KARAWANG – Dugaan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kembali menerpa dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang.
Kali ini, seorang karyawan bernama Syamsu Rijal resmi melayangkan laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Karawang setelah didepak oleh tempatnya bekerja, PT Pinus Merah Abadi (PMA) Depo Rengasdengklok, yang dikenal sebagai distributor produk Nabati.
Kepada awak media, Syamsu Rijal membeberkan kronologi polemik yang menimpanya.
Ia menyebut kebijakan yang diambil pihak manajemen perusahaan sangat mendadak dan merugikan dirinya, mengingat status masa kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) miliknya sebenarnya masih tersisa empat bulan ke depan.
“Hari ini saya melaporkan perusahaan tempat saya bekerja, PT Pinus Merah Abadi, ke Disnaker Karawang terkait pemecatan sepihak. Kronologinya, kontrak PKWT saya itu masih tersisa empat bulan lagi dan baru berakhir nanti pada bulan September 2026. Namun, tiba-tiba di bulan Mei ini saya langsung diajukan surat pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan,” ujar Syamsu Rijal dengan nada kecewa, Rabu (20/5/2026).
Hingga saat ini, Syamsu mengaku sengaja enggan membubuhkan tanda tangan pada surat PHK yang disodorkan manajemen.
Langkah itu diambil sebagai bentuk perlawanan demi menuntut pemenuhan hak-hak normatifnya yang diduga dikangkangi oleh pihak perusahaan.
Ia menjelaskan, merujuk pada regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku, pekerja kontrak yang memiliki masa kerja di atas lima tahun tetap memiliki hak perlindungan yang jelas apabila masa kontraknya diputus di tengah jalan.
Syamsu sendiri tercatat sudah mendedikasikan dirinya bekerja di distributor tersebut selama delapan tahun.
“Menurut aturan undang-undang yang baru, walaupun statusnya belum karyawan tetap, kalau masa kerja sudah melebihi lima tahun, maka apabila dikeluarkan berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar satu bulan gaji dikali masa setahunnya. Saya sudah bekerja selama delapan tahun, jadi seharusnya saya menerima kompensasi sebesar delapan kali gaji. Nilai itulah yang saat ini sedang saya perjuangkan melalui jalur resmi di Disnaker,” tegasnya.
Melalui laporan resmi ini, Syamsu menaruh harapan besar kepada instansi terkait agar bertindak tegas dan tidak masuk angin dalam mengawasi kepatuhan korporasi terhadap hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
“Semoga Disnaker Kabupaten Karawang bisa segera menindak tegas perusahaan-perusahaan yang dinilai ‘nakal’ dan abai terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkas Syamsu.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan klarifikasi dan meminta konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT Pinus Merah Abadi Depo Rengasdengklok guna mendapatkan keberimbangan informasi terkait polemik PHK tersebut.













