AdvertorialTNI

Sosok Mayjen TNI Krido Pramono di Balik Lagu Monumental “Teruslah Melangkah”

×

Sosok Mayjen TNI Krido Pramono di Balik Lagu Monumental “Teruslah Melangkah”

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Idisi Online – Tidak banyak pemimpin militer yang memilih musik sebagai ruang menyampaikan gagasan tentang kehidupan. Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono justru menjadikan lagu sebagai medium untuk menanamkan optimisme, membangun karakter, dan mengajak masyarakat terus berkarya melalui peluncuran lagu “Teruslah Melangkah”, yang diproduseri CongQ Perwira dan dirilis oleh label musik di Jakarta, Jwara Creative.

Mayjen TNI Krido Pramono kepada awak media pada Senin (20/7/2026) mengatakan, musik memiliki kekuatan yang melampaui batas ruang dan waktu. Lagu mampu memasuki wilayah emosional manusia, lalu mengubah cara seseorang memandang hidup. “Karena lagu adalah merupakan suatu media untuk kita bisa berkomunikasi dengan banyak orang. Apalagi ketika lagu itu ternyata memberikan pesan-pesan kepada orang lain, yang kemudian akan menjadi suatu kekuatan tersendiri dalam dia mengarungi kehidupannya,” ungkap Krido Pramono.

Sosok Mayjen TNI Krido Pramono di balik lagu monumental Teruslah Melangkah. (Dok. Istimewa)



Pemikiran tersebut melahirkan judul “Teruslah Melangkah”, sebuah kalimat sederhana yang menyimpan filosofi mendalam. Krido Pramono menjelaskan bahwa manusia tidak pernah memiliki kesempatan mengulang masa lalu sehingga setiap pengalaman harus diubah menjadi tenaga untuk menatap hari esok. “Hidup pasti harus terus melangkah. Yang di belakang bisa dijadikan sebagai kekuatan kita bagaimana nantinya melangkah ke depan,” tuturnya.

Kepercayaan Krido Pramono terhadap lagu “Teruslah Melangkah” diwujudkan dengan menunjuk CongQ Perwira sebagai produser. Pilihan tersebut bukan tanpa alasan. CongQ dikenal sebagai konsultan strategic promotion di Jakarta yang memiliki rekam jejak panjang dalam industri musik nasional, sekaligus piawai menerjemahkan gagasan menjadi karya yang mampu menjangkau publik luas.

Nama CongQ Perwira melejit sebagai penulis dan produser lagu “Goyang Bang Jali”, karya yang ikut mengantarkan Denny Cagur semakin dikenal di panggung hiburan Indonesia. Kiprahnya terus berkembang melalui berbagai proyek bersama sederet musisi ternama. Sebagai produser, ia berhasil menangani karya-karya Fajar Sadboy, Denada, Bunga Citra Lestari, Ressa Herlambang, serta sejumlah artis papan atas lainnya. Pengalaman tersebut menjadi modal kuat untuk mengemas “Teruslah Melangkah” menjadi karya yang tidak hanya bernilai artistik, tetapi juga memiliki daya jangkau emosional yang luas bagi pendengar.

Makna melangkah menurut Krido Pramono bukan sekadar berpindah dari satu titik menuju titik lain. Setiap langkah harus diisi keberanian, kreativitas, inovasi, dan kemauan menghasilkan karya yang bermanfaat bagi orang lain. “Di dalamnya kita tidak boleh menyerah, kita harus berani, kita harus mempunyai inovasi, kreasi, dan dengan berkreasi itulah saya yakini kita akan memenangkan setiap langkah,” katanya.

Krido Pramono juga memandang keberhasilan melalui sudut yang berbeda. Jabatan, pangkat, maupun usia akan berhenti pada waktunya, tetapi manfaat yang lahir dari sebuah karya akan tetap hidup melampaui batas kehidupan seseorang. “Ketika memiliki sesuatu yang bernilai berarti memiliki manfaat untuk orang lain. Manfaat itu akan terus berkepanjangan dan menjadi nilai yang tidak akan pernah putus,” ujarnya.

Pesan optimisme semakin kuat ketika Krido Pramono berbicara mengenai tantangan kehidupan modern. Kompleksitas zaman menurutnya bukan alasan untuk menyerah, melainkan kesempatan memperkuat kapasitas berpikir dan membangun strategi menghadapi perubahan. “Hidup penuh dengan dinamika, multidimensi. Jangan kita malah menyerah dengan berbagai keadaan. Kita harus bisa meng-upgrade hati dan pikiran sehingga mencapai apa yang kita inginkan,” tegasnya.

Pandangan tersebut lahir dari perjalanan hidup yang jauh dari kemewahan. Krido Pramono tumbuh sebagai putra seorang guru sekolah dasar dan ibu rumah tangga yang membesarkan keluarga dengan penuh kesederhanaan. Kondisi ekonomi keluarga mengajarkannya menghargai setiap perjuangan, bahkan keinginan memasuki Akademi Militer muncul setelah mendapat dorongan dari teman-temannya. “Perjalanan saya penuh dengan lika-liku yang tidak lepas dari hidup yang sederhana,” kenangnya.

Ada pengalaman emosional yang kemudian memperkuat makna lagu tersebut. Saat menghadiri kegiatan bersama masyarakat di Balikpapan, seorang ibu bernama Sumarni dipanggil ke atas panggung. Nama tersebut sama dengan nama ibunda Krido Pramono, lalu sang ibu menyampaikan doa yang menyentuh hatinya. “Teruslah melangkah untuk menjaga bangsa dan negara, dan janganlah berhenti untuk berbuat kebaikan,” ucap perempuan tersebut. Krido Pramono mengaku merasakan seolah kembali mendengar nasihat dari ibunya sendiri.

Nilai lain yang terus dipegang Krido Pramono adalah kebiasaan berbagi. Menurutnya, berbagi tidak harus dimulai dari materi karena setiap orang mampu memberikan doa, perhatian, pengetahuan, maupun dukungan kepada sesama. “Yang semua orang bisa lakukan adalah imaterial. Berbagilah doa kebaikan untuk orang lain,” ujarnya. Ia meyakini kebiasaan tersebut menghadirkan keberkahan yang sering kali tidak dapat dijelaskan secara logika.

Kepedulian terhadap lingkungan juga menjadi bagian dari pesan yang dibawanya. Krido Pramono mengajak masyarakat mencintai alam melalui tindakan sederhana, mulai dari menanam pohon, menjaga satwa, hingga menghindari perilaku yang merusak ekosistem. Baginya, hubungan harmonis antara manusia dan alam akan memperkuat kehidupan bersama.

Sebagai prajurit, Krido Pramono mengaku selalu siap ditempatkan di mana pun negara membutuhkan. Pengalaman bertugas di berbagai daerah membentuk keyakinannya bahwa kemenangan tidak hanya ditentukan oleh strategi militer, tetapi juga oleh keseimbangan antara ikhtiar dan doa. “Secara real kita harus siapkan strategi, taktik, dan teknik. Secara spiritual kita juga lakukan doa sebaik mungkin,” ungkapnya.

Karier Krido Pramono mencerminkan perjalanan panjang pengabdian kepada bangsa. Lulusan Akademi Militer 1997 tersebut pernah mengemban berbagai jabatan strategis, mulai dari Waaspers Kasad Bidang Binpers, Danrem 052/Wijayakrama, Pa Sahli Tingkat III Bidang Hubungan Internasional Panglima TNI, Asisten Intelijen Panglima TNI, hingga akhirnya dipercaya menjabat Pangdam VI/Mulawarman. Rekam jejak tersebut memperlihatkan konsistensi dalam menjalankan amanah di setiap penugasan.

Pada akhirnya, “Teruslah Melangkah” bukan sekadar lagu, melainkan manifesto kehidupan yang dirangkai dari pengalaman, pengabdian, dan keyakinan seorang pemimpin. Melalui karya tersebut, Krido Pramono mengajak masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak berhenti bermimpi, tidak takut menghadapi perubahan, serta menjadikan setiap langkah sebagai kesempatan menghadirkan manfaat.

Pesan penutup yang disampaikannya merangkum seluruh filosofi tersebut dalam satu kalimat yang sederhana namun kuat. “Teruslah melangkah, jadikanlah setiap waktu bernilai ibadah dan manfaat untuk orang banyak,” pesan Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono kepada seluruh masyarakat Indonesia.

(Dilaporkan oleh  Muhammad Fadhli)

Info Lainnya  Penuh Haru, Aira Zahha Rilis IBU sebagai Penghormatan untuk Ibu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701