Majalengka, Idisi Online – Pemerintahan di Kabupaten Majalengka dinilai tutup mata dengan maraknya ASN beristri lebih dari satu, atau poligami.
Padahal aturan yang ada telah jelas-jelas melarang ASN berpoligami. Namun tetap saja ada yang melanggar.
Seperti oknum staf Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Kasokandeul Kabupaten Majalengka, berinisial D yang diduga kuat Poligami dengan seorang janda anak 2 yang berinisial E yang tinggal di Desa Gandu sedangkan istri kasi yang sah mengalami sakit sudah lama.
Jelas-jelas ini melanggar aturan PP No 10 tahun 1983 tentang larangan Poligami bagi PNS/ASN. Juga UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Mereka menikah kurang lebih lamanya sekitar 6 bulanan saat itu dayat saat hiburan dengan enok terus di gerebeg suruh menikah sirih , bahkan sampai sekarang istri tuanya pun belum mengetahui bahwa suaminya poligami menurut narasumber yang namaya tidak mau dipublikasi.
Adanya informasi tersebut, kemudian awak media lakukan konfirmasi kepada D bahkan awak media mendatangi tempat kerja nya di Kecamatan Kasokandeul tapi tidak bisa ketemu menurut orang kecamatan lagi jemput anaknya.
Terus awak media mencoba WA dan tlp seluler dan WA tidak ada jawaban
Sampai berita naik pun tidak ada jawaban dari pihak Dayat hari Rabu tanggal 18/6/2026 jam 12,15 menit.
Rep. Dedi S.H







