465.
Pasal 463 ayat (1) menegaskan, larangan bagi setiap perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan janinnya, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun. Sebagaimana juga diatur dalam UU Kesehatan RI.
***Tim
Praktik Aborsi Ilegal Diduga Dilakukan Mak AM Warga Cikelet Garut?






