
Karawang, Idisionline.com – Ketegangan hebat sempat menyelimuti lingkungan RT 03/RW 04, Kelurahan Tanjung Mekar, Kecamatan Karawang Barat, pada Minggu (28/6/2026).
Massa dalam jumlah besar yang tersulut emosi mengepung kediaman seorang pria berinisial J (Jamaludin), yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Aksi main hakim sendiri berhasil digagalkan berkat respons cepat dan sinergi solid aparat keamanan di tingkat kelurahan.
Berawal dari laporan Ketua RT setempat yang melihat situasi mulai tidak kondusif, Babinsa Koramil 0401/Kota dan Bhabinkamtibmas Polsek Kota langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk menyelamatkan terduga pelaku dari kepungan warga yang telanjur geram.
Menurut informasi yang dihimpun, pergerakan massa bermula sesaat setelah dugaan aksi bejat tersebut diketahui oleh warga sekitar.
Menyadari situasi berpotensi anarkis karena jumlah warga yang semakin banyak, Ibu RT setempat langsung menghubungi pihak keamanan.
Mendapat laporan darurat tersebut, Babinsa Kelurahan Tanjung Mekar Serda Dwi Waluya bersama Bhabinkamtibmas Aipda Dadan Wahyudin langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dengan sigap dan persuasif, kedua aparat pembina desa ini menembus kerumunan massa, mengamankan J, lalu segera mengekuasinya ke Kantor Kelurahan Tanjung Mekar demi menjamin keselamatan terduga pelaku.
“Kami melaporkan bahwa benar telah terjadi dugaan pencabulan yang dilakukan oleh J terhadap korbannya yang berusia 12 tahun di wilayah RW 04 RT 03,”ujar Serda Dwi Waluya saat memberikan konfirmasi.
Ia menambahkan,” Setelah menerima laporan dari Ibu RT mengenai massa yang sudah berkumpul banyak, kami langsung meluncur ke TKP untuk mengamankan pelaku ke kantor kelurahan guna menghindari amukan warga,” tambahnya.
Langkah pengamanan tidak berhenti di situ. Mengingat massa masih tersulut emosi, Serda Dwi Waluya dan Aipda Dadan Wahyudin segera berkoordinasi dan menghubungi pihak Polsek setempat untuk meminta bantuan perkuatan armada pengawalan.
Tak berselang lama, personel dari Polsek tiba di kantor kelurahan. Petugas kepolisian kemudian langsung mengawal dan membawa J dari kantor kelurahan menuju Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang guna mengantisipasi gejolak susulan sekaligus untuk mempermudah proses hukum.
“Dari kelurahan, kami langsung menghubungi pihak Polsek. Anggota yang datang kemudian membawa pelaku ke Polresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan dan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Karawang untuk dilakukan penyelidikan mendalam, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
![]()











