EdukasiPemerintahan

Pemkot Cimahi Menggelar Acara Sosialisasi Permendagri 12 Tahun 2017 Tentang Cabang Dinas dan UPTD

×

Pemkot Cimahi Menggelar Acara Sosialisasi Permendagri 12 Tahun 2017 Tentang Cabang Dinas dan UPTD

Sebarkan artikel ini

CIMAHI, Idisi Online,- Dalam rangka memaksimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah, prinsip desain organisasi dilaksanakan dengan didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintahan serta potensi daerah, maka perlu dilakukan evaluasi dan penataan kelembagaan perangkat daerah.

Tujuannya untuk menciptakan birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, efisien dan tepat ukuran.

Penataan kelembagaan perangkat daerah salah satunya adalah pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Seiring dengan adanya kebutuhan pembentukan UPTD baru dari OPD, Pemkot Cimahi melalui Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi mengadakan sosialisasi Permendagri No. 12 tahun 2017 tentang Pedoman dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Rabu (10/07) bertempat di Hotel Cinnamon Boutique Syariah, Bandung.

Kepala Disbudparpora Kota Cimahi Achmad Nuriana yang mewakili Sekretaris Daerah Kota Cimahi dalam sambutannya saat membuka acara sosialsiasi tersebut menyampaikan bahwa pembentukan UPTD bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan langkah strategis untuk lebih mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

UPTD akan berperan penting dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada. semua ini dilakukan dengan tujuan utama untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, responsif, dan berkualitas kepada seluruh masyarakat.

“Jangan dikarenakan adanya kekurangan pegawai dan dampak dari penyederhanaan birokrasi membuat perangkat daerah mengajukan pembentukan UPTD. Pembentukan UPTD perlu dilakukan dikarenakan beban kerja pada perangkat daerah diukur terlalu berat, sehingga secara teknis tugas dan fungsi yang semula ada di dinas akan berpindah ke UPTD. Dinas berfungsi sebagai regulator dan UPTD sebagai operator” tandasnya.

Info Lainnya  Cegah Korupsi, Inspektur Daerah Kota Bandung, Dharmawan: Perangkat Daerah Wajib Miliki Unit Pengendalian Gratifikasi

Menurut Achmad ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan UPTD, yaitu 1) UPTD dibentuk untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas/badan daerah. 2) harus memperhatikan keserasian hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya, 3)  tidak boleh menambah beban keuangan daerah, 4) pembentukan UPTD harus memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.

Sementara itu Penjabat (Pj.) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi yang menyempatkan hadir pada acara tersebut menyampaikan saat ini dirinya banyak menerima usulan dari OPD untuk dibentuknya UPTD baru diantaranya, UPTD Perlindungan Anak, UPTD Pengelola MPP, UPTD Pengelolaan aset, UPTD Pariwisata, dan UPTD Sarana dan prasarana olahraga. 

Berkaitan dengan hal tersebut Dicky menjelaskan bahwa kita perlu selektif dalam Pembentukan UPTD baru. Pembentukan UPTD diperlukan karena; 1) Span Of Control atau Rentang Kendali pelayanan agar lebih efektif. 2). Untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih baik. 3) Karena fungsinya lebih besar bersifat teknis operasional sehingga tidak tepat jika dilaksanakan oleh setingkat  bidang diperangkat daerah yang juga melaksanakan fungsi perumusan kebijakan.

“Saya sangat mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup, dibanding membuat UPTD baru tetapi lebih memilih untuk menambah fungsi pada UPTD yang sudah ada, sehingga tidak membebani anggaran daerah bahkan saat ini sedang berproses menunju penerapan sistem pengelolaan keuangannya sebagai BLUD sehingga lebih transfaran, akuntabel dan mandiri” ungkapnya. 

Lebih lanjut Dicky mengingatkan kepada UPTD yang telah terbentuk untuk dapat lebih meningkatkan kinerjanya, bukannya dibentuk lalu tidak berkontribusi terhadap pencapaian misi dan visi Kota Cimahi bahkan menjadi beban keuangan daerah, dan kepala OPD hendaknya  dapat  melakukan evaluasi internal  UPTD yang ada pada perangkat daerahnya masing-masing baik aspek SDM maupun aspek kinerja organisasinya sesuai dengan tujuan pembentukan UPTD tersebut yang seharusnya semakin hari semakin meningkat performanya yang tergambar dalam perlaksanaan program dan kegiatannya yang semakin baik dan berkontribusi kepada peningkatan pelayanan kepada Masyarakat.

Info Lainnya  Sekda Jabar Herman Suryatman: Teknologi Digital Percepat Komunikasi Publik

“Saya minta kepada Kepala bagian organisasi dan Asisten terkait agar untuk UPTD yang menjadi prioritas dibentuk tahun 2024, segera diselesaikan prosesnya dengan tetap berkoordinasi dengan Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat, dan untuk UPTD yang berkinerja baik segera dipersiapkan untuk penerapan pola pengelolaan BLUD sehingga lebih mandiri dan tidak membebani APBD, bahkan jika memungkinkan dapat berkontribusi pada APBD  Karena ada keleluasaan pengelolaan keuangan ketika menjadi BLUD” tutupnya.

Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi  Siti Fatonah dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan setiap OPD  di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi, dengan tujuan : 1)  menyampaikan informasi terkait pedoman pembentukan dan klasifikasi UPTD, 2) memberikan pemahaman kepada perangkat daerah bahwa UPTD dapat dibentuk jika memenuhi kriteria dan indikator yang telah ditetapkan serta didukung dengan data informasi yang akurat, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut Ima Nurmaidah, S.Si,. MHRM  Analis Kebijakan Ahli Muda dan Gilang Ramadan, S.Sos., M.Si. Analis Sdma Ahli Muda keduanya dari Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat.

Reporter, Baghja, Prita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

news-1701