Kab. Garut, Idisi Online,-
Pemerintah Kabupaten Garut sudah memberikan izin pelaksanaan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) beberapa sekolah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Sekolah yang sudah memenuhi syarat mulai melaksanakan uji coba PTM pada pekan ketiga bulan ini.
Awak media Idisionline meninjau pelaksanaan PTM ke SDN Wanajaya 3 Wanaraja Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut, sudah Dua hari pelaksanaan uji coba.
Selanjutnya siswa yang akan mengikuti PTM harus mendapatkan izin dari orang tua. Jika tidak, maka siswa tetap dapat mengikuti pembelajaran secara daring.

“Dua hal yang harus kita capai, yang pertama prioritas keselamatan kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan karena ini masih pandemi. Yang kedua tetap dalam upaya mempertahankan meningkatkan motivasi dan semangat belajar serta mutu pendidikan. Dua hal pokok itu harus tercapai bersama-sama,” tegas KS Nenden.
“Siswa kelas 4 SDN wanajaya 3″ Acep Helmi” mengaku senang dengan dimulainya PTM.
“Seneng banget, bisa bertemu teman-teman. Senang bertemu dengan guru karena lebih senang dijelaskan oleh guru,” ungkap Acep Helmi.
Ditemui terpisah, Kepala SDN Wanajaya 3, Nende Ahadyiah, SPd menjelaskan, “sekolah yang dipimpinnya sudah memulai uji coba hari Dua hari . PTM di sekolah yang memiliki 159 orang siswa tersebut dilaksanakan dua kali dalam seminggu Dua sesi dengan durasi tiga jam. Banyaknya siswa per kelas hanya 50 persen, jadi pelaksanaannya dibagi dalam dua sip”, imbuhnya.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan di sekolah itu dilaksanakan secara ketat. Siswa wajib memakai masker, saat memasuki gerbang sekolah dilakukan pengecekan suhu badan, kemudian siswa diarahkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu dengan air mengalir dan menggunakan sabun.
Di samping itu siswa diwajibkan membawa hand sanitizer pribadi, meskipun di sekolah juga menyediakan hand sanitizer di setiap kelas. Siswa juga diwajibkan membawa bekal dari rumah agar kesehatan tetap terjaga.
“Tetap melaksanakan 5M, sesuai yang telah dianjurkan oleh Pemerintah,” jelasnya.
Disinggung mengenai aktivitas siswa, pihaknya memberlakukan peraturan bahwa siswa yang sudah memasuki ruang kelas, tidak diperbolehkan untuk keluar masuk. Siswa harus tetap di dalam kelas meskipun pada waktu istirahat. Seluruh jendela di ruang kelas terbuka dengan sirkulasi udara yang cukup.
“Waktu belajar siswa dari pukul 07.30 sampai 10.30. Untuk istirahat diberikan waktu 20 menit. Siswa tidak diperbolehkan keluar masuk, jadi waktu istirahat tetap di kelas,” tandasnya.
Reporter : Hendra Gunawan








