EdukasiPemerintahan

Pemkot Cimahi Menggelar Acara Sosialisasi Permendagri 12 Tahun 2017 Tentang Cabang Dinas dan UPTD

×

Pemkot Cimahi Menggelar Acara Sosialisasi Permendagri 12 Tahun 2017 Tentang Cabang Dinas dan UPTD

Sebarkan artikel ini

CIMAHI, Idisi Online,- Dalam rangka memaksimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah, prinsip desain organisasi dilaksanakan dengan didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintahan serta potensi daerah, maka perlu dilakukan evaluasi dan penataan kelembagaan perangkat daerah.

Tujuannya untuk menciptakan birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, efisien dan tepat ukuran.

Penataan kelembagaan perangkat daerah salah satunya adalah pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Seiring dengan adanya kebutuhan pembentukan UPTD baru dari OPD, Pemkot Cimahi melalui Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi mengadakan sosialisasi Permendagri No. 12 tahun 2017 tentang Pedoman dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Rabu (10/07) bertempat di Hotel Cinnamon Boutique Syariah, Bandung.

Kepala Disbudparpora Kota Cimahi Achmad Nuriana yang mewakili Sekretaris Daerah Kota Cimahi dalam sambutannya saat membuka acara sosialsiasi tersebut menyampaikan bahwa pembentukan UPTD bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan langkah strategis untuk lebih mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

UPTD akan berperan penting dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada. semua ini dilakukan dengan tujuan utama untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, responsif, dan berkualitas kepada seluruh masyarakat.

“Jangan dikarenakan adanya kekurangan pegawai dan dampak dari penyederhanaan birokrasi membuat perangkat daerah mengajukan pembentukan UPTD. Pembentukan UPTD perlu dilakukan dikarenakan beban kerja pada perangkat daerah diukur terlalu berat, sehingga secara teknis tugas dan fungsi yang semula ada di dinas akan berpindah ke UPTD. Dinas berfungsi sebagai regulator dan UPTD sebagai operator” tandasnya.

Info Lainnya  ASN Dinas Pendidikan Jawa Barat Tandatangani Pakta Integritas

Menurut Achmad ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan UPTD, yaitu 1) UPTD dibentuk untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas/badan daerah. 2) harus memperhatikan keserasian hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya, 3)  tidak boleh menambah beban keuangan daerah, 4) pembentukan UPTD harus memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.

Sementara itu Penjabat (Pj.) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi yang menyempatkan hadir pada acara tersebut menyampaikan saat ini dirinya banyak menerima usulan dari OPD untuk dibentuknya UPTD baru diantaranya, UPTD Perlindungan Anak, UPTD Pengelola MPP, UPTD Pengelolaan aset, UPTD Pariwisata, dan UPTD Sarana dan prasarana olahraga.

Berkaitan dengan hal tersebut Dicky menjelaskan bahwa kita perlu selektif dalam Pembentukan UPTD baru. Pembentukan UPTD diperlukan karena; 1) Span Of Control atau Rentang Kendali pelayanan agar lebih efektif. 2). Untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih baik. 3) Karena fungsinya lebih besar bersifat teknis operasional sehingga tidak tepat jika dilaksanakan oleh setingkat  bidang diperangkat daerah yang juga melaksanakan fungsi perumusan kebijakan.

“Saya sangat mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup, dibanding membuat UPTD baru tetapi lebih memilih untuk menambah fungsi pada UPTD yang sudah ada, sehingga tidak membebani anggaran daerah bahkan saat ini sedang berproses menunju penerapan sistem pengelolaan keuangannya sebagai BLUD sehingga lebih transfaran, akuntabel dan mandiri” ungkapnya.

Lebih lanjut Dicky mengingatkan kepada UPTD yang telah terbentuk untuk dapat lebih meningkatkan kinerjanya, bukannya dibentuk lalu tidak berkontribusi terhadap pencapaian misi dan visi Kota Cimahi bahkan menjadi beban keuangan daerah, dan kepala OPD hendaknya  dapat  melakukan evaluasi internal  UPTD yang ada pada perangkat daerahnya masing-masing baik aspek SDM maupun aspek kinerja organisasinya sesuai dengan tujuan pembentukan UPTD tersebut yang seharusnya semakin hari semakin meningkat performanya yang tergambar dalam perlaksanaan program dan kegiatannya yang semakin baik dan berkontribusi kepada peningkatan pelayanan kepada Masyarakat.

Info Lainnya  Dinsos Provinsi Jabar Perkuat Layanan Psikososial bagi Ratusan Pengungsi Longsor di Kecamatan Cisarua KBB

“Saya minta kepada Kepala bagian organisasi dan Asisten terkait agar untuk UPTD yang menjadi prioritas dibentuk tahun 2024, segera diselesaikan prosesnya dengan tetap berkoordinasi dengan Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat, dan untuk UPTD yang berkinerja baik segera dipersiapkan untuk penerapan pola pengelolaan BLUD sehingga lebih mandiri dan tidak membebani APBD, bahkan jika memungkinkan dapat berkontribusi pada APBD  Karena ada keleluasaan pengelolaan keuangan ketika menjadi BLUD” tutupnya.

Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi  Siti Fatonah dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan setiap OPD  di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi, dengan tujuan : 1)  menyampaikan informasi terkait pedoman pembentukan dan klasifikasi UPTD, 2) memberikan pemahaman kepada perangkat daerah bahwa UPTD dapat dibentuk jika memenuhi kriteria dan indikator yang telah ditetapkan serta didukung dengan data informasi yang akurat, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut Ima Nurmaidah, S.Si,. MHRM  Analis Kebijakan Ahli Muda dan Gilang Ramadan, S.Sos., M.Si. Analis Sdma Ahli Muda keduanya dari Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat.

Reporter, Baghja, Prita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

system-form-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

138000461

138000462

138000463

138000464

138000465

138000466

138000467

138000468

138000469

138000470

138000471

138000472

138000473

138000474

138000475

138000476

138000477

138000478

138000479

138000480

138000481

138000482

138000483

138000484

138000485

138000486

138000487

138000488

138000489

138000490

138000491

138000492

138000493

138000494

138000495

138000496

138000497

138000498

138000499

138000500

138000501

138000502

138000503

138000504

138000505

138000506

138000507

138000508

138000509

138000510

138000511

138000512

138000513

138000514

138000515

138000516

138000517

138000518

138000519

138000520

138000521

138000522

138000523

138000524

138000525

158000371

158000372

158000373

158000374

158000375

158000376

158000377

158000378

158000379

158000380

158000381

158000382

158000383

158000384

158000385

158000386

158000387

158000388

158000389

158000390

158000391

158000392

158000393

158000394

158000395

158000396

158000397

158000398

158000399

158000400

158000401

158000402

158000403

158000404

158000405

158000406

158000407

158000408

158000409

158000410

158000411

158000412

158000413

158000414

158000415

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

208000431

208000432

208000433

208000434

208000435

228000166

228000167

228000168

228000169

228000170

228000171

228000172

228000173

228000174

228000175

228000176

228000177

228000178

228000179

228000180

228000181

228000182

228000183

228000184

228000185

228000186

228000187

228000188

228000189

228000190

228000191

228000192

228000193

228000194

228000195

228000196

228000197

228000198

228000199

228000200

228000201

228000202

228000203

228000204

228000205

228000206

228000207

228000208

228000209

228000210

228000211

228000212

228000213

228000214

228000215

228000216

228000217

228000218

228000219

228000220

228000221

228000222

228000223

228000224

228000225

228000226

228000227

228000228

228000229

228000230

228000231

228000232

228000233

228000234

228000235

228000236

228000237

228000238

228000239

228000240

228000241

228000242

228000243

228000244

228000245

228000246

228000247

228000248

228000249

228000250

228000251

228000252

228000253

228000254

228000255

228000256

228000257

228000258

228000259

228000260

228000261

228000262

228000263

228000264

228000265

228000266

228000267

228000268

228000269

228000270

238000231

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

system-form-1701