Bandung-Idisionline.com
Sebanyak 2315 bidang tanah milik warga masyarakat di Desa Lampegan Kecamatan Ibun menjadi sasaran program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) tahun 2021. Program ptsl merupakan salah satu program dari pemerintah pusat dalam hal ini kementrian agraria dan tata ruang/ BPN.
Program pendaftaran tanah sistematik lengkap tersebut merupakan implementasi dari pasal 19 undang undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria, serta peraturan presiden nomor 10 tahun 2006.
Saat ini untuk wilayah Desa Lampegan Kecamatan Ibun, program ptsl tersebut sedang dalam tahap pendaftaran dan pengukuran tanah. Untuk pengukuran sendiri yang dilaksanakan oleh petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, baru berjalan di 8 RW dari total 11 RW yang ada di wilayah Lampegan. Tutur Kades Lampegan Sutar melalui Sekertaris Desa Lampegan Pipin Arifin.
Pipin mengatakan, untuk tahap penyuluhan atau sosialisasi telah dilaksanakan beberapa kali yang menghadirkan dari BPN Kabupaten Bandung yang diikuti para tokoh masyarakat.
Alhamdulillah sampai saat ini baru 60% warga yang telah mengajukan dan mendaftar ptsl dari total 2315 bidang tanah. Terangnya.
Masih menurut Pipin, masyarakat sangat antusias sekali dengan adanya program sertifikat tanah massal tersebut. Salah satu buktinya sudah 4 RW yang telah merampungkan 100 persen pengukuran, hal tersebut dikarenakan masyarakat terlebih dahulu telah menyiapkan patok patok dan telah memasang patok patok tersebut di batas – batas tanah miliknya. Jelasnya.
Diakhir pembicaraan Pipin Arifin mengucapakan terimakasih kepada pemerintah pusat/ kementrian agraria dan tata ruang, pemerintah provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung , Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung dan Kecamatan Ibun atas datangnya Program PTSL di Desa Lampegan.****
Taryana Budiman





