Kabupaten Bandung – Idisi Online
Ratusan Kader Partai Demokrat Kabupaten Bandung,geruduk Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk meminta Perlindungan Hukum dan Keadilan MA RI, hal itu setelah adanya upaya peninjauan kembali (PK) oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko pada 3 Maret 2023.
Surat permintaan perlindungan Hukum di sampaikan Kepada MA RI, melalui Pengadilan Negeri Bale Bandung di Baleendah pada hari Senin, 3/4/2023.
Surat tersebut di serahkan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Saeful Bachri kepada Kepala Pengadilan Negri (PN) Bale Bandung, didampingi Ratusan Kader Partai Demokrat kabupaten Bandung dan juga DPC Kabupaten Bandung Barat.

Saeful Bachri menyebutkan aksi tersebut dalam rangka penyerahan surat berupa permohonan perlindungan Hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung RI, melalui Pengadilan Negri (PN) Bale Bandung.Di latar belakangi karena adanya PK dari kubu Kongres luar biasa (KLB) abal – abal yang di Komandoi Moeldoko.
“Kami kader – kader DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat,merasa perlu mengeluarkan surat Permohonan perlindungan Hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung RI,melalui PN Bale Bandung, karena sebelumnya ada pengajuan PK dari kubu abal – abal Moeldoko.” Papar Saeful Bachri

Di tempat yang sama Ketua Praksi Partai Demokrat juga sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H.Osin Permana juga menegaskan kepada Awak Media, bahwa kekuatan Anis AHY ini ha akan bisa di bendung, dan kami sudah Kadarulloh dan Insya Alloh akan kami buktikan,semakin kami di ganggu kekuatan kami akan semakin muncul dan semakin kuat.
“Dan kami mempunyai harapan bahwa akan membuktikan bahwa Partai Demokrat akan semakin solid, dan kita berharap Mahkamah Agung itu bisa Indefenden dengan memutus perkara sesuai dengan semangat Hukum, yang artinya Mahkamah Agung tidak akan mungkin mengabulkan gugatan Hukum, yang mana nyata – nyatanya sudah 16 kali mengajukan gugatan di tolak. Dan kita pada kebijakan Hukum di jaman Jokowi ini kita harus hati – hati karena banyak produk – produk dari lembaga yudikatif ini dalam tanda kutip bersebrangan dengan alur – alur politik.” Pungkas H.Osin Permana
Reporter : A.Junaedi





