DaerahPemerintahan

Pemkot Cimahi Lakukan Konsultasi Publik II Terkait Kajian Lingkungan Hidup RDTR Kota Cimahi

×

Pemkot Cimahi Lakukan Konsultasi Publik II Terkait Kajian Lingkungan Hidup RDTR Kota Cimahi

Sebarkan artikel ini

CIMAHI, Idisi Online – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Cimahi, Jumat (17/10/2025), bertempat di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses penyusunan RDTR sebagai pedoman pembangunan wilayah yang berkelanjutan, terencana, dan selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan RDTR menjadi langkah strategis untuk mengatur pemanfaatan ruang kota secara terkoordinasi dan berkeadilan.

“Kota Cimahi saat ini sedang menyusun RDTR untuk memberikan pedoman detail bagi pembangunan suatu wilayah, mengatur pemanfaatan ruang secara teratur dan terkoordinasi, serta menjadi acuan hukum dalam proses perizinan,” tuturnya.
Wali Kota menjelaskan pentingnya konsultasi publik dalam proses perencanaan tata ruang. Ia menegaskan, keberadaan RDTR akan menjadi pegangan penting bagi pemerintah maupun masyarakat dalam menentukan arah pembangunan di Kota Cimahi.

“Nanti ke depan kalau sudah punya RDTR, kita bisa menentukan daerah mana pembangunan-pembangunan yang bisa dilaksanakan, daerah mana yang tidak bisa, dan sebagainya. Itu kita lakukan agar punya pegangan dari Pemerintah Kota Cimahi dan diketahui oleh masyarakat umum, sehingga nantinya investor akan bisa masuk ke Cimahi,” jelasnya.

Wali Kota juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan KLHS RDTR. Menurutnya, prinsip partisipatif menjadi landasan utama agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan yang ada.

“Kita telah melakukan penyepakatan isu terkait pembangunan dalam konsultasi publik pertama KLHS RDTR dan terdapat banyak masukan terkait isu prioritas pembangunan yang kemudian menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Cimahi untuk menyelesaikannya,” ungkapnya.

Ngatiyana menegaskan bahwa Konsultasi Publik II ini menjadi wadah penting untuk menjaring masukan terakhir sebelum ditetapkannya rekomendasi final terhadap RDTR Kota Cimahi.  Untuk itu, Wali Kota berharap terciptanya komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan efektivitas serta meningkatkan akuntabilitas, sehingga kesepakatan yang diambil dapat menghasilkan rekomendasi yang tepat dan memberikan arahan terhadap RDTR sebelum ditetapkan.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan. “Mari kita wujudkan sinergi dan kolaborasi tersebut dalam setiap upaya pemerintah dalam membangun Kota Cimahi, untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat dan pelayanan publik yang inklusif di Kota Cimahi,” tutupnya.

Pelaksanaan Konsultasi Publik II KLHS RDTR mengacu pada ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2024.

Proses penyusunan KLHS RDTR Kota Cimahi sendiri telah melewati sejumlah tahapan, mulai dari identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan pada 21 September 2023, konsultasi publik pertama pada 23 Oktober 2023, hingga tahap alternatif dan rekomendasi KLHS RDTR pada 30 September 2025. Tahapan tersebut sempat diulang karena adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tahun 2024, sehingga dilakukan review terhadap perumusan isu pembangunan berkelanjutan pada 9 Juli 2025.

Kegiatan Konsultasi Publik II ini bertujuan memastikan penerapan prinsip partisipatif dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kota Cimahi. Jumlah peserta mencapai lebih dari 100 orang yang terdiri atas perwakilan perangkat daerah, akademisi, organisasi non-pemerintah, pemerhati lingkungan, asosiasi usaha, serta perwakilan masyarakat.

Sebagai narasumber utama, hadir Dr. Akhmad Riqqi, ST., M.Si. dari Institut Teknologi Bandung (ITB), yang memberikan pemaparan terkait hasil kajian dan analisis pengaruh RDTR terhadap lingkungan. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap dapat memperoleh kesepakatan bersama dalam menentukan arah pembangunan kota yang berwawasan lingkungan, berdaya saing, dan berkeadilan.

Info Lainnya  Disparbud Jabar Menggelar Workshop West Java Academy di Bandung

Redaksi IO, Imul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

138000491

138000492

138000493

138000494

138000495

138000496

138000497

138000498

138000499

138000500

138000501

138000502

138000503

138000504

138000505

138000506

138000507

138000508

138000509

138000510

138000511

138000512

138000513

138000514

138000515

138000516

138000517

138000518

138000519

138000520

138000521

138000522

138000523

138000524

138000525

article 138000526

article 138000527

article 138000528

article 138000529

article 138000530

article 138000531

article 138000532

article 138000533

article 138000534

article 138000535

article 138000536

article 138000537

article 138000538

article 138000539

article 138000540

article 138000541

article 138000542

article 138000543

article 138000544

article 138000545

article 138000546

article 138000547

article 138000548

article 138000549

article 138000550

article 138000551

article 138000552

article 138000553

article 138000554

article 138000555

158000396

158000397

158000398

158000399

158000400

158000401

158000402

158000403

158000404

158000405

158000406

158000407

158000408

158000409

158000410

158000411

158000412

158000413

158000414

158000415

article 158000416

article 158000417

article 158000418

article 158000419

article 158000420

article 158000421

article 158000422

article 158000423

article 158000424

article 158000425

article 158000426

article 158000427

article 158000428

article 158000429

article 158000430

article 158000431

article 158000432

article 158000433

article 158000434

article 158000435

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

208000431

208000432

208000433

208000434

208000435

article 208000436

article 208000437

article 208000438

article 208000439

article 208000440

article 208000441

article 208000442

article 208000443

article 208000444

article 208000445

article 208000446

article 208000447

article 208000448

article 208000449

article 208000450

article 208000451

article 208000452

article 208000453

article 208000454

article 208000455

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

208000436

208000437

208000438

208000439

208000440

208000441

208000442

208000443

208000444

208000445

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

228000271

228000272

228000273

228000274

228000275

228000276

228000277

228000278

228000279

228000280

228000281

228000282

228000283

228000284

228000285

article 228000286

article 228000287

article 228000288

article 228000289

article 228000290

article 228000291

article 228000292

article 228000293

article 228000294

article 228000295

article 228000296

article 228000297

article 228000298

article 228000299

article 228000300

article 228000301

article 228000302

article 228000303

article 228000304

article 228000305

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

article 238000261

article 238000262

article 238000263

article 238000264

article 238000265

article 238000266

article 238000267

article 238000268

article 238000269

article 238000270

article 238000271

article 238000272

article 238000273

article 238000274

article 238000275

article 238000276

article 238000277

article 238000278

article 238000279

article 238000280

news-1701