SUKABUMI, IDISIONLINE.COM –
Sebuah apresiasi yang layak di berikan kepada Pemerintah lewat kementerian-nya, dalam hal ini adalah kemendikbud yang telah berupaya keras untuk bagaimana caranya mencerdaskan generasi di republik ini agar tidak tertinggal oleh negara lain.
Salah satu bentuk kepedulian pemerintah khususnya dunia pendidikan adalah, dengan digelontorkanya Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja (Afkin), dengan tujuan untuk membantu kegiatan oprasional sekolah dan mendukung kegiatan belajar mengajar yang belum tercukupi dari dana Bantuan Oprasional Sekolah reguler sebagai wujud penghargaan atas kinerja sekolah.
Tapi apa yang terjadi ketika mekanisme penyaluran bantuan tersebut kurang di pahami oleh pihak baik sekolah maupun dinas pendidikan itu sendiri, Ini malapetaka.
Ada perbedaan mekanisme penyaluran BOS Afkin dengan BOS reguler. Penyaluran Bantuan Oprasional Sekolah Afirmasi dan Kinerja ini harus benar-di pahami oleh semua pihak baik sekolah yang dapat bantuan maupun dinas pendidikan khususnya di Kab. Sukabumi.
Karena mekanisme penyaluran Afkin tidak di lakukan secara offline tapi pelaksanaan pembelian barang-barang yang di butuhkan oleh sekolah di lakukan secara online oleh sekolah yang mendapatkan bantuan kepada yang di sebut SIPLAH. Ada beberapa SIPLAH yang sudah di tentukan oleh pemerintah lewat Kemendikbud lewat beberapa penyedia yang mendapatkan rekomendasi secara resmi oleh SIPLAH tersebut.
Tapi apa yang terjadi di Kab. Sukabumi, dugaan adanya pratik-praktik yang di lakukan oleh calo-calo yang mengatas namakan penyedia masih di temukan.
Dengan adanya “Penyedia” swasta alias “Calo” tersebut jelas akan berdampak buruk pada tekhnis pelaksanaan penyaluran program BOS Afkin. Karena di pastikan tidak memahami ketentuan Juklak dan Juknis yang sudah di tetapkan dalam Permendikbud No:24 Thn:2020 tentang Juknis BOS Afkin.
Mereka datang ke sekolah layaknya sales biasa dan tanpa memberikan edukasi serta pemahaman kepada pihak sekolah. Akhirnya di duga masih ada beberapa sekolah yang masih belum memahami tata cara dan tekhnis pelaksanaan program BOS Afkin.
Di ruang kerjanya, rabu (27/1) Kasi Kesiswaan Unang di depan awak media menegaskan bahwa dirinya melakukan Perval ke sekolah sudah sesuai mekanisme, walaupun kenyataan di lapangan di duga kesimpang siuran terkait mekanisme penyaluran BOS Afkin oleh beberapa sekolah masih terkesan carut marut.
Dalam kurun waktu beberapa bulan ini idisionline.com melakukan pendalaman di lapangan khususnya di sekolah- sekolah dalam naungan dinas pendidikan Kab. Sukabumi, terkait BOS Afkin yang terkesan amburadul, walaupun BOS Afkin thn 2019-lah yang di duga lebih parah tapi aman dan nyaman bagi pihak tertentu.
Hal ini di karenakan minimnya Bimtek oleh pihak terkait. Bahkan masih ada beberapa sekolah yang resah akibat adanya dugaan “mal-praktik” oleh pihak (oknum) dinas pendidikan yang semestinya nemberikan pencerahan bukan peresahan terhadap sekolah yang mendapatkan BOS Afkin.
Dari hasil keterangan yang di himpun, beberapa sekolah menyampaikan hal yang sama, bahwa situasi pelaksanaan BOS Afkin pada tahun 2020 masih ada interfensi yang di lakukan oleh oknum dinas karena menurut sekolah apa yang di lakukan para oknum tersebut di anggap bukan ranahnya.
Dalam melakukan Pervalnya pihak dinas seyogyanya mampu memberikan arahan yang tepat ke pihak sekolah agar sekolah mampu lebih selektif dalam hal bermitra dengan Penyedia yang resmi dan profesional serta yang mampu memberikan edukasi terhadap sekolah terkait mekanisme pelaksanaan BOS Afkin. Tapi bukan berarti mengarahkan atau menggiring ke salah satu penyedia. Apalagi ke salah satu penyedia kaleng-kaleng.
Reporter : Agus Pren









