RAGAM

Kecamatan Ibun Terapkan PPKM

×

Kecamatan Ibun Terapkan PPKM

Sebarkan artikel ini

Bandung-idisionline.com

Untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona yang dari hari ke hari semakin menghawatirkan, pemerintah baik pemprov Jabar maupun pemda Kabupaten Bandung mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm).

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut, di wilayah Kecamatan Ibun diberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat, seperti yang dilakukan oleh tim gabungan Kecamatan Ibun yang terdiri dari personil polsek Ibun, personil Koramil Paseh – Ibun, serta Satpol PP dan Linmas Siaga Kecamatan Ibun yang terus menerus memberikan himbauan kepada para pengelola rumah makan, cafe, mini market agar dalam beroperasi nya di mulai pukul 8 pagi dan tutupnya pukul 19 (pukul 7 malam). Tutur Camat Ibun Adjat Sudrajat SE, SH, M.Si kepada awak media, Jumat (15/1/2021).

Masih menurut Camat Ibun, para petugas gabungan tersebut, tidak hanya memberikan himbauan kepada para pengelola rumah makan, cafe dan mini market saja tetapi mereka juga memberikan himbauan di setiap kantor desa yang ada di kecamatan Ibun dan kepada warga agar jangan ada kegiatan kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan masyarakat.

Untuk kantor Kecamatan Ibun juga diberlakukan bagi aparaturnya yaitu work form house (wfh) sebesar 50 persen dan work form office (wfo) 50 persen. Ungkapnya.

Diakhir pembicaraan Camat Ibun Adjat Sudrajat berharap dengan di berlakukannya ppkm tersebut wilayah Kecamatan Ibun terbebas dari penyebaran wabah wabah virus corona. Tutupnya***

Taryana Budiman

Info Lainnya  Atas Dorongan Warga Masyarakatnya, Edi Tito Sanggup Lanjutkan Kepemimpinan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!