Kab. Bandung, Idisi Online – Aktivitas Pertambangan Batuan (Galian C) yang berlokasi di wilayah RW 12 Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung dioperasikan oleh PT Bumi Kalimantan Lestari (BKL). Rabu (13/5/2026).
Dengan adanya laporan dari sebagian masyarakat mengatakan, bahwa pelaksanaan Galian C di wilayah tersebut perijinannya telah dicabut dan segala aktivitas perusahaan PT BKL untuk Pertambangan Batuan (Galian C) dihentikan oleh Gubernur Jawa Barat.
Namun, atas dasar informasi yang kami dapatkan juga bahwa PT BKL ternyata mengaktifkan kembali Pertambangan Batuan (Galian C) di kawasan tersebut, sebagaimana dokumentasi yang didapatkan kendatipun ijin operasionalnya belum dapat dipastikan terbit dan pihak PT BKL dapat beroperasi kembali.
Hasil konfirmasi yang dimediasi oleh Ibu Eneng Siti yang mengaku dari pihak PT BKL membenarkan kalau penambangan sempat dihentikan, dan pengajuan perijinan dari PT BKL telah diajukan supaya perusahaan dapat beroperasi kembali.
Menurutnya lagi, bahwa warga masyarakat yang ikut bekerja di lingkungan Pertambangan Penggalian Bebatuan (Galian C) mengharapkan perijinan dapat segera terbit dan perusahaan dapat beroperasi dengan harapan warga dapat bekerja kembali.
Namun sampai berita ini diterbitkan, dari PT BKL belum menyampaikan keterangan secara tertulis, dan pertanyaan yang disampaikan belum dapat dipenuhi, seharusnya pihak PT BKL menyampaikan klarifikasi terkait perijinan yang sedang ditempuh juga menyampaikan kondisi warga masyarakat yang dilibatkan di dalam Penambangan Pertambangan Galian C tersebut tidak menyampaikan informasi sebagaimana disampaikan Ibu Eneng Siti.
Rep. Imul
PT BKL Tidak Dapat Memberikan Keterangan Secara Resmi Terkait Perijinan Juga Keterlibatan Masyarakat Dalam Penambangan di Andir Kabupaten Bandung







