IDISIONLINE – Sukabumi Kota || Polemik tahunan yang belum terpecahkan sampai saat ini terkait sistem zonasi selalu terjadi pada tahun ajaran baru bagi kelulusan tingkat SLTP di tiga Kecamatan khususnya Kec. Lembur Situ, Kec. Warudoyong dan Kec. Baros di Sukabumi Kota. Masyarakat di tiga kecamatan tersebut seakan termarjinalkan dengan adanya sistem zonasi tersebut, pasalnya SLTA Negri yang di idamkan tidak pernah tercapai sesuai pilihannya, karena terbentur sistem zonasi yang merujuk pada aturan yang berlaku saat PPDB, jumlah SMAN hanya ada 5, dan 4 SMKN di Sukabumi Kota tidak mengakomodir tiga kecamatan tersebut.
Sekalipun siswa sudah menempuh pada acuan jalur Prestasi hanya ( 15% ) Quota Penerimaannya, Jalur Afirmasi & Pindahan ( 5%) dan jalur Zonasi (80%), berdasar Permendikbud 20, THN 2019,pengganti perubahan, dari pasal 51 tahun 2018. Karena jalur zonasi si tiga kecamatan tersebut tidak masuk akhirnya keinginan siswa/i tersebut kandas oleh sistem zonasi, kecuali jalur Afirmasi dan prestasi itupun terbatas mengingat kuotanya sangat minim.
Sementara di satu kecamatan kec.warudoyong saja terdapat empat SLTP negri dan beberapa SLTP swasta, bila dari masing-masing sekolah itu lulus 200 siswa saja, berarti sudah 800 untuk SLTP Negeri, belum ditambah lulusan dari yang swasta lain nya. Hal ini membuat bingung para orang tua ketika anaknya berkeinginan masuk ke sekolah SLTA Negri.
Persoalan ini dirasakan bukan oleh siswa/i atau orang tua saja melainkan oleh Panitia penyeleksi dan Kepala Sekolah SLTA Negeri, karena sistem zonasi tersebut dan terbatasnya daya tampung, serta terbatasnya kewenangan sekolah tingkat SLTA yang kini sudah diambil alih oleh KCD Kantor Cabang Daerah Provinsi Jawa Barat yang mengatur dan menentukan sepenuhnya tentang penerimaan siswa, hal ini dipandang rawan oleh masyarakat akan syarat kecurangan. Walaupun pada UUD 45, pasal 31 setelah Amandemen seperti pada bab I pasal 3 sudah mengatur bahwa kepala Daerah diberi pedoman untuk menata/ mengatur kebijakan teknis nya sistem PPDB dan Kepala Sekolah pada pelaksanaan PPDB nya.Tetapi tetap saja menjadi polemik setiap tahunnya. Undang-Undang juga sudah mengatur seperti pada Bab II Pasal 5 no 2, jelas bahwa sekolah Wajib menerima peserta didik.
Ketika dikonfirmasi salah satu kepala sekolah SMAN 1 Sukabumi Kota Senin (9/8) melalui sambungan seluler pihaknya juga merasakan dan sangat memahami dengan apa yang dirasakan oleh masyarakat di tiga kecamatan tersebut. “Kami sangat memahami bahwa ada beberapa wilayah di kita yang akan sulit mendapatkan akses pendidikan setingkat SMA/SMK karena tdk adanya kehadiran sekolah di wilayah tersebut. Hal ini sudah sering didiskusikan di tingkat pemangku kebijakan tapi sampai sekarang belum terealisasikan, saya juga memahami kalau kondisi tersebut dan akan merasa termarjinalkan oleh sistem zonasi, tentunya hal ini jangan sampai berlarut-larut setiap tahun dengan permasalahan yang sama ” ujar Rahmat.
” Saya selaku kepala sekolah tentunya hanya panut terhadap aturan/ sistem PPDB yg digariskan oleh pemerintah, walau kadang kita berakrobat untuk memberikan solusi atas masalah tadi ” tambahnya.
Masyarakat dan penggiat pendidikan berharap adanya kepastian serta solusi dari KCD Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Sukabumi Kota demi terwujudnya kondusifitas dan mutu pendidikan yang optimal di tingkat SLTA Negeri di Sukabumi Kota.
Reporter : Elut Haikal








