Serdang Bedagai, idisionline.com – Pihak keamanan PTPN 3 Perkebunan Rambutan, Serdang Bedagai telah melakukan penangkapan (tangkap-lepas), terhadap 1 orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian tandan buah segar ( TBS )  perkebunan kelapa sawit Rambutan di avd 1 yang terjadi pada senin (8/6/26) sekira pukul 19.00 WIB (Magrib) seorang orang tersebut di tangkap dan di giring hingga ke pos satpam kantor induk PTPN3 Rambutan di jalan lintas Tebingtinggi – Serdang bedagai, Kec. Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kamis, (18/6/25) Atas adanya informasi ini , pelaku pencuri melarikan diri dari pos  jagaan, awak media langsung konfirmasi kepada Danton (security) PTPN 3 Perkebunan Rambutan yang bernama Suhardi

Terkait adanya penangkapan kepada seorang pelaku pencurian sawit tersebut dan saat di konfirmasi tidak memberikan jawaban sama sekali melalui whatsapp. 

Awak media akan melaporkan kasus ini langsung kepada general menejer  PTPN 3 Rambutan yang di pimpinan oleh bapak zulkarnain Harahap dan holding PTPN 3 Rambutan karena adanya satpam kelalaian  dalam bertugas atau diduga  ada kesengajaan pelaku di lepaskan, padahal pelaku sudah di tangkap dan di bawa ke pos induk jagaan  satpam yang di jaga oleh baharudin dan panjaitan 

Pertanggungjawaban holding (perusahaan induk) kepada security yang lalai ditentukan oleh Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perusahaan berhak memberikan sanksi administratif (surat peringatan, skorsing, atau PHK) sesuai prosedur ketenagakerjaan. 

Akibat kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai security (satpam) perkebunan sawit ptpn3 Rambutan, perkebunan mengalami kerugian akibat adanya pencurian tandan buah sawit segar (TBS) tersebut .Secara tidak langsung juga  merusak  tanaman  yang selama ini memakai   anggaran (biaya ( perawatan yang di lakukan dari pihak perkebunan. 

Info Lainnya  BRI Kanca Perdagangan Tunjukkan Komitmen CSR Lewat Penyerahan Bantuan Bencana Alam.

Jika kaburnya pencuri diakibatkan karena petugas Satpam lalai menjaga, tidak memborgol sesuai SOP, atau meninggalkan pos tanpa pengawasan, Satpam tersebut bisa dikenai Sanksi Disiplin dan Administrasi oleh pihak perusahaan (sesuai Perjanjian Kerja Bersama / PKB perusahaan) karena dinilai tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya. 

Dasar hukum yang di atur dalam perkebunan UU atas kelalaian security (satpam). 

Kelalaian petugas keamanan (Satpam) diatur dalam UU No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Satpam adalah pengemban fungsi kepolisian terbatas; kelalaian yang melanggar hukum atau SOP dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, dan administratif. 

Sanksi Ketenagakerjaan: Bagi satpam itu sendiri, kelalaian dalam menjalankan tugas (seperti meninggalkan pos atau tidak mematuhi SOP) dapat menjadi dasar bagi perusahaan untuk memberikan Surat Peringatan (SP), skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sanksi ini mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP). Hingga Berita ini di muat Belum ada keteranggan resmi dari pihak terkait.