BERITA DESA

Pilkades Serentak April 2021 di Kab. Bandung Harus Dilaksanakan

×

Pilkades Serentak April 2021 di Kab. Bandung Harus Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini

Kab. Bandung, IdisiOnline.Com

Disampaikan Kepala Desa Arjasari, Rosiman Untuk Pilkades Serentak April 2021 di Kabupaten Bandung, Gelombang Pertama 2015, Gelombang kedua 2017, Gelombang tiga, 2019, dan itu semua sudah beres.

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Sekarang, Gelombang Pertama Periode Kedua, Pilkades ini harus sudah baku dilaksanakan sesuai tahapannya yang sudah ditetapkan, yaitu di bulan April 2021, karena apabila diundur lagi, akan mengganggu stabilitas politik di tiap-tiap desa.

“Nah saya berharap atas nama semua kepala Desa yang ada di Kabupaten Bandung ada 49 desa, mengikuti Pilkades Serentak di tahun 2021, maka di bulan April tahun ini dapat dilaksanakan, jangan seperti yang kemarin-kemarin, karena sudah jadi acuan”. Paparnya.

“Permendagri nomor 72/2020 tidak akan menjadi kendala karena :
1. Menjaga Protokoler Kesehatan
2. Untuk Pilkades Serentak di wilayah Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada dilaksanakan tahun 2021
Berhubung di Kabupaten Bandung Pilkada telah beres, maka 2021 tidak ada Pilkada lagi, dan itu pasti semua akan menjalani Protokoler Kesehatan sesuai amanat Permendagri”, dijelaskan Wa Eros sapaan akrab Kades Arjasari saat diwawancara di tempat kerjanya, Selasa (05/01/2020).

“Untuk mempercepat tahapan Pilkades Serentak yang akan dijalankan oleh P2KD, maka harus ada revisi, dan harus secepatnya dilakukan, revisi untuk Peraturan Bupati. Selambat-lambatnya dua minggu sebelum tahapan Perbub telah selesai diterbitkan”. Papar Wa Eros.

“Kita bisa melakukan di Minggu ketiga tahapan membentuk panitia P2KD dan menjalankan tahapan-tahapan, dua bulan juga cukuplah tahapan-tahapan tersebut”, jelas Kades Arjasari.

Anggaran, sudah diketuk palu, untuk tahun 2021 ini ada kenaikan 100% 2019 masih 10rb rupiah /hak pilih, sekarang menjadi 20rb rupiah /hak pilih. Maka kalau dilihat itu sudah cukup, dan sudah disetujui diketuk palu.

Info Lainnya  Warga Karyalaksana Sumringah Adanya Program PTSL

Untuk Protokoler Kesehatan tidak ada hambatan, Yang menjadi persoalan tinggal keseriusan Pemerintah Daerah terutama DPMPB untuk melakukan tahapan itu terutama merevisi Perbub.

“Mewakili 49 Kepala Desa semua duduk bersama, cepat revisi Perbub, kalau bisa kita ke Mendagri bareng-bareng, untuk supaya ini lebih jelas lagi. Insyaallah minggu depan”, pungkas Rosiman Kepala Desa Arjasari Kecamatan Arjasari Kab. Bandung.***

Reporter : Edwin Sunarya /Editor : Iwan Mulyana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!