Bisnis & EkonomiPemerintah

Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di 270 Desa dan 10 Kelurahan di Kabupaten Bandung, Ini Langkah Selanjutnya

×

Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di 270 Desa dan 10 Kelurahan di Kabupaten Bandung, Ini Langkah Selanjutnya

Sebarkan artikel ini

KAB. BANDUNG, Idisi Online – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah terbentuk  di 270 desa dan 10 kelurahan di Kabupaten Bandung pada akhir Mei 2025 lalu. Disusul terbitnya akta badan hukum semua Koperasi Merah Putih yang tersebar di 280 desa dan kelurahan tersebut.

Hal ini dikatakan Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bandung Dindin Syahidin di sela-sela zoom meeting penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di ruang kerjanya di Soreang, Kamis lalu (3/7/2025).

Percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih itu berdasarkan pada Inpres Nomor 9 tahun 2025. Inpres itu diterima oleh Pemkab Bandung.

“Alhamdulillah di Kabupaten Bandung,  Pak Bupati Bandung responnya sangat  luar biasa dan sangat cepat. Langkah cepat Bupati Bandung itu, setelah Inpres ini diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Dimana pembiayaan untuk pembentukan Koperasi Merah Putih, yaitu Akta Badan Hukum-nya ditanggung oleh pemerintah daerah atau oleh Pak Bupati Bandung melalui APBD yang ada di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Untuk itu, Pemkab Bandung bersama Dinas Koperasi dan UKM gencar melaksanakan sosialisasi karena target pembentukan koperasi harus cepat di bulan Mei 2025.

“Semua desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung, yaitu 270 desa dan 10 kelurahan harus terbentuk mulai tanggal 1 sampai 30 Mei 2025. Alhamdulillah akhir Mei sudah terbentuk di 280 desa dan kelurahan sudah melaksanakan musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi merah putih,” katanya.

“Kemudian target kedua di bulan Juni 2025 lalu, yaitu 270 desa dan 10 kelurahan di Kabupaten Bandung ini akta badan hukumnya sudah terbit. Alhamdulillah kita sudah melewati,” jelasnya.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM mengatakan sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Koperasi, yaitu bekerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Bandung.

Pasca-pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bandung ini, kata dia, bagaimana melakukan kesiapan koperasi bisa aktif dan bisa berjalan sesuai tujuan.

“Kalau kita menyimak pidato Pak Presiden. Bahwa Koperasi Merah Putih ini nantinya diharapkan akan menjadi bagian yang mensukseskan kegiatan makan bergizi gratis atau MBG di setiap desa di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bandung,” harapnya.

Nantinya, kata dia, koperasi ini mensupport semua kebutuhan dapur MBG atau SPPG (Satuan Pelayanan Peningkatan Gizi).

Lebih lanjut bahwa pihaknya melakukan koordinasi dan konsultasi ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jawa Barat. Hal itu berkaitan dengan kesiapan pemerintah daerah untuk melakukan tata kelola koperasi.

“Hari ini ada pertemuan yang digagas oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil secara zoom meeting dengan menghadirkan beberapa kementerian dan lembaga sertifikasi sebagai  narasumber. Yang pesertanya para camat, kepala desa, para kepala dinas koperasi, kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa seluruh Jawa Barat,” ujarnya.

Narasumbernya dari bank pemerintah, BUMN yang berkaitan pangan, dan narasumber lainnya. Tujuannya adalah untuk menentukan informasi bank BUMN akan mensupport dari sisi pembiayaan koperasi.

Dindin mengatakan pasca pembentukan Koperasi Merah Putih membutuhkan sumber daya untuk melakukan pelatihan, sosialisasi terhadap kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pembentukan koperasi tersebut.

“Pelatihan para pengurus dan pengawas sudah menjadi bagian dari perhatian Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jabar. Insya Allah sudah melakukan perencanaan. Tinggal konsep teknisnya sedang dilakukan pembahasan. Misalnya, kebutuhan kabupaten/kota berapa yang bisa disupport oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jawa Barat. Apakah di kabupaten/kota sudah tersedia anggaran untuk melakukan pelatihan dan sosialisasi tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut Dindin menjelaskan bahwa Kementrian Koperasi berkirim surat ke Dinas Koperasi dan UKM harus ada contoh Koperasi Merah Putih percontohan.

“Kita sudah mengajukan percontohan Koperasi Merah Putih di Desa Cileunyi Wetan. Apa yang menjadi kelebihan Koperasi Merah Putih Desa Cileunyi Wetan? Yang pertama dari sisi pembentukan, Koperasi Merah Putih itu mengambil opsi pengembangan koperasi yang sudah ada,” katanya.

Ia menyebutkan sesuai juklak dari kementerian itu opsi pembentukan koperasi ada tiga, pertama pembentukan baru, kedua pengembangan koperasi yang sudah ada, tiga revitalisasi KUD (Koperasi Unit Desa).

Desa Cileunyi Wetan bersepakat Kepala Desa Cileunyi Wetan dengan pengurus Koperasi Citra Jaya Abadi mengembangkan potensi yang sudah ada dikelola oleh koperasi tersebut menjadi Koperasi Desa Merah Putih.

“Ini insya Allah akan menjadi percontohan di tingkat nasional. Tapi kalau di tingkat Jawa Barat sudah positif sebagai salah satu percontohan. Karena ekosistem usahanya sudah berjalan. Mulai dari pengadaan sembako, dan sudah punya gerai minimarket, makanya sempat dikunjungi Menko Bidang Pangan, Wamendagri, Sekretaris Kementerian Koperasi, dan sejumlah pejabat lainnya. Mereka mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh pengurus Koperasi Merah Putih Desa Cileunyi Wetan,” tuturnya.

Dindin mengatakan di koperasi tersebut sudah berakselerasi karena sudah ada keterlibatan bank BUMN sudah ikut membantu membranding beberapa hal. Termasuk perusahaan yang berkaitan dengan pengadaan sembako, sehingga harga pangan lebih murah di koperasi tersebut.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM  mengatakan Koperasi Merah Putih Desa Cileunyi Wetan juga sudah bekerjasama dengan koperasi lainnya untuk pengadaan kebutuhan anggota koperasi. Bahkan sudah melakukan kerjasama dengan koperasi desa lainnya.

“Catatan kami tidak kurang dari lima kerja sama antar koperasi yang sudah dilakukan Koperasi Merah Putih Desa Cileunyi Wetan. Omsetnya sudah mencapai antara Rp 500 juta sampai Rp 800 juta per bulan,” ucapnya.

Dikatakan Dindin, Koperasi Merah Putih Desa Cileunyi Wetan akan menjadi model atau contoh khususnya di Kabupaten Bandung dan mudah-mudahan di Jawa Barat atau nasional.

“Bagaimana koperasi merah putih ini bisa eksis, sebagaimana tujuan utamanya adalah supplier kebutuhan di dapur MBG, tetapi juga kebutuhan masyarakat umum yang sudah dilakukan oleh Koperasi Merah Putih Desa Cileunyi Wetan. Termasuk support dapur MBG di Desa Cileunyi Wetan sudah dilakukan,” katanya.

Menurutnya, kedepan Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan langkah-langkah strategis untuk bagaimana mengembangkan koperasi.

“Saat ini Dinas Koperasi dan UKM sedang melakukan fasilitasi terhadap kebutuhan Nomor Induk Berusaha (NIB)  Koperasi Desa Merah Putih dan NPWP. Kami bekerjasama dengan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung sehingga sudah beberapa hari ini di Mall Pelayanan Publik ada pelayanan pembuatan NPWP khusus untuk Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.

Ia berharap kedepan Koperasi Merah Putih bisa beroperasi dan beraktivitas sesuai dengan tujuannya.

“Contoh Koperasi Merah Putih Desa Cileunyi Wetan akan dijadikan percontohan atau pilot project. Supaya ditiru, diamati, dimodifikasi oleh Koperasi Merah Putih lainnya,” katanya.

Info Lainnya  Seabad GPIB Bethel Bandung, Farhan: Kesejahteraan untuk Semua Umat

Rep. Imul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701