Kuningan, Idisi Online – Berawal informasi yang di terima oleh Jurnalis kompasone.com dan Idisionline.com tentang keberadaan transaksi jual beli Oli Limbah di salah satu ruko di wilayah kabupaten Kuningan Jabar.
Minggu 28 Juni 2025 pukul 16.30 Jurnalis kompasone.com merapat ke lokasi yang dimaksudkan dan ternyata benar adanya perihal transaksi jual beli Oli Limbah tersebut.
Dua orang yang berada di lokasi berinisial E perempuan dan J seorang lelaki kepada Jurnalis kompasone.com dan Idisionline.com secara tersirat mengakui transaksi tersebut.

“Saya baru kok usaha ini”, ucap J dengan nada kalem.
“Saya sudah koordinasi kok dengan Polsek di sini , dengan Polres dan Polda juga sudah koordinasi”, ucap E sambil meroko.
Tentu saja jawaban tersebut membuat kaget jurnalis kompasone.com
Dan Idisionline.com
Di lokasi terlihat ada 2 mobil Tangki yang sedan menyedot Oli Limbah dari Drum 2x yang berjejer di dalam dan di luar ruko itu
Dalam UUPPLH (Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) disebutkan bahwa Pelanggaran Pembuangan Limbah (Dumping) Tanpa Izin (pasal 104) di ancam Pidana Penjara 3 tahun dan Denda 3 Milyar.
Minggu 28 Juni 2025
Wawan Irwanto
www.Idisionline.com
Humas FWJI
![]()





