DevelopmentPemerintahan

Pemkot Cimahi Menggelar Sosialisasi Nilai Retribusi PBG

×

Pemkot Cimahi Menggelar Sosialisasi Nilai Retribusi PBG

Sebarkan artikel ini

CIMAHI, Idisi Online,- Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Nilai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Gedung Cimahi Convention Hall, Kamis (13/06). Kegiatan ini dihadiri oleh 330 ORANG peserta yang terdiri dari perwakilan SKPD Kota Cimahi, Camat dan Lurah se-Kota Cimahi, serta 312 orang perwakilan RW se-Kota Cimahi.

Kepala DPUPR Kota Cimahi Wilman Sugiansyah mengungkapkan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar informasi terkait pehitungan nilai retribusi yang sesuai dengan Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 juga persyaratan dalam permohonan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat tersampaikan dengan rinci dan jelas kepada masyarakat Kota Cimahi. Sehingga pelaksanaan penerbitan PBG dan SLF di Kota Cimahi dapat berjalan tertib secara administrasi dan teknis, yang dampaknya bangunan gedung di Kota Cimahi terjamin keandalannya, serta selaras dengan lingkungan.

“Hal ini dilakukan agar masyarakat Kota Cimahi mengetahui alur proses penerbitan PBG dan SLF serta dapat informasi terkait pehitungan nilai retribusi sesuai dengan Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023,” tutur Wilman.

Regulasi mengenai PBG disusun menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dimana setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administrasi dan standar teknis bangunan gedung berdasarkan fungsinya, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis. Oleh sebab itu, PBG harus diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategis seperti tata ruang dan lingkungan, keamanan, dan keselamatan, agar bangunan gedung baik sebagai tempat aktivitas sosial, kultural, maupun komersial dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman, dan optimal.

Info Lainnya  Kang DS Hadir di Misa Natal 2025, Umat Nasrani Kabupaten Bandung Rasakan Kehangatan Pemerintah

Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan menyampaikan pentingnya mengurus PBG dan SLF sesuai dengan aturan yang ada karena hal tersebut berdampak pada kenyamanan warga Kota Cimahi sendiri, “Karena pada dasarnya persetujuan bangunan dan gedung ini adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberi kenyamanan bagi warga kota dalam rangka menata kota sehingga bisa lebih merenah, bisa lebih nyaman,” tuturnya.

Dikdik menyebutkan bahwa perhitungan retribusi PBG di Kota Cimahi ditetapkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tanggal 29 Desember 2023 silam. Dengan ditetapkannya perda terkait retribusi PBG, pemerintah daerah berwenang mengenakan pemungutan retribusi PBG untuk mendukung penyelenggaraan PBG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan PBG dan retribusi PBG yang efektif dan efisien merupakan suatu keharusan untuk menciptakan lingkungan berusaha yang mudah, kompetitif, dan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan tujuan pemerintah yaitu meningkatkan iklim investasi dan Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia. Melalui mekanisme PBG ini, diharapkan akan menciptakan prosedur perizinan bangunan gedung yang tidak berbelit dan menjadi motivasi baru bagi para pelaku usaha untuk melaksanakan investasi di tanah air.

Sementara itu Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Cimahi Fitriyadi juga menekankan pentingnya mengurus PBG karena hal itu sangat mempengaruhi kenyamanan masyarakat Kota Cimahi.

Fitriyadi juga mengungkapkan sanksi terhadap warga yang belum mengurus PBG tertuang di PP Nomor 16 Tahun 2021, “Sanksi untuk yang melanggar ada di PP Nomor 16 Tahun 2021, di sana juga disebutkan kewajiban dari masyarakat itu salah satunya membuat PBG, kalau tidak tentu ada sanksi, tapi sanksinya ini hanya berupa sanksi administrasi, mulai dari pembinaan, teguran atau peringatan, bila sampai melanggar sekali itu kita rekomendasikan untuk dilakukan pembongkaran,” tuturnya.

Info Lainnya  Kolaboratif dan Kerjasama Pentaheliks Antara Pemerintah, Sejarawan, Pengusaha dan Media Menjadi Kunci Peningkatan Sektor Pariwisata Kota Bandung

Namun demikian Fitriyandi menyebut proses untuk menuju pembongkaran bangunan itu sangat panjang, DPUPR Kota Cimahi lebih mengutamakan pembinaan dan pemberian edukasi bagi masyarakat untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya pengurusan PBG.

Ia berharap dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus PBG, “Mudah-mudahan masyarakat semakin memiliki kesadaran untuk melakukan atau mengajukan PPG-nya karena sudah banyak yang ber-PBG tapi masih ada sisanya yang belum. Untuk yang belum mengurus PBG-nya bisa berkoordinasi dengan kita ya, agar masyarakat lebih paham,” tutupnya.

Red. Bagja, Prita

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
news-0503-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

news-0503-mu