Tasikmalaya, idisionline.com – Salah sebuah pelaku usaha kecantikan totok wajah yang berada di seputaran Kota Tasikmalaya, dalam praktiknya banyak dikeluhkan konsumen.
Perusahaan totok wajah dan salon kecantikan tersebut diduga belum memiliki izin. obat kecantikan yang digunakan kini sa menjadi sorotan publik. Lantaran berdampak kurang baik terhadap pengguna.
Salah seorang konsumen berinisial S mengalami kerusakan pada wajah setelah menggunakan kosmetik dari salon Muslimah.
”Awalnya saya mencoba ke salah satu totok wajah yang dulu pernah berdomisili jalan BKR Kota Tasikmalaya, tapi dengan ini kenyataan muka saya alami kelainan terasa panas, berdenyut denyut dan gatal gatal sehingga plek plek hitam pada seluruh bagian muka. Hasil diagnosa Dokter spesialis kulit yang saya kunjungi menyatakan akibat dari ramuan atau kosmetik yang pernah dipakai. Tindakan dan perawatan serius juga kami lakukan” Ungkapnya.
Berawal dari informasi tersebut tim media mendatangi tempat praktek totok wajah yang sekarang berdomisili di kota Tasikmalaya. Pemilik perusahan yang diketahui berinisial N tidak berhasil ditemui.
Melalui seorang Asistennya berinisial E awak media sampaikan tujuan dan substansi konfirmasi, Sabtu. (15/11/2025).
Asisten perusahaan itu menjelaskan, bahwa mengenai buka Praktek Salon dan Totok Wajah Muslimah sudah berizin dan tanpa adanya masalah mengenai buka praktek.
”Usaha kami sudah berizin dan tidak ada masalah, semuanya sudah di ketahui pihak Polres, Polda dan juga mengenai kecantikan pun sudah ada izin BPOM, serta juga bahkan N suka ada panggilan oleh kalangan pejabat dan mantan pejabat seperti Istrinya Pa Wakil Wali Kota inisial R Mantan Wakil Wali Kota Tasikmalaya D dan bahkan Istrinya Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat L jadi untuk ini gak ada masalah.
Untuk masalah konsumen yang merasa komplen itu siapa? dan juga kalau mengenai ini biar saya tangani sebelum pemilik perusahaan tahu” jelasnya.
Kendati demikian, konsumen yang menjadi informasi atas keluhannya bisa dijadikan acuan peringatan besar bagi para konsumen yang lainnya.
Peringatan juga bagi Pengusaha, produsen kosmetik atau kecantikan. Pelanggaran atas hal tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Kesehatan No. 36/2009 Pasal 298 dan 299. Perusahaan kecantikan yang tidak memiliki izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) bisa dikenakan sanksi :
1. Denda maksimal Rp 1 miliar (Pasal 298 UU Kesehatan)
2. Penjara maksimal 5 tahun (Pasal 298 UU Kesehatan)
3. Penarikan produk dari pasaran
4. Pencabutan izin usaha
5. Publikasi nama perusahaan sebagai peringatan kepada masyarakat.
***Dedi/Tim






