BERITA DESA

Mewakili 47 Desa, SekJen APDESI Berharap Bupati Bandung Beri Yang Terbaik Di Akhir Masa Jabatan

×

Mewakili 47 Desa, SekJen APDESI Berharap Bupati Bandung Beri Yang Terbaik Di Akhir Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini

Kab. Bandung, Idisionline.Com-

Pilkades tahun 2021 adalah periode ke 2 tahap 1 Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung. Pada saat pilkades serentak yang di laksanakan pertama kali th 2015 tahapan nya tidak dilaksanakan secara serentak salah satu nya adalah pelantikan kepala desa yang tidak dilaksanakan secara serentak (pada hari, bulan yang sama).

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

“Itu yang harus dikoreksi, untuk pilkades serentak tahun 2021 jangan sampai terjadi lagi. Seharunya DPMPD Kab. Bandung sejak pertengahan tahun 2020 sudah prepart dari mulai penganggaran, rancangan perbub, tahapan pilkades”, jelas Hilman Yusup saat dikonfirmasi melalui saluran telephon kemarin malam, Kamis (7/1/2021).

Kalau semua itu telah dilakukan mungkin recana pelaksanaan pilkades serentak tidak akan terlambat, jujur kami APDESI Kab. Bandung belum pernah diundang oleh DPMPD untuk membicarakan perencanaan pilkades serentak tahun 2021, apalagi dilibatkan dalam pembuatan rancangan draft perbub pilkades serentak.

Pertanyaanya, benarkah DPMPD sudah mempersiapkan rencana pilkades serentak sejak awal, apakah pembuatan rancangan draft perbub pilkades serentak melibatkan lembaga perguruan tinggi……?

Wallahu… tapi tidak ada kata terlambat kalau dari mulai sekarang, semua pihak yang terkait turut serta membantu untuk pelaksanaan pilkades serentak sesuai jadwal yang telah dilaksanakan pada periode pertama tahap pertama th 2015 yaitu pada bulan April 2015.

Sekretaris APDESI Kab. Bandung juga berharap bahwa Bupati Bandung di akhir periode masa jabatannya memberikan kebijakan terbaik untuk suksesnya pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021, sekalipun nanti pada pelaksanaannya sudah tidak di pimpin oleh Bupati Bandung yang akan berakhir bulan Februari mendatang.

“Bupati Bandung selayaknya menandatangani perbub perubahan, di masa akhir jabatannya, apabila Perbub perubahan dilimpahkan kepada bupati baru, jelas bupati baru tidak bisa menandatangani perbub tersebut sebelum 6 bulan masa jabatan”, harap Hilman Yusup mewakili 49 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak tahun 2021.

Info Lainnya  Desa Batukarut Laksanakan Program Padat Karya Tunai (PKT)

Perubahan Permendagri No 112 tahun 2014, ke Permendagri no 72 tahun 2020 efektif pada tgl 1 Desember tahun 2020, revisi perbub bisa dilakukan pada bulan Desember dan perbub efektif pada bulan Desember.

“Adapun surat edaran menteri dalam negeri untuk pengunduran jadwal pilkades serentak bersifat flexible dan tidak mengikat, untuk itu pelaksanaan pilkades dapat dilaksanakan sesuai jadwal”. Pungkas Sekretaris APDESI Kab. Bandung, Hilman Yusup.***

Reporter : Edwin Sunarya Editor : Iwan Mulyana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!