Berita Hukum

Penyidik Kejati Jabar Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Tipikor BPR Karya Remaja Indramayu

×

Penyidik Kejati Jabar Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Tipikor BPR Karya Remaja Indramayu

Sebarkan artikel ini

Bandung, Idisi Online – Kamis 26 Juni 2025, berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-539/M.2/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025. Penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penyaluran Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) Tahun 2013 s/d 2021.

Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga Penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka, yaitu :

  1. Sdr. SGY (selaku Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2012 s/d 2022). Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-56/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025;
  2. Sdr. MAA (selaku Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2012 s/d 2019). Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-59/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025;
  3. Sdr. BS (selaku Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2020 s/d 2023). Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.

Sehubungan dengan perbuatan tersangka pada tahun 2013 sampai dengan 2021 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan para tersangka dalam Penyaluran Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) Tahun 2013 s/d 2021.

BPR Karya Remaja Indramayu merupakan bank perekonomian rakyat yang berbentuk perusahaan umum daerah, dimana modal sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu diperoleh simpulan mengenai adanya dugaan penyimpangan penyaluran Kredit pada Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sebesar Rp. 139.651.459.166,- (seratus tiga puluh sembilan enam ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan seratus enam puluh enam rupiah) yang disebabkan penyimpangan berupa :

  1. Penyaluran 121 kredit yang realisasinya diterima dan digunakan Sebagian/seluruhnya oleh pihak lain (Koordinator) dengan baki debet Rp. 129.418.350.166,- (seratus dua puluh sembilan milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu seratus enam puluh enam rupiah).
  2. Penyaluran 7 (tujuh) fasilitas kredit yang proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian dengan baki debet Rp. 6.258.109.000,-
  3. Realisasi kredit atas instruksi SGY (Sugiyanto) dan BS (Bambang Supena) yang atas instruksi tersebut, terjadi realisasi kredit oleh 14 (empat belas) Kantor Cabang atas nama 39 (tiga puluh Sembilan) orang debitur dengan total plafon Rp. 3.975.000.000,- ditambah Rp. 800.000.000,- yang berasal dari pinjaman pegawai BPR KRI kepada lembaga keuangan lain.
Info Lainnya  Wakil Walikota Bandung Pimpin Operasi Yustisi di Sejumlah Apartemen Kota Bandung

Atas dugaan perbuatan tersangka SGY, Sdr. MAA dan Sdr. BS, disangka melanggar :

  • Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
  • Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2015 dilakukan penahanan berdasarkan surat penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1488/M.2.5/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025, Surat perintah penahanan Nomor : Print-1489/M.2.5/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1490/M.2.5/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025. Dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I kota Bandung selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 26 juni 2025 s/d 15 Juli 2025.

Bahwa setelah penetapan para tersangka dan penahanan para tersangka, penyidik akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain tersangka SGY, Sdr. MAA dan Sdr. BS yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait peristiwa tersebut.

Redaksi, Sumber Humas Penkum Kajati Jabar

Info Lainnya  Kajati Jabar Resmikan Rumah Dinas dan Laksanakan Kunjungan Kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

content-ciaa-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

118000731

118000732

118000733

118000734

118000735

118000736

118000737

118000738

118000739

118000740

118000741

118000742

118000743

118000744

118000745

118000761

118000762

118000763

118000764

118000765

118000766

118000767

118000768

118000769

118000770

118000771

118000772

118000773

118000774

118000775

118000776

118000777

118000778

118000779

118000780

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

138000461

138000462

138000463

138000464

138000465

138000466

138000467

138000468

138000469

138000470

138000471

138000472

138000473

138000474

138000475

138000476

138000477

138000478

138000479

138000480

138000481

138000482

138000483

138000484

138000485

138000486

138000487

138000488

138000489

138000490

138000491

138000492

138000493

138000494

138000495

158000361

158000362

158000363

158000364

158000365

158000366

158000367

158000368

158000369

158000370

158000371

158000372

158000373

158000374

158000375

158000376

158000377

158000378

158000379

158000380

158000381

158000382

158000383

158000384

158000385

158000386

158000387

158000388

158000389

158000390

158000391

158000392

158000393

158000394

158000395

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

228000161

228000162

228000163

228000164

228000165

228000166

228000167

228000168

228000169

228000170

228000171

228000172

228000173

228000174

228000175

228000176

228000177

228000178

228000179

228000180

228000181

228000182

228000183

228000184

228000185

228000186

228000187

228000188

228000189

228000190

228000191

228000192

228000193

228000194

228000195

228000196

228000197

228000198

228000199

228000200

228000201

228000202

228000203

228000204

228000205

228000206

228000207

228000208

228000209

228000210

228000211

228000212

228000213

228000214

228000215

228000216

228000217

228000218

228000219

228000220

228000221

228000222

228000223

228000224

228000225

228000226

228000227

228000228

228000229

228000230

228000231

228000232

228000233

228000234

228000235

238000230

238000231

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

content-ciaa-1701