DaerahPemerintahan

Pemdaprov Jabar Telah Tetapkan Kenaikan Upah Tahun 2026, Pahami Perbedaan UMP, UMK, dan UMSK

×

Pemdaprov Jabar Telah Tetapkan Kenaikan Upah Tahun 2026, Pahami Perbedaan UMP, UMK, dan UMSK

Sebarkan artikel ini

KOTA BANDUNG, Idisi Online – Pemda Provinsi Jawa Barat secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026 melalui serangkaian Keputusan Gubernur.

Langkah strategis ini diambil oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja serta menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di wilayah Jawa Barat.

Kebijakan upah terbaru ini dipastikan mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2025, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Landasan utama dari struktur pengupahan di Jawa Barat adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 sebesar Rp2.317.601. UMP ini berfungsi sebagai jaring pengaman sosial atau batas upah terendah yang berlaku di seluruh wilayah administratif Provinsi Jawa Barat tanpa terkecuali jika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak ditetapkan.

Di Jawa Barat saat ini 27 Kabupaten/Kota sudah ditetapkan UMK nya, sehingga Upah Minimum Kabupaten/Kota ini yang berlaku sebagai jaring pengaman pembayaran upah bagi pekerja/buruh di Jawa Barat secara otomatis wajib mengacu pada besaran UMK yang telah ditentukan. Penetapan ini mulai dibayarkan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2026 kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Lebih lanjut, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang besarannya bervariasi di setiap daerah namun tetap berada di atas nilai UMP.

Sebagai contoh, nilai UMK tertinggi berada di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443 disusul Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.938.885, serta Kabupaten Karawang sebesar Rp5.886.853.

Sementara itu, wilayah lain seperti Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp4.737.678 dan Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Perbedaan nominal ini didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan masing-masing daerah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta produktivitas wilayah setempat.

Selain UMP dan UMK, terdapat pula instrumen Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025. UMSK merupakan standar upah yang berlaku khusus bagi pekerja di sektor-sektor industri tertentu yang memiliki nilai tambah tinggi.

Besaran UMSK ini secara hukum wajib lebih tinggi dibandingkan UMK di wilayah yang bersangkutan demi menjamin keadilan bagi pekerja dengan risiko atau kualifikasi sektor tertentu.

Pemda Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pengusaha dilarang keras membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diinstruksikan untuk menyusun dan memberlakukan struktur serta skala upah yang lebih proporsional.

Ketentuan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan demi menjaga kondusivitas hubungan industrial di Jawa Barat, mengingat kenaikan upah tahun 2026 ini merupakan hasil dari pertimbangan matang untuk mendukung kesejahteraan buruh di tengah dinamika ekonomi nasional.

Sumber HUMAS JABAR

Info Lainnya  Bupati Dadang Supriatna Diganjar Penghargaan Kerjasama Strategis Internasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000501

118000502

118000503

118000504

118000505

118000506

118000507

118000508

118000509

118000510

118000511

118000512

118000513

118000514

118000515

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

128000566

128000567

128000568

128000569

128000570

128000571

128000572

128000573

128000574

128000575

128000576

128000577

128000578

128000579

128000580

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

178000761

178000762

178000763

178000764

178000765

178000766

178000767

178000768

178000769

178000770

178000771

178000772

178000773

178000774

178000775

208000231

208000232

208000233

208000234

208000235

208000236

208000238

208000239

208000240

208000241

208000242

208000243

208000244

208000245

208000246

208000247

208000248

208000249

208000250

208000251

208000252

208000253

208000254

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

news-1701