Bandung, IO, – Rabu (1/4/2026). Sebagaimana dilansir situs resminya kontan tanggal (18/2) Pemerintah resmi mengubah arah penggunaan dana desa tahun 2026 lewat PMK Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dari total Rp60,57 triliun pagu dana desa, sebanyak Rp34,57 triliun (58,03%) wajib dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Kopdes Merah Putih. Sisanya, sekitar Rp25 triliun, baru bisa dipakai untuk infrastruktur, layanan publik, dan program sosial desa.
Dana khusus koperasi itu boleh digunakan untuk gerai, gudang, hingga operasional. Penyalurannya diatur ketat: dari RKUN ke rekening desa berdasarkan rekomendasi pusat, dan harus disahkan Kemenkeu sebelum tahun anggaran berakhir.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menyebut kebijakan ini diarahkan agar dana desa lebih tepat sasaran mendorong ekonomi desa, lapangan kerja, dan pengurangan kemiskinan. Pemerintah menargetkan 80.000 Kopdes Merah Putih terbentuk dalam 1–2 tahun ke depan, yang diharapkan jadi aset produktif jangka panjang desa.
Untuk memacu kinerja, disiapkan insentif Rp1 triliun bagi desa dengan koperasi berprestasi atau di kawasan prioritas. Namun Presiden Prabowo mengingatkan, dalam 10 tahun terakhir banyak dana desa tidak sampai ke rakyat; penguatan koperasi dinilai bisa memperbaiki akuntabilitas.
Di sisi lain, ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengingatkan kebijakan ini berpotensi mengurangi fleksibilitas desa membiayai program prioritas lain. Perdebatan pun mengemuka: apakah koperasi bakal jadi motor ekonomi baru, atau justru membatasi ruang gerak desa?
Rep. Edwin







