Desa & KelurahanPemerintahan

DPMD Jabar Menggelar Anugerah Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tahun 2025

×

DPMD Jabar Menggelar Anugerah Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

KOTA BANDUNG, Idisi Online – Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM Desa) menggelar Tahap Pemaparan Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tahun 2025 pada 25–26 November 2025 di Bale Asri Pusdai Jawa Barat, Kota Bandung

Kegiatan ini diikuti kepala desa, lurah, dan unsur kelembagaan desa/kelurahan yang sebelumnya lolos penilaian administrasi.

Kepala DPM Desa Jabar Mochamad Ade Afriandi menegaskan bahwa model penilaian Anugerah Gapura Sri Baduga merupakan gagasan baru Pemdaprov Jabar yang belum diterapkan oleh provinsi lain maupun kementerian.

Penilaian ini juga sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengintegrasikan seluruh indikator evaluasi desa/kelurahan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai lomba di perangkat daerah.

“Dulu setiap perangkat daerah dan kementerian punya lomba sendiri, sekarang semua indikator digabung menjadi 270 indikator. Sehingga jika pusat butuh desa terbaik untuk isu stunting, BUMDes atau wisata, kami tinggal memilih berdasarkan data yang sudah terukur,” jelasnya, Rabu (26/11/2025)

Ade juga menekankan pentingnya konsistensi pemerintah kecamatan dan kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja desa dan kelurahan.

“Ini dorongan bagi kecamatan untuk aktif melakukan pembinaan, evaluasi, dan pengawasan sebagai bagian dari peran kewilayahan. Kinerja desa dan kelurahan harus menjadi pekerjaan sehari-hari, bukan hanya persiapan lomba,” tambahnya.

Selain itu, Ade menjelaskan bahwa mekanisme penilaian Anugerah Gapura Sri Baduga menekankan pada evaluasi kinerja berjenjang dan komprehensif, dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

“Kuncinya ada di kecamatan. Semua desa dan kelurahan di setiap kecamatan wajib dievaluasi dan dilaporkan oleh camat, tidak hanya yang terbaik saja. Jika satu kecamatan memiliki 30 desa, maka 30 desa itu harus dilaporkan seluruhnya,” ujar Ade

Menurutnya, laporan kecamatan tersebut kemudian menjadi dasar penilaian pemerintah kabupaten/kota melalui perangkat daerah dan lembaga terkait. Dari proses itu, akan terpilih desa dan kelurahan dengan kinerja terbaik di setiap kabupaten/kota untuk dikirim ke tingkat provinsi.

Pada tahun ini, terdapat 535 desa terbaik tingkat kecamatan dan 107 kelurahan terbaik tingkat kecamatan. Dari jumlah tersebut, kabupaten/kota kemudian menetapkan 19 desa dan 24 kelurahan terbaik yang mewakili daerah masing-masing di tingkat provinsi.

“Pemdaprov hanya menerima yang terbaik dari kabupaten/kota. Sebanyak 43 peserta, 19 desa dan 24 kelurahan. Kami evaluasi kembali melalui dokumen kinerja dan indikator yang sudah ditetapkan Kemendagri,” jelas Ade.

Ade menuturkan bahwa penilaian dilakukan secara menyeluruh mencakup indikator kuantitatif sesuai Permendagri serta kualitatif untuk melihat inovasi, efektivitas pelayanan, respons cepat, dan manfaat program bagi masyarakat.

“Ini bukan hanya perlombaan. Kami ingin mendapatkan feedback langsung dari warga tentang dampak pelayanan dan inovasi desa atau kelurahan,” katanya.

Lima desa dan lima kelurahan dengan nilai terbaik pada tahap penilaian administrasi tingkat provinsi mengikuti tahapan pemaparan di hadapan dewa juri yang terdiri dari praktisi, akademisi, serta unsur provinsi.

Tahap pemaparan pada 25–26 November 2025 berlangsung melalui sesi panel. Peserta menyampaikan profil desa/kelurahan, permasalahan dan isu pokok, solusi serta inovasi, dampak dan manfaat, penanganan lintas kewenangan, dan respon cepat terhadap aduan masyarakat.

Selain itu, setiap peserta menampilkan video profil selama 3 menit dan memaparkan kinerja selama 20 menit. Peserta terdiri dari unsur kepala desa/lurah, TP PKK/Posyandu, LPM, BPD, BUMDes, dan Koperasi Merah Putih.

Tiga desa dan tiga kelurahan dengan nilai terbaik kemudian mengikuti verifikasi lapangan melalui metode cek dan ricek terhadap dokumen, kondisi faktual, serta wawancara dengan masyarakat.

Ade berharap Anugerah Gapura Sri Baduga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan serta memperkuat budaya kerja responsif seperti yang dicontohkan Gubernur Jawa Barat.

“Harapan kami, desa dan kelurahan terus meningkatkan pelayanan, respons cepat, dan menyelesaikan masalah tanpa terhambat batas kewenangan. Kinerja yang baik harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Sumber HUMAS JABAR

Info Lainnya  Gedung YPK Bandung Ditutup Total. Perbaikan Memakan Waktu 1,5 Bulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

138000481

138000482

138000483

138000484

138000485

138000486

138000487

138000488

138000489

138000490

138000491

138000492

138000493

138000494

138000495

138000496

138000497

138000498

138000499

138000500

138000501

138000502

138000503

138000504

138000505

138000506

138000507

138000508

138000509

138000510

138000511

138000512

138000513

138000514

138000515

138000516

138000517

138000518

138000519

138000520

138000521

138000522

138000523

138000524

138000525

article 138000526

article 138000527

article 138000528

article 138000529

article 138000530

article 138000531

article 138000532

article 138000533

article 138000534

article 138000535

article 138000536

article 138000537

article 138000538

article 138000539

article 138000540

158000386

158000387

158000388

158000389

158000390

158000391

158000392

158000393

158000394

158000395

158000396

158000397

158000398

158000399

158000400

158000401

158000402

158000403

158000404

158000405

158000406

158000407

158000408

158000409

158000410

158000411

158000412

158000413

158000414

158000415

article 158000416

article 158000417

article 158000418

article 158000419

article 158000420

article 158000421

article 158000422

article 158000423

article 158000424

article 158000425

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

208000431

208000432

208000433

208000434

208000435

article 208000436

article 208000437

article 208000438

article 208000439

article 208000440

article 208000441

article 208000442

article 208000443

article 208000444

article 208000445

article 208000446

article 208000447

article 208000448

article 208000449

article 208000450

208000436

208000437

208000438

208000439

208000440

208000441

208000442

208000443

208000444

208000445

228000236

228000237

228000238

228000239

228000240

228000241

228000242

228000243

228000244

228000245

228000251

228000252

228000253

228000254

228000255

228000256

228000257

228000258

228000259

228000260

228000261

228000262

228000263

228000264

228000265

228000266

228000267

228000268

228000269

228000270

228000271

228000272

228000273

228000274

228000275

228000276

228000277

228000278

228000279

228000280

228000281

228000282

228000283

228000284

228000285

article 228000286

article 228000287

article 228000288

article 228000289

article 228000290

article 228000291

article 228000292

article 228000293

article 228000294

article 228000295

article 228000296

article 228000297

article 228000298

article 228000299

article 228000300

238000231

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

article 238000261

article 238000262

article 238000263

article 238000264

article 238000265

article 238000266

article 238000267

article 238000268

article 238000269

article 238000270

news-1701