AdvertorialArtikel

Banjir Berulang Dampak Kegagalan Tata Ruang

×

Banjir Berulang Dampak Kegagalan Tata Ruang

Sebarkan artikel ini

Penulis : Yuli Yana Nurhasanah, 

Bandung, Sabtu (7/2/2026). Bencana banjir di Jakarta dan beberapa wilayah di Indonesia merupakan masalah klasik yang berulang, siklus tahunan yang terus terjadi. Bencana banjir di Tanah Air adalah masalah klasik dan berulang yang gagal ditangani oleh negara, meski tiap daerah berganti kepemimpinan tanpa ada solusi tuntas dan upaya yang keras, sehingga bencana ini terus berulang.

Intensitas hujan yang tinggi menyebabkan beberapa wilayah di Jakarta terendam banjir. BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) menyampaikan bahwa pada hari Minggu, 1 Februari 2026, titik banjir di beberapa wilayah Jakarta sudah surut. Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap potensi genangan. (1/2/2026. news.okezone.com)

BRIN (Badan Riset Inovasi Nasional) menyebutkan tiga faktor yang menjadi pemicu utama permasalahan banjir di beberapa wilayah Jakarta. Tiga faktor tersebut sangat kompleks dan saling berkaitan, yaitu curah hujan yang ekstrem, sungai yang tidak berfungsi maksimal, infrastruktur drainase, dan penurunan permukaan tanah. Kondisi ini sangat rentan memicu banjir dan memerlukan strategi terpadu untuk penanganan banjir Jakarta. (5/2/2026, tempo.co)

Telah terjadi bencana longsor di Kabupaten Bandung Barat, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, akibat curah hujan yang sangat tinggi dalam beberapa minggu terakhir. Material longsor berupa lumpur dan tanah menimbun puluhan rumah, mengakibatkan puluhan korban tewas dan belasan hilang. Bencana longsor ini menjadi tragedi alam yang menelan banyak korban jiwa dan menyebabkan kerusakan pada pemukiman warga yang terdampak longsor. Kondisi geologi dan faktor cuaca ekstrem menjadi dua penyebab utama terjadinya bencana. Upaya pencarian dan bantuan untuk korban yang terdampak masih terus diupayakan. (29/1/2026. pkmesntra.org)

Pada Senin, 2 Februari 2026, telah terjadi banjir bandang di Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Arus deras bercampur lumpur dan gelondongan kayu besar menerjang pemukiman warga. Puluhan rumah yang berada di bantaran sungai terdampak banjir. Aliran sungai tersendat karena rumpun bambu yang tersangkut, memperparah kondisi banjir. (3/2/2026, jatim.inews.id)

Penyebab utama terjadinya bencana banjir dan longsor, bukan karena tingginya intensitas curah hujan, melainkan kekeliruan dalam tata ruang, di mana lahan yang banyak beralih fungsi sehingga lahan tidak mampu lagi menyerap air. Paradigma kapitalistik yang membuat tidak diperhatikannya dampak lingkungan dalam kebijakan tata kelola lahan.

Solusi dari pemerintah masih bersifat pragmatis dan tidak menyentuh akar masalah. Keterbatasan keuangan membuat anggaran penanganan banjir tersebar di berbagai lembaga tanpa integrasi yang jelas, mempersulit terwujudnya solusi jangka panjang yang komprehensif.

Negara setiap tahunnya memang menyiapkan anggaran untuk penanggulangan bencana; akan tetapi, tidak memperhatikan dampak dari pentingnya tata kelola ruang dan ekosistem yang sesuai dengan daya dukung lingkungan. Faktor sosial ekonomi memperparah semuanya, di mana fenomena masyarakat miskin yang mendirikan bangunan di bantaran sungai. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan juga menjadi faktor terjadinya bencana banjir karena kurangnya edukasi; masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan.


Lemahnya ketegasan pemerintah dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dan pengelolaan lahan, serta terhadap praktik korupsi anggaran, memperburuk efektivitas kebijakan. Untuk solusi banjir, tidak cukup mengandalkan proyek teknis saja; akan tetapi, perlu peran masyarakat, faktor kemiskinan, kualitas pendidikan, dan pengawasan hukum yang ketat. Semuanya menjadi kombinasi dari solusi pragmatis, paradigma kapitalistik, rendahnya pendidikan, kemiskinan, dan lemahnya pendanaan, yang menjadikan banjir sebagai masalah klasik yang terus berulang setiap tahun.

Dalam Islam, tata kelola ruang akan lebih memperhatikan dampak terhadap lingkungan. Pembangunan tidak berlandaskan asas manfaat kapitalistik yang berfokus hanya pada keuntungan tanpa memperhatikan dampak lingkungan, tetapi mempertimbangkan kemaslahatan umat dalam jangka panjang. Gambaran tata ruang dalam sistem Islam memperhatikan aspek kemaslahatan tidak hanya untuk manusia, melainkan untuk seluruh makhluk hidup.

Sistem Islam dalam menangani permasalahan banjir memberikan solusi fundamental dari sisi teknis dan paradigma. Kepala negara dalam sistem Islam memiliki otoritas tunggal, sehingga tidak ada tarik ulur kepentingan dan dapat melakukan tugasnya secara optimal. Dalam sistem Islam, selalu berikhtiar untuk menciptakan rahmat bagi seluruh alam. Setiap kebijakan diarahkan untuk menghadirkan keberkahan, memastikan bumi tetap menjadi tempat yang layak dihuni oleh manusia dan seluruh makhluk ciptaan-Nya dengan menjaga kelestarian lingkungan, memanfaatkan sebaik-baiknya tanpa merusak.
Wallahualam bi shawab

Loading

Info Lainnya  HPN 2026 Ukir Sejarah Nasional, Monumen Media Siber Indonesia Resmi Berdiri di Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00001

invoice 00002

invoice 00003

invoice 00004

invoice 00005

invoice 00006

invoice 00007

invoice 00008

invoice 00009

invoice 00010

invoice 00011

invoice 00012

invoice 00013

invoice 00014

invoice 00015

invoice 00016

invoice 00017

invoice 00018

invoice 00019

invoice 00020

invoice 00021

invoice 00022

invoice 00023

invoice 00024

invoice 00025

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

article 2000001

article 2000002

article 2000003

article 2000004

article 2000005

article 2000006

article 2000007

article 2000008

article 2000009

article 2000010

article 2000011

article 2000012

article 2000013

article 2000014

article 2000015

article 2000016

article 2000017

article 2000018

article 2000019

article 2000020

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

pusdataru 00001

pusdataru 00002

pusdataru 00003

pusdataru 00004

pusdataru 00005

pusdataru 00006

pusdataru 00007

pusdataru 00008

pusdataru 00009

pusdataru 00010

pusdataru 00011

pusdataru 00012

pusdataru 00013

pusdataru 00014

pusdataru 00015

pusdataru 00016

pusdataru 00017

pusdataru 00018

pusdataru 00019

pusdataru 00020

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

article 00000001

article 00000002

article 00000003

article 00000004

article 00000005

article 00000006

article 00000007

article 00000008

article 00000009

article 00000010

article 00000011

article 00000012

article 00000013

article 00000014

article 00000015

article 00000016

article 00000017

article 00000018

article 00000019

article 00000020

article 00000021

article 00000022

article 00000023

article 00000024

article 00000025

article 00000026

article 00000027

article 00000028

article 00000029

article 00000030

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000061

artikel 000000062

artikel 000000063

artikel 000000064

artikel 000000065

artikel 000000066

artikel 000000067

artikel 000000068

artikel 000000069

artikel 000000070

artikel 000000071

artikel 000000072

artikel 000000073

artikel 000000074

artikel 000000075

artikel 000000076

artikel 000000077

artikel 000000078

artikel 000000079

artikel 000000080

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

pengadilan 000031

pengadilan 000032

pengadilan 000033

pengadilan 000034

pengadilan 000035

pengadilan 000036

pengadilan 000037

pengadilan 000038

pengadilan 000039

pengadilan 000040

pengadilan 000041

pengadilan 000042

pengadilan 000043

pengadilan 000044

pengadilan 000045

pengadilan 000046

pengadilan 000047

pengadilan 000048

pengadilan 000049

pengadilan 000050

pengadilan 000051

pengadilan 000052

pengadilan 000053

pengadilan 000054

pengadilan 000055

pengadilan 000056

pengadilan 000057

pengadilan 000058

pengadilan 000059

pengadilan 000060

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

sport 00011

sport 00012

sport 00013

sport 00014

sport 00015

sport 00016

sport 00017

sport 00018

sport 00019

sport 00020

sport 00021

sport 00022

sport 00023

sport 00024

sport 00025

sport 00026

sport 00027

sport 00028

sport 00029

sport 00030

sport 00031

sport 00032

sport 00033

sport 00034

sport 00035

perkara 0000031

perkara 0000032

perkara 0000033

perkara 0000034

perkara 0000035

perkara 0000036

perkara 0000037

perkara 0000038

perkara 0000039

perkara 0000040

perkara 0000041

perkara 0000042

perkara 0000043

perkara 0000044

perkara 0000045

perkara 0000046

perkara 0000047

perkara 0000048

perkara 0000049

perkara 0000050

perkara 0000051

perkara 0000052

perkara 0000053

perkara 0000054

perkara 0000055

perkara 0000056

perkara 0000057

perkara 0000058

perkara 0000059

perkara 0000060

perkara 0000061

perkara 0000062

perkara 0000063

perkara 0000064

perkara 0000065

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

news-1701