SUKABUMI – idisionline.com || Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Selasa, 19 Agustus 2026 di Aula Hotel Grand Inna Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta dari unsur pemerintahan desa dan keamanan. Hadir di antaranya Kepala Desa Cikakak dan Kepala Desa Citepus, perwakilan warga kedua desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas di Desa Cikak dan Desa Citepus, serta perwakilan BPSDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya TPPO. Sekaligus mendorong peran aktif pemerintah desa, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat dalam melakukan pencegahan sejak dini.
“Pencegahan TPPO tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta masyarakat itu sendiri. Edukasi menjadi salah satu langkah penting agar masyarakat mampu mengenali modus-modus TPPO dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas,” ujar Henki Irawan.
Dalam sosialisasi tersebut, materi disampaikan oleh tiga narasumber.
1. P4MI: Migrasi Aman ke Luar Negeri*
Perwakilan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) memaparkan materi “Peluang Kerja Luar Negeri dan Migrasi Aman”. Peserta diberikan pemahaman tentang prosedur resmi bekerja ke luar negeri, pentingnya memastikan legalitas keberangkatan, serta mengecek kebenaran informasi pekerjaan yang ditawarkan.
2. Disnakertrans: Bahaya Jalur Ilegal*
Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi menyampaikan risiko keberangkatan kerja ke luar negeri secara ilegal. Jalur yang tidak sesuai prosedur dinilai rawan membuat warga menjadi korban TPPO maupun eksploitasi.
“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi tanpa memastikan legalitas dan kebenaran informasi tersebut,” paparnya.
3. BPSDM: Peran Kades sebagai Benteng Pertama*
Perwakilan BPSDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan pentingnya peran kepala desa dan tokoh masyarakat sebagai benteng pertama dari ancaman TPPO dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM).
Karena paling dekat dengan warga, kepala desa dinilai strategis untuk menjadi sumber informasi, melakukan edukasi, sekaligus membantu mengenali potensi keberangkatan warga yang berisiko menjadi korban.
Henki Irawan menambahkan, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar sebelum memutuskan bekerja atau bepergian ke luar negeri. Dengan memahami prosedur migrasi yang aman dan legal, diharapkan warga dapat terhindar dari risiko TPPO maupun tindak pidana lainnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi berharap sinergi dengan pemerintah desa, aparat keamanan, instansi terkait, dan masyarakat dapat terus diperkuat sebagai bagian dari komitmen memberikan edukasi, perlindungan, dan pelayanan.
“Imigrasi untuk Rakyat menjadi semangat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui pelayanan keimigrasian, edukasi, serta upaya pencegahan yang memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat,” pungkasnya.***










