Kabupaten Bandung, Idisi Online – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung terus memperkuat koordinasi dengan serikat buruh. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keharmonisan hubungan industrial di wilayah kerja Kabupaten Bandung.
Jumat (24/7/2026), Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, H. Dadang Komara, S.T., M.T., bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke kantor DPC FSPSI di Jalan Stasiun No. 32, Majalaya. Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda rutin Disnaker untuk menyambangi 16 serikat buruh yang ada di Kabupaten Bandung. Sebelumnya, tim juga telah menyambangi kantor SPN dan FSBSI di wilayah timur Kabupaten Bandung.

6 Poin Penting Hubungan Industrial
Dalam pertemuan tersebut, Kadisnaker menyampaikan 6 poin penting yang harus dipahami pekerja dan pengusaha:
1. Harmonisasi: Peran pekerja harus berjalan harmonis dengan pihak pengusaha.
2. Administrasi: Regulasi antara pekerja dan pengusaha harus tertib administrasi.
3. Peran Pemerintah: Pemerintah harus hadir dan berperan aktif saat ada permasalahan di lingkungan perusahaan.
4. Penyelesaian Konflik: Setiap perusahaan pasti memiliki konflik. Penyelesaiannya harus adil dan tidak merugikan pekerja.
5. Perundingan: Jika ada masalah, harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
6. Kontrak Kerja: Perjanjian kerja harus menjamin perlindungan hukum, merinci peran, dan bentuk kerja sama tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Dalam prosesnya jangan sampai ada intimidasi kepada para pekerja. Karena dari situlah kualitas seorang pengusaha dinilai,” pungkas Dadang.

Tantangan Serikat Buruh Saat Ini
Sementara itu, Ketua DPC FSPSI Kabupaten Bandung, Adang, menjelaskan kondisi serikat buruh saat ini berbeda jauh dengan 20 tahun lalu.
“Dulu jika pengusaha melanggar UU Ketenagakerjaan, yang dilakukan pekerja adalah demo ke perusahaan. Sekarang meskipun pekerja tahu UMK tidak sesuai, mereka lebih memilih bertahan demi bisa terus bekerja,” ujarnya.
Adang juga mengkritisi UU Ketenagakerjaan di Indonesia yang dinilainya belum banyak berubah substansi sejak era Orde Baru. Hanya pasal-pasalnya saja yang diubah, namun isinya masih sama.
Meski demikian, ia menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah pusat melalui Disnaker Kabupaten Bandung untuk menyejahterakan pekerja. “Jangan sampai ada PHK masal,” tegasnya.
Hal senada disampaikan pengurus DPC FSPSI Kabupaten Bandung, Reza dan Deni. Reza menyoroti banyak perusahaan tekstil yang memindahkan asetnya ke daerah dengan UMK lebih rendah seperti Majalengka, bahkan ke luar negeri seperti Bangladesh.
Deni menambahkan pentingnya peran Disnaker untuk rutin berkunjung ke pabrik-pabrik di wilayah kerja serikat buruh. “Agar tercipta kebersamaan dan sinergitas antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha,” pungkasnya.
Pewarta: Tim Idisi Online







