Kab. Bandung, Idisi Online – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bandung menjadi kebutuhan mendesak.
Hal ini dinilai sebagai syarat mutlak dan kebutuhan hukum organisasi agar proses demokrasi internal berjalan baik dan hasilnya memiliki legitimasi.
Merujuk pada Surat Instruksi DPP Partai Golkar Nomor: SI-11/DPP/GOLKAR/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026, Anggaran Dasar Partai Golkar Pasal 22 ayat 5, serta Juklak DPP No. 01/2020 hasil Munas XI 2019, DPP wajib menunjuk PLT dari unsur pengurus aktif atas usulan DPD I.
Penunjukan PLT menjadi kewajiban jika terjadi kekosongan jabatan atau masa jabatan berakhir. Tujuannya agar pelaksanaan Musda berjalan fair, netral, dan tidak cacat prosedur maupun cacat hukum.
Potensi Konflik Kepentingan
Namun di Kabupaten Bandung, penunjukan PLT justru memunculkan polemik. Beredar isu bahwa penunjukan PLT tidak mengindahkan surat instruksi dan AD/ART Partai Golkar.
Pasalnya, Ketua Definitif disebut akan turut berkontestasi dalam Musda. Kondisi ini dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan jika yang bersangkutan tetap memimpin proses Musda.
“Seandainya pola seperti itu diterapkan, maka dapat mencederai asas demokrasi internal partai. Calon Ketua DPD II Kabupaten Bandung nantinya harus memenuhi kriteria PD2LT,” ujar salah seorang kader.
Isu Rapat dan Pengkondisian PK
Informasi yang beredar, DPD II Golkar Kabupaten Bandung akan menggelar Rapat Pleno pada Jumat, 24 Juli 2026. Agendanya membahas persiapan Musda dan pembentukan Panitia SC-OC.
Selain itu muncul kabar rencana pengkondisian para Ketua PK oleh pihak tertentu di Pangandaran pada Sabtu, 25 Juli 2026. Pemberangkatan PK ke Pangandaran itu diduga untuk menggalang dukungan aklamasi.
Sementara itu, sinyalemen pelaksanaan Musda DPD II Kabupaten Bandung disebut akan berlangsung pada 1 Agustus 2026.
Seorang tokoh Partai Golkar Kabupaten Bandung yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kondisi ini merupakan keanehan.
“Di media massa sudah beredar setidaknya ada 7-8 bakal calon yang berencana mencalonkan diri sebagai Ketua DPD II. Tinggal menunggu pembukaan pendaftaran,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (23/7/2026).
Desakan Taat AD/ART dan Segera Buka Pendaftaran
Ia menambahkan, jika penunjukan PLT Ketua DPD II Kabupaten Bandung dipaksakan secara aklamasi, maka hal itu jelas melanggar AD/ART dan Surat Instruksi DPP, serta mengabaikan demokrasi yang selama ini dianut Partai Golkar.
“Para tokoh Partai Golkar justru mengharapkan adanya pemilihan untuk PLT Ketua DPD II. Jika dipaksakan aklamasi, itu mencerminkan kegagalan dan tidak memenuhi syarat PD2LT,” jelas perwakilan PK di Kabupaten Bandung.
Arus bawah dan para tokoh Golkar Kabupaten Bandung yang berpengaruh mendesak DPD I dan DPP segera mengambil langkah konstitusional dengan menunjuk PLT Ketua DPD II. Selain itu mereka juga meminta agar pendaftaran calon Ketua DPD II segera dibuka dan diumumkan kepada publik.
“Musda adalah pesta demokrasi. Pelaksanaannya harus fair dan tidak ada yang diuntungkan. Menjelang Musda, Ketua DPD II harus di-PLT-kan. Ini amanat AD/ART. Jangan sampai hasil Musda digugat karena cacat prosedur,” ujar Perwakilan PK, Sony Wibawa, Opung Pandi, dan lainnya.
Pewarta: Tim Idisi Online







