Garut, idisionline.com – Mencuatnya pemberitaan yang dilansir media ini, edisi Minggu (19/07/2026) yang berjudul “Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilaporkan Anggota DPRD Garut Dinilai Janggal?”.
Pihak yang mengaku bernama Rachmat Gumilar sebagai Kakak kandung dari terduga korban yang notabenenya adalah istri dari salah satu anggota DPRD Garut.
Berikut hak jawab dan atau revisi yang disampaikannya kepada Redaksi:
Bismillah…
Dilaporkan Langsung oleh Korban, Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Salah Seorang Istri Anggota DPRD Garut Diyakini Sesuai Prosedur dan Undang-Undang
Menanggapi kesimpangsiuran informasi dan pemberitaan yang beredar di salah satu media terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa istri salah satu Anggota DPRD Kabupaten Garut, Keluarga Besar Korban menyampaikan klarifikasi resmi demi meluruskan fakta yang sebenarnya.
Keluarga Besar Korban menegaskan bahwa terdapat beberapa kekeliruan informasi dalam pemberitaan sebelumnya yang dinilai telah merugikan dan potensi pencemaran nama baik terhadap Suami Korban.
Berikut adalah poin-poin penting fakta hukum yang perlu diluruskan kepada publik:
1. Laporan Dilayangkan Langsung oleh Korban. Perlu digarisbawahi bahwa pelapor dugaan kasus pelecehan seksual ini bukanlah sang suami atau Anggota DPRD Kab. Garut, melainkan dilaporkan secara langsung atas nama Korban sendiri, dengan didampingi keluarga korban dan Penasihat Hukumnya.
2. Upaya Kekeluargaan Telah Diabaikan Pihak Tersangka. Sebelum menempuh jalur hukum, Suami Korban sebenarnya telah menunjukkan iktikad baik dengan berkomunikasi langsung dan memberikan penjelasan kepada Ibu dan Keluarga Tersangka. Pihak Keluarga Korban meminta agar pelaku menghentikan tindakan-tindakan yang merugikan korban. Namun sayangnya, imbauan serta peringatan tersebut sama sekali diabaikan oleh Tersangka maupun Ibu beserta Keluarganya.
3. Musyawarah di Polsek Kadungora untuk Efek Jera. Proses musyawarah yang sempat dilakukan di Polsek Kadungora diharapkan mampu memberikan dampak serta efek jera yang kuat terhadap Tersangka agar menyadari kesalahan dan menghentikan perbuatannya.
4. Alasan Lanjutan Proses Hukum: Adanya Ancaman Modus Baru. Keputusan Korban untuk melanjutkan proses laporan polisi diambil karena Tersangka terus-menerus berusaha mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketenangan hidup Korban. Selain itu, terdapat dugaan kuat bahwa Tersangka akan melakukan modus operandi baru yang dinilai sangat membahayakan keselamatan Korban serta pihak keluarga.
5. Proses Hukum Berlangsung: Keluarga Tersangka Mengganggu Keamanan dan Kenyamanan Korban Beserta Keluarga Korban. Bahkan dalam proses hukum yang sedang berlangsung ini, pihak Keluarga Tersangka terus berusaha mengganggu korban dengan datang terus ke rumah tanpa izin, tanpa konfirmasi dan di waktu yang tidak patut yaitu malam hari, kami sebagai keluarga dapat melaporkan lagi karena ini pun masuk ranah pidana, tapi kami ingin fokus pada kasus yang saat ini sedang bergulir tanpa ada narasi-narasi lainnya.
6. Proses Hukum Berjalan Sesuai Konstitusi. Saat ini, laporan kepolisian dan seluruh rangkaian proses hukum kami yakini telah dilaksanakan secara profesional oleh Polres Garut. Seluruh tahapan kami juga yakini sudah berjalan dengan bersandar pada KUHAP Baru serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dan kita menghormati proses praperadilan yang dilakukan tersangka dan menunggu keputusan pengadilan terkait praperadilan tersebut. Apapun hasilnya, itu tidak menghilangkan dugaan tindak pelecehan seksualnya.
7. Menegakkan Kebenaran Guna Mendapatkan Keadilan Yang Seadil-adilnya. Menegakkan kebenaran dalam kasus dugaan pelecehan seksual dimulai dengan keberanian untuk mengungkap fakta secara transparan tanpa ada yang ditutupi. Keadilan yang seadil-adilnya hanya dapat terwujud ketika hak korban dilindungi sepenuhnya, sementara proses hukum berjalan objektif dan bebas dari intimidasi. Melalui komitmen moral dan ketegasan hukum inilah, martabat kemanusiaan dipulihkan dan keadilan yang hakiki dapat ditegakkan.
“Kami meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Garut dan Kejaksaan Garut serta tidak lagi menyebarkan opini atau informasi keliru yang menyudutkan korban, keluarga Dan Suami Korban. Langkah hukum ini murni diambil oleh Korban demi memperjuangkan keadilan, hak keamanan, dan perlindungan bagi diri serta keluarganya.”
Ditambahkan dalam redaksional haknya bahwa penanganan perkara tersebut dinilai sesuai prosedur dan wajar.
SCHEDULE PROSES HUKUM
1. Tanggal Pelaporan: Rabu, 15 April 2026
2. Tanggal Penetapan Tersangka: Selasa, 2 Juni 2026
3. Tanggal Penahanan Tersangka: Selasa, 30 Juni 2026
Demikian berita dipublikasi sebagai kewajiban redaksi menerima dan menayangkan hak jawab/revisi atas pemberitaan.
***Red







