TEBINGTINGGI,idisionline.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi menetapkan seorang pria berinisial M.A.D.A. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Perkembangan penanganan perkara tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Tebing Tinggi pada Juni 2026 dan telah disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebing Tinggi dengan Nomor: LP/B/301/V/2026/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 30 Mei 2026.
Berdasarkan SP2HP, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis, 29 Mei 2026, sekitar pukul 22.50 WIB di wilayah Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan M.A.D.A sebagai tersangka karena telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup. Selain itu, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (SP.Kap) terhadap tersangka guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Sat Reskrim juga mengimbau pelapor agar tetap berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara untuk memperoleh informasi terkait perkembangan penyidikan.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dikenakan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebing Tinggi, AIPTU Asmida K.Pinem saat dikonfirmasi mengatakan hingga saat ini tersangka belum berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
” Sudah dua kali dilakukan upaya penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan, yakni pada Juni dan Juli 2026. Namun tersangka belum berhasil diamankan sehingga penyidik masih terus melakukan pencarian secara intensif,” Ujarnya.
Dijelaskan AIPTU Asmida , kepolisian masih mengoptimalkan pencarian hingga akhir Juli 2026. Apabila sampai batas waktu tersebut tersangka belum juga ditemukan, penyidik akan memproses penerbitan status DPO pada bulan berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Keterangan foto:
terduga pelaku yang dirilis kepolisian sebagai bagian dari upaya pencarian setelah penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan dalam perkara dugaan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.







