Kab. Bandung – www.idisionline.com/
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung rutin melaksanakan sosialisasi sertifikat layak nikah dan layak hamil kepada masyarakat di 14 desa di Kecamatan Ciparay.
“sosialisasi sertifikat layak nikah dan layak hamil merupakan program dari pemerintah bagi calon mempelai baik laki laki maupun perempuan yang akan melangsungkan ke jenjang pernikahan.
Setelah mendapatkan sertifikat layak nikah dan layak, baru mendaftar ke KUA.
Hal tersebut disampaikan kepala KUA Kecamatan Ciparay Drs H. Ma’wan Rahayu di kantornya, Selasa(28/12/2023).
Masih menurut H. Ma’wan Rahayu, KUA Ciparay juga rutin seminggu sekali setiap hari Rabu melaksanakan bimbingan perkawinan (binwin) mandiri.
Kepala KUA Ciparay mengatakan, “dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan (binwin) mandiri tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Puskesmas Sumbersari dan UPTD KB Ciparay.

” Dengan kegiatan binwin ini, jadi dari sisi keagamaan, hukum rumah tangga manajemen ekonomi rumah tangga, dinamika rumah tangga, kita (KUA) yang memberikan materi”.
Sedangkan yang menyangkut kesehatan reproduksi itu yang memberikan materi dari Puskesmas Sumbersari, dan dari sisi penanggulangan stunting itu yang memberikan materi dari UPTD KB Ciparay, ungkapnya.
Diakhir pembicaraan Kepala KUA Ciparay Drs. H. Ma’wan Rahayu berharap warga masyarakat yang mau menikah, sesuai dengan aturan dari pemerintah bahwa usianya sudah 19 tahun. Pungkasnya*** taryana




