Bandung, Idisi Online – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menggulirkan insentif pajak daerah melalui program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program yang berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026 ini menawarkan potongan pokok tunggakan hingga 100 persen disertai penghapusan denda. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan PAD II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, mengatakan program tersebut merupakan inisiatif Wali Kota Bandung sebagai bentuk insentif kepada masyarakat.
“Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat,” ujar Andri saat diwawancarai, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, ini merupakan insentif pajak kedua yang diluncurkan Pemkot Bandung sepanjang 2026. Sebelumnya, hingga 30 Juni 2026, Pemkot memberikan diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun berjalan 2026 disertai pembebasan denda bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
“Program pertama untuk wajib pajak yang patuh membayar PBB tahun 2026 dengan diskon 10 persen. Sekarang program kedua, yaitu diskon pokok piutang PBB untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
3 Kategori Diskon Tunggakan
Andri merinci, ada tiga kategori potongan dalam program kali ini. Syarat utamanya wajib pajak terlebih dahulu melunasi PBB Tahun Pajak 2026.
1. Diskon 100 persen untuk tunggakan PBB-P2 hingga Tahun 2012. Pokok tunggakan dibebaskan sepenuhnya dan bebas denda.
2. Diskon 50 persen untuk tunggakan Tahun 2013-2020.
3. Diskon 25 persen untuk tunggakan Tahun 2021-2025.
Seluruh kategori tersebut juga mendapat fasilitas bebas denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Persyaratan utamanya cukup membayar PBB tahun 2026. Setelah itu, secara sistem nilai tagihan tunggakan langsung berubah sesuai kategori diskonnya. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda untuk mengajukan permohonan,” katanya.
Proses pembayaran juga dipermudah. Seluruh potongan akan diterapkan otomatis saat transaksi dilakukan melalui bank atau kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan Bapenda.
Target PBB 2026 Rp700 Miliar
Selain memberi kemudahan, program ini juga menjadi strategi Bapenda Kota Bandung untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
Pada 2026, target penerimaan PBB Kota Bandung mencapai Rp700 miliar, naik sekitar Rp100 miliar dari tahun sebelumnya. Hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan PBB sudah mencapai Rp294,6 miliar.
“Tujuan utamanya bukan hanya mengejar target pendapatan, tetapi juga membantu masyarakat mengurangi beban serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak,” tutur Andri.
Ia menjelaskan, persoalan piutang PBB menjadi tantangan hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Hal ini terjadi sejak pelimpahan pengelolaan PBB dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah pada 2013.
“Karena itu kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini hingga 31 Desember 2026. Program seperti ini tidak setiap tahun ada. Tahun lalu hanya dua bulan, tahun ini enam bulan,” ajaknya.
Layanan di Gebyar Utama
Bapenda Kota Bandung juga akan membuka layanan perpajakan dalam kegiatan Gebyar Utama (Gerakan Bandung Unggul Melayani Warga) pada Minggu, 26 Juli 2026, di Lapangan Gasmin Antapani.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan PBB, pajak kendaraan bermotor, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan layanan pemerintahan lainnya.
“Kami mengajak masyarakat datang ke Gebyar Utama. Banyak pelayanan publik yang bisa dimanfaatkan dalam satu hari, termasuk layanan perpajakan,” pungkasnya.
Redaksi IO













