Berita

Pengusaha Tolak Mediasi, DPRD Dan Pemko Tebing Tinggi Diminta Tutup Usaha Botot Langgar Perda RTRW .

×

Pengusaha Tolak Mediasi, DPRD Dan Pemko Tebing Tinggi Diminta Tutup Usaha Botot Langgar Perda RTRW .

Sebarkan artikel ini

TebingTinggi ,Idisionline.com–  Evi Novilawati ( 38 ) warga lingkungan III Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Tebing Tinggi yakni tetangga pengusaha barang bekas ( Botot ) dan Penggilingan Plasitik komplen atas usaha yang didirikan Johan alias Awi. Keberatan warga tersebut digelar mediasi perdamaian diaula kantor Lurah Rantau Laban, Jalan Yos Sudarso Tebing Tinggi, Senin ( 3/2 ). 

Turut hadir dalam Mediasi itu, Dinas Lingkungan Hidup Syaputra dan staf, Kabid Perda Satpol PP Raja A Hasibuan dan jajarannya, PUPR Tebing Tinggi Bidang RTRW Vera Sitompul, DMPPTSP (Perijinan) Azhari, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Dias, Sertu Sutrisno (BHABINSA) dan Lurah Rantau Laban Ahmad Fauzi SE selaku tuan rumah.

Dalam mediasi yang dibuka oleh Lurah Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, meminta agar mediasi ini menemukan titik damai dan menghasilkan keputusan yang baik, sebab persoalan ini hanya memerlukan hati yang ihklas.

Kuasa Hukum Johan Alias Awi yakni Herman, SH dan Rekan menjelaskan semua yang diminta oleh Dinas yang terkait soal usaha Kliennya menyerahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Dan terkait adanya tuntutan yang diminta kepada Kliennya yang diajukan pihak Evi melalui Kuasa Hukumnya tidak akan mengganti kerugian apapun alias menolak segala tuntutan.

” saya selaku kuasa hukum mediasi menjelaskan, bahwa apa yang menjadi tuntutan ibu Evi tadi Klien kami tidak mau mengganti kerugian apapun, dan segala sesuatunya itu menjadi urusan ibu Evi,” jelas Herman SH. 

Mendengar penolakkan itu, Kuasa Hukum Evi Novilawati yakni Saptha Nugraha Isa, S.H menyebutkan, tuntutan yang diminta Kliennya  adalah hal yang wajar, termasuk mengganti kerugian pemakaian air PDAM yang telah dipakai Johan alias Awi. Kemudian meminta pengusaha mengurung anjing peliharaannya waktu siang hari dan mengganti Plafon rumah yang rusak akibat hama tikus yang dihasilkan dari barang bekas milik johan.

Info Lainnya  Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

“ atas nama klien, saya menyampaikan bahwa apa yang dituntut ibu evi adalah permintaan yang wajar dan dirasa tidak memberatkan, tetapi mediasi tadi, pihak johan tidak hadir melainkan kuasa hukumya yang hadir, kami menilai pihak johan tidak mempunyai etikat baik dalam menyelesaikan persoalan Klien kami, apalagi usaha botot membuat kumuh kawasan perumahan dilingkungan 3 tempat klien kami tinggal, dan media bisa datang melihat lokasi disana,” kata Saptha SH.

Kemudian kata kuasa Hukum Evi, usaha yang didirikan saudara johan alias awi harus segera ditutup, sebab menurut kami, usaha tersebut melanggar Peraturan Daerah No. 4 tahun 2013 tentang RTRW Tebing Tinggi, dan terang saja kami akan menyurati DPRD Tebing Tinggi miminta agar prodak hukumnya harus berjalan tanpa ada hambatan apapun, dan apa yang dilakukan pengusaha botot tidak diperbolehkan mendirikan usaha industri.

Tambahnya lagi, menurut Perda No 4 Tahun 2013 Tentang RTRW menyebutkan usaha Johan alias Awi tidak memiliki dasar yang kuat atas berdirinya usaha itu. Walau pun memiliki Online Single Submission ( OSS ) yang diperoleh dengan cara daring melalui aplikasi, tetapi secara RTRW tidak diperbolehkan membangun atau mendirikan indutri dikawasan Perumahan.

Menurutnya, hal itu tertuang dalam Pasal 61 Huruf C  yang menyebutkan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi untuk kegiatan industri besar dan industri sedang dan kegiatan lainnya yang mengakibatkan terganggunya  kegiatan perumahan .

” untuk itu kami meminta, DPRD Tebing Tinggi turun tangan saoal ini, dan Pemerintah Daerah melalui Sat Pol PP Tebing Tinggi yang notabene penegak perda harus menyegel usaha botot milik saudara Johan alias Awi, dan pihak Perijinan harus dicabut ijin OSSnya serta tutup usahanya, dan jelas itu melanggar ketentuan,” pinta Saptha.

Info Lainnya  BRI Kanca Perdagangan Gelar “Bertabur Berkah Berbagi Takjil” untuk Masyarakat dan Pengendara yang Melintas

Hal senada yang disampaikan Bidang RTRW Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Tebing Tinggi Vera Sitompul, bahwa lokasi usaha barang bekas ( Botot ) dan Pengilingan Plastik tidak diperbolehkan, sebab kawasan tersebut adalah kasawan perumahan kepadatan sedang.

“ menurut lokasi daerah itu, kami melihat kawasannya adalah kawasan perumahan dengan kepadatan sedang, sebab itu, menurut perda no.4 tahun 2013 melarang industri apapun apalagi tingkat kepadatan perumuhan adalah kepadatan sedang, “ jelas Vera .

Sedangkan keterangan dari dari Bidang Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Syahputra menyebutkan, pihaknya sudah dua kali ke usaha tersebut, dan menemukan beberapa yang kurang menurut PP 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“ kami sudah dua kali melakukan pengawasan kelokasi usaha itu, memang ada yang kurang, dan kami telah meminta agar pengusaha melakukan perbaikan,” ucap Putra.

Tambahnya, kami kemaren juga melihat drainasenya kurang dalam dan sangat dangkal, lalu soal mesing penggiling harus melakukan test kebisingan dari leb yang bersertifikat dan segera dilaporkan ke DLH agar bisa menjadi laporan kami. Tutupnya.

EndraSyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-0912

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0912