Bandung, Idisi Online – Pemerintah Desa Patrolsari bersama DPRD Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No 13 Tahun 2025 tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kegiatan berlangsung di GOR Desa Patrolsari, Selasa 2 Juni 2026.

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Fraksi PKB Tete Kuswara, S.H. hadir sebagai narasumber utama. Dalam sambutannya ia menegaskan sosialisasi perda ini merupakan tugas pokok dewan agar warga memahami bahaya narkotika.
“Tugas dewan ini sosialisasi Perda No 13. Perda ini sangat berkaitan dengan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Untuk itu kami perlu sampaikan bahaya tentang narkotika dan mengajak seluruh warga masyarakat Desa Patrolsari bersama-sama mencegahnya,” ujar Tete Kuswara.

Kegiatan dihadiri Camat Arjasari Dian Wardana, S.Ip.,M.Si.,M.MAP yang diwakili Kanit Satpol PP Kecamatan Tatang Kurnia,S.Ag., M.M Hadir juga Kepala Desa Patrolsari yang diwakili Keken selaku Ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para Ketua RW/RT, serta tokoh masyarakat.
Keken selaku perwakilan Kades Patrolsari membuka acara dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta. Ia berharap sosialisasi ini memberi manfaat nyata bagi warga Desa Patrolsari.
Kanit Satpol PP Tatang Kurnia mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam pengawasan. “Sosialisasi ini untuk memberikan pendidikan dan pengawasan kita kepada warga, baik di rumah bagaimana bisa mencegah tentang bahaya narkotika,” katanya.
Perda No 13/2025 mengatur fasilitas dan peran pemerintah daerah, masyarakat, serta keluarga dalam upaya P4GN – Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika. Lewat sosialisasi ini, Pemdes Patrolsari menargetkan RT/RW jadi garda terdepan edukasi bahaya narkoba ke warganya.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab warga bersama narasumber terkait langkah konkret pencegahan narkoba di lingkungan RT/RW.
Rep. Edwin







