BERITA DESA

H. Dadang beserta Tim Kuasa Hukumnya Melayangkan Somasi

×

H. Dadang beserta Tim Kuasa Hukumnya Melayangkan Somasi

Sebarkan artikel ini

Kab. Garut, Idisi Online,-

Tim pemenangan untuk H. Dadang sebagai Calon Kepala Desa Mekarsari yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Risman Nuryadi, SH hari ini mendatangi Panitia Pemilihan Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Bayongbong, Senin (17/5/2021).

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Adapun kedatangan Tim Kuasa Hukum H. Dadang tersebut bermaksud untuk menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa yang di derita oleh H. Dadang sebagai salah satu kandidat Calon Kepala Desa Mekarsari yang telah mendaftar dan mengikuti proses dan tahapan yang dijalankan oleh PPKD Mekarsari, namun dari hasil seleksi administrasi H. Dadang dinyatakan tidak lolos sebagai Calon Kepala Desa Mekarsari.

Bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Mekarsari Kecamatan Bayongbong telah mengeluarkan pengumuman untuk hasil seleksi kelengkapan administrasi melalui Berita Acara Hasil Klarifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa Nomor: 019/PPKD.M/V/2021 tertanggal 10 Mei 2021 hasilnya menyatakan bahwa dokumen persyaratan Bakal Calon H. DADANG dinyatakan Tidak Lengkap, sehingga oleh PPKD dinyatakan tidak bisa mengikuti pemilihan.

Atas hasil tersebut, pihak kuasa hukum H. Dadang berupaya untuk mediasi menengahi (arbitrase) dan melakukan somasi untuk mengambil langkah-langkah supaya pihak PPKD dapat meninjau ulang atas berkas dokumen persyaratan yang didaftarkan oleh H. Dadang, sehubungan salah satu persyaratan berkenaan dengan ijazah yang hilang telah diganti dengan melampirkan keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Garut.

Bahwa melalui kuasa hukumnya H. Dadang menyatakan, bahwa sebelumnya kami telah menyampaikan Permohonan agar PPKD Mekarsari membatalkan hasil Berita Acara Klarifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa Nomor: 019/PPKD.M/V/2021 tertanggal 10 Mei 2021 dan meninjau ulang dokumen berkas persyaratan untuk H. Dadang.

Sebagaimana yang sudah diatur oleh Peraturan Bupati Garut Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah kami layangkan kepada Sub. Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan Bayongbong, yang isinya adalah kami meminta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Bayongbong untuk menjatuhkan Putusan dan menyatakan syah surat sebagai pengganti Ijazah yang hilang yang telah ditanda tangan oleh Kementrian Agama Kabupaten Garut sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Ayat (3) huruf c dalam Perbup Garut Nomor: 11 Tahun 2021.

Info Lainnya  Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa Tribaktimulya Kecamatan Pangalengan

Kemudian memohon agar PPKD Mekarsari membatalkan Berita Acara Nomor : 019/PPLD.M/V/2021 tentang Berita Acara Hasil Klarifikasi, Menetapkan Bakal Calon atas nama H. Dadang sebagai peserta pemilihan Kepala Desa Mekarsari, dan Memerintahkan Panitia agar patuh melaksanakan Putusan tersebut.

“Setelah kami layang permohonan sengketa tersebut pada tanggal 11 Mei 2021 sampai hari ini belum ada undangan panggilan kepada kami”, jelas H. Dadang.

H. Dadang berharap bahwa pihaknya menuntut keadilan meminta kebijaksanaan demi kebenaran minta seadil-adilnya.

Kemudian hari ini kami juga akan melayangkan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepala Desa terhadap PPKD Mekarsari yang mana kami adukan bahwa ada dugaan Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PPKD Mekarsari terhadap Berkas Persyaratan H. Dadang, sehingga yang bersangkutan ditolak sebagai Calon untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa Mekarsari, yang akan dilayangkan ke Panitia Sub. Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan Bayongbong dan akan ditembuskan Ke Panitia Kabupaten agar secepatnya di respon atas aduan tersebut.***

Reporter : Hendra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!