Kuningan, Idisi Online, Selasa 9 Juni 2026
Yayasan Jaya Artasena Keluarga yang beralamat di Kelurahan Cirendang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, resmi menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dalam bidang rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan di Kantor BNN Kuningan, Jalan Aruji Kartawinata No. 27, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat pada Selasa ,09 Juni 2026.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Ketua Yayasan Jaya Artasena Keluarga, Misbahul Anwar Harahap,.SH., dengan Kepala BNN Kuningan, Agus Mulya,.S.Pd.,M.Si.

Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara Yayasan Jaya Artasena Keluarga dan BNN Kuningan dalam memberikan layanan rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan pemulihan dari penyalahgunaan narkoba.
Ketua Yayasan Jaya Artasena Keluarga, Misbahul Anwar Harahap, S.H., menyampaikan rasa syukur atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi dengan BNN Kuningan merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung upaya rehabilitasi dan pemulihan para korban penyalahgunaan narkoba agar dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat, produktif, dan bermartabat.
“Alhamdulillah, kerja sama ini dapat terlaksana dengan baik. Kami berharap rumah rehabilitasi yang dikelola Yayasan Jaya Artasena Keluarga dapat menjadi sarana pemulihan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung program pemerintah dalam penanganan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kuningan, Agus Mulya, S.Pd., M.Si., menyampaikan apresiasi atas komitmen Yayasan Jaya Artasena Keluarga dalam mendukung program rehabilitasi. Menurutnya, kolaborasi antara lembaga pemerintah dan yayasan rehabilitasi merupakan langkah strategis untuk memperluas akses layanan rehabilitasi yang berkualitas bagi masyarakat.
Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan program rehabilitasi, pembinaan, edukasi, serta berbagai kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kuningan.
Dengan ditandatanganinya MoU dan PKS tersebut, Yayasan Jaya Artasena Keluarga dan BNN Kuningan berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam membantu proses pemulihan para klien rehabilitasi, sekaligus mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ( P4GN) demi terwujudnya masyarakat Kabupaten Kuningan yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
(Www.Idisionline com)
Wawan irwanto
Humas fwji







