Untuk membaca, gulir ke bawah!
Organisasi

Regenerasi Muda Terancam! Pemuda Dikesampingkan, Triliunan Anggaran Diduga Tak Tepat Sasaran

×

Regenerasi Muda Terancam! Pemuda Dikesampingkan, Triliunan Anggaran Diduga Tak Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini

Bandung, Idisi Online // Sorotan tajam diarahkan kepada pengelolaan anggaran kepemudaan yang mencapai triliunan rupiah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi dan Kabupaten. Permasalahan ini mencuat setelah kritik dari masyarakat, khususnya generasi muda, yang merasakan kurangnya dampak nyata dari program-program tersebut.

Rudy, Ketua Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) DPD Provinsi Jawa Barat, mengecam keras dugaan diskriminasi terhadap regulasi program kepemudaan. Ia menilai bahwa hak pemuda, terutama dalam hal sarana dan prasarana, diabaikan.

Rudi UGT, Ketua DPD BKRI Provinsi Jawa Barat



“Program kepemudaan diduga lebih diarahkan untuk kepentingan kesejahteraan oknum kepala desa dan dinas terkait. Apakah pemerintah selama ini tidak peduli terhadap regenerasi muda?” tegas Rudy.

Rudy menambahkan, regulasi kepemudaan sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, khususnya Pasal 47, yang menegaskan peran masyarakat dalam memfasilitasi, mengawasi, melayani, dan membina pemuda usia 16-30 tahun. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan.

Menurutnya, tanpa peran aktif pemuda, cita-cita Indonesia maju sulit tercapai. “Pemuda harus memiliki akses yang memadai untuk berkembang menjadi generasi yang beriman, bertakwa, kreatif, dan kompeten, sesuai amanah undang-undang. Jangan biarkan mereka terjebak dalam kenakalan remaja karena minimnya perhatian terhadap pembangunan karakter dan hukum,” imbuh Rudy.

Kepemudaan Sebagai Pilar Bangsa Rudy menyerukan bahwa pembangunan kepemudaan seharusnya berlandaskan pada asas Ketuhanan, kebangsaan, keadilan, partisipatif, dan kemandirian. Pemuda harus dibekali dengan jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, serta semangat kebangsaan demi mewujudkan Indonesia yang sejahtera dan mandiri.

“Bagaimana Indonesia bisa maju jika pemudanya tidak bergerak? Semangat perubahan harus dimulai dari sekarang,” tuturnya penuh harap.

Masyarakat, tokoh bangsa, dan pemerintah diminta untuk bersama-sama memperbaiki sistem dan memastikan setiap anggaran digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pemuda Indonesia. Saatnya suara generasi muda didengar dan regenerasi bangsa diselamatkan.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, khususnya Pasal 16 dan 17, pemuda memiliki tanggung jawab besar sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan minimnya kepedulian terhadap program-program kepemudaan, yang berdampak pada krisis moral dan sosial di kalangan generasi muda.

“Survei membuktikan bahwa tingkat kepedulian terhadap program kepemudaan berada di angka nol persen. Akibatnya, kita menghadapi berbagai masalah serius seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, putus sekolah, pengangguran, hingga konsumsi narkotika dan miras,” ungkap Rudy.

Peran Pemuda Menurut Undang-Undang
Rudy menjelaskan bahwa peran pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan:

Menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak. Memperkuat iman, takwa, serta ketahanan mental dan spiritual. Meningkatkan kesadaran hukum.

Selain itu, sebagai kontrol sosial, pemuda harus memperkuat wawasan kebangsaan, membangkitkan kesadaran akan tanggung jawab dan hak sebagai warga negara, serta bersikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum.

“Pemuda harus menjadi garda terdepan dalam perubahan, tetapi bagaimana hal ini bisa tercapai jika perhatian terhadap program kepemudaan nyaris tidak ada?” tegas Rudy.

Krisis yang Harus Diatasi Bersama Dampak dari minimnya perhatian terhadap program kepemudaan sangat nyata, di antaranya:

Kenakalan Remaja
Pergaulan Bebas
Putus Sekolah
Anarkis dan Arogansi
Pengangguran
Konsumsi Narkotika dan Miras Kekerasan Seksual

Info Lainnya  Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Peran KIPAN sebagai Mitra Pemerintah dalam Mencegah dan Memberantas Narkoba

Hamil di Luar Nikah pada Usia Pendidikan Rudy mengimbau semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, tokoh agama, dan organisasi, untuk bersinergi menciptakan sistem yang mendukung regenerasi muda dalam menghadapi tantangan zaman.

Harapan untuk Masa Depan

Rudy berharap ada upaya nyata dari semua elemen bangsa untuk menjadikan pemuda Indonesia sebagai generasi yang siap menghadapi perubahan zaman. “Kita harus mendukung mereka menjadi generasi yang bermoral, inovatif, dan berdaya saing. Jika kita gagal menjaga pemuda, kita gagal menjaga masa depan bangsa,” paparnya.

Tanggung jawab regenerasi muda bukan hanya milik mereka, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Waktunya bertindak adalah sekarang.

Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan Tahun 2022-2024. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelayanan kepemudaan di daerah, sejalan dengan kebijakan strategis dan pembagian tanggung jawab antar perangkat daerah.

Daftar Isi Ruang Lingkup RAD Pelayanan Kepemudaan Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Pembiayaan Program Dokumen Digital Tersertifikasi Komitmen Jawa Barat untuk Pemuda.

Ruang Lingkup RAD Pelayanan Kepemudaan
Berdasarkan Pasal 2, RAD Pelayanan Kepemudaan mencakup kebijakan, strategi, indikator, program, dan pembagian tugas kepada perangkat daerah yang bertanggung jawab. Dokumen pendukung ini menjadi bagian integral dari Peraturan Gubernur dan diatur sebagai pedoman koordinasi strategis lintas sektor dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.

Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
Sebagaimana diatur dalam Bab III, perangkat daerah yang bertugas di bidang kepemudaan diwajibkan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi tahunan. Fokus evaluasi meliputi:

Pencapaian indikator dan perkembangan program, Perubahan kebijakan nasional,
Tantangan dan hasil yang telah dicapai,
Faktor lain yang mempengaruhi pelaksanaan RAD.

Info Lainnya  Semarak Semangat Berbagi Ramadhan Kombat kota  Tebing Tinggi berbagi 200 Bingkisan Sirup dan Nasi Bungkus

Laporan hasil evaluasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan RAD di masa mendatang.

Pembiayaan Program Pelaksanaan RAD Pelayanan Kepemudaan didukung oleh sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 8).

Dokumen Digital Tersertifikasi
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat resmi dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital asli dapat diakses melalui QR Code atau tautan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat di sidebar.jabarprov.go.id.

Komitmen Jawa Barat untuk Pemuda
Peraturan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi generasi muda. Dengan koordinasi lintas sektor yang terencana, diharapkan pemuda di Jawa Barat dapat lebih diberdayakan dalam mendukung pembangunan daerah.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses dokumen ini melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

SUMBER : KETUA OKP BK-RI DPD PROVINSI JAWA BARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701