Medan, idisionline. Com-Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/4/2026) sore.
Idam didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) melakukan korupsi dalam pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.
Selain Idam, Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa juga didakwa sebagai pihak rekanan dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp8 miliar.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Bambang Giri Arianto selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP), belum menjalani sidang pembacaan dakwaan karena penasihat hukumnya tidak hadir, sehingga persidangan ditunda.
“Dakwaan alternatif kesatu, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP,” ucap JPU Edwin Anasta Oloan L. Tobing di Ruang Sidang Kartika PN Medan.
JPU juga mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor yang sama, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 618 KUHP.
Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa PT GEEP sebagai perusahaan penyedia barang membeli smartboard dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga Rp110 juta per unit untuk 93 unit, dengan total Rp10,23 miliar.
Sementara itu, PT Bismacindo Perkasa membeli smartboard merek ViewSonic dari PT Ghalva Technologies selaku pemegang lisensi dengan harga Rp27.027.028 per unit atau total Rp2,51 miliar.
Dari perbedaan harga tersebut, ditemukan selisih yang cukup signifikan yang diduga merupakan praktik mark up untuk menguntungkan pihak tertentu.
Adapun Idam selaku pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengadaan 93 unit smartboard melalui e-katalog dari PT GEEP sebagai perusahaan penyedia.
Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada Idam dan Budi untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada Senin (20/4/2026). Sementara itu, Bambang dijadwalkan menjalani pembacaan dakwaan pada pekan depan.








